Bisnis Internasional - KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap negara di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan
negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi
itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan
istilah perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk disuatu negara (antar perorangan,
antar individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara
dengan negara lain) dengan penduduk di negara lain atas dasar kesepakatan
bersama.
Perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara
yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang dan jasa atas dasar
suka rela dan saling menguntungkan. Perdagangan Internasional juga dikenal
dengan sebutan perdagangan dunia. Perdagangan Internasional terbagi menjadi
dua bagian yaitu impor dan ekspor, yang biasanya disebut sebagai
perdagangan ekspor impor.
Perdagangan internasional terjadi karena kebutuhan dan kemampuan setiap
negara dalam menghasilkan barang dan jasa berbeda-beda. Perdagangan
internasional juga muncul karena sebuah negara ingin melakukan ekspansi
terhadap produk atau jasa yang dihasilkan di dalam negeri. Dengan adanya
perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kemajuan
transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Setiap aktivitas Ekonomi, baik secara nasional maupun global, pasti tidak
lepas dari suatu kebijakan. Kebijakan atau policy merupakan
rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan untuk tercapainya suatu tujuan. Dalam
perdagangan internasional, yang ruang lingkupnya luas, tentu dibutuhkan
suatu kebijakan untuk mengatur kegiatan perekonomian tersebut. Tanpa sebuah
kebijakan, roda perekonomian akan berjalan dengan tidak teratur atau justru
akan sewenang-wenang.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa dasar pemikiran untuk investasi perdagangan internasional?
2. Apa saja hambatan perdagangan internasional?
3. Apa bentuk promosi perdagangan internasional?
4. Bagaimana mengawasi praktik perdagangan yang tidak adil?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas perkuliahan yang
diberikan oleh dosen pembimbing kami, mata kuliah Bisnis
Internasional. Disamping itu penulis juga ingin mengetahui lebih dalam
tentang Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan Internasional.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian dan Instrumen Kebijakan Ekonomi Internasional
Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas meliputi semua kegiatan
ekonomi pemerintah suatu negara yang secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi komposisi, arah dan kegiatan ekspor impor barang dan jasa yang
dilaksanakan oleh pemerintah tersebut. Karena itu, sekalipun suatu
kebijakan ditujukan untuk mengatasi pemasalahan dalam negeri, tapi bila
secara langsung atau tidak langusng berpengaruh terhadap ekspor dan impor
maka dapat dimasukkan dalam kebijakan ekonomi internasional.
Kebijakan ekonomi internasional dalam arti sempit yaitu hanya meliputi
kebijakan yang langsung mempengaruhi ekspor dan impor. Kebijakan
internasional dalam arti sempit ini berkaitan dnegan ekspor barang dan
jasa, oleh karena itu cakupannya sangat luas mengingat banyaknya barang
atau jasa yang diekspor maupun diimpor, mulai dari barang konsumsi,
produksi sampai pada tenaga kerja.
Jadi, kebijakan ekonomi internasional adalah keseluruhan tindakan
pemerintah suatu negara yang bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan negaranya dengan melalui kegiatan yang
mendorong ekspor dan mengatur/mengendalikan impor. Keseluruhan tindakan
tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan memperoleh
komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional.
Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi :
1. Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan/kebijakan
pemerintah terhadap perdagangan luar negerinya, khususnya mengenai ekspor
dan impor barang/jasa, misalnya pengenaan tarif terhadap barang impor,
bilateral, trade agreement, pengenaan kuota impor dan ekspor, dll.
2. Kebijakan pembayaran internasional adalah mencakup tindakan pemerintah
terhadap pembayaran internasional, misalnya pengawasan terhadap lalu lintas
devisa, pengaturan lalu lintas modal jangka panjang.
3. Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan pemerintah yang
berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman/hutang ( loans), bantuan untuk rehabilitasi serta pembangunan, dll.
2.2
Beberapa Sebab Melakukan Perdagangan Internasional
Beberapa sebab melakukan perdagangan internasional adalah :
1.
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri
Perbedaan iklim dan cuaca menyebabkan negara negara di dunia memiliki
sumber daya yang berbeda beda. Dengan perdagangan intersasional, Masyarakat
dalam suatu negara dapat mengkonsumsi barang yang tidak dapat diproduksi di
dalam negeri. Misalnya saja, Indonesia belum dapat memproduksi mobil balap.
Melalui perdagangan internasional, masyarakat bisa memperoleh mobil balap
dari negara yang memproduksinya, dengan cara mengimpornya dari negara yang
memproduksi.
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh
keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat
memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh
negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor
barang tersebut dari luar negeri. Sebagai contoh : Amerika Serikat dan
Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang
dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan
seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor
produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor
barang tersebut dari Jepang.
3. Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat
produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan
produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya
perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya
secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
4. Transfer Teknologi Modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik
produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
5. Kebutuhan Devisa
Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan
devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus
memiliki cadangan devisa yang digunakan dalam melakukan pembangunan, salah
satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Dasar Pemikiran Untuk Investasi Perdagangan
Bisnis internasional adalah seluruh transaksi bisnis yang dilakukan baik
pihak swasta maupun pemerintah yang melibatkan dua negara atau lebih.
Bisnis internasional terdiri dari sebagian besar dan berkembang dari
keseluruhan bisnis dunia. Saat ini, hampir semua jenis perusahaan, besar
atau kecil, dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa global dan persaingan
karena output menjual sebagian atau pemasok aman dari negara asing atau
bersaing dengan produk dan layanan yang berasal dari luar negeri.
3.1.1 Argumen Tingkat Industri
Hasil-hasil industri lokal yg memiliki daya saing tinggi di pasaran
internasional, maka membuka peluang bagi pengusaha industri kecil dan
menengah untuk mengambil kesempatan memasarkan hasilnya ke pasaran luar
negeri dan tentunya melakukan eksport pada negara-negara yg memiliki
hubungan perdagangan dengan Indonesia.
3.1.2 Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional diperlukan untuk menanggulangi berbagai
kerugian yang mungkin terjadi. Berbagai macam kebijakan yang mungkin dapat
dilaksanakan suatu negara untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan
perdagangan internasional, antara lain proteksi, perdagangan bebas, dan
politik dumping.
1) Proteksi adalah kebijakan perdagangan internasional yang bertujuan untuk
melindungi produksi dalam negeri.
2) Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan dalam perdagangan
internasional untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan
internasional. Penentuan dan penetapan harga diserahkan sepenuhnya kepada
hukum permintaan dan penawaran.
3) Politik dumping adalah kebijakan perdagangan internasional yang menjual
hasil produksi lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.
3.2
Hambatan Perdagangan Internasional
Hambatan dalam
perdagangan internasional
merupakan upaya untuk melindungi
neraca pembayaran
dan produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di dalam negeri
atau di kenal dengan sebutan proteksi. Hambatan perdagangan luar negeri
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu hambatan berupa tarif dan nontarif,
berikut ini penjelasannya :
3.2.1 Kebijakan hambatan tarif (tariff barrier)
Adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang–barang produksi dalam
negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari
luar negeri, dengan cara menarik/mengenakan pungutan bea masuk kepada
setiap barang impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi habis di dalam
negeri. Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu :
1) Bea ekspor (export duties) adalah pajak atau bea yang
dikenankan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (diluar custom area).
2) Bea transito (transit duties) adalah pajak atau bea yang
dikenakan barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan
tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3) Bea impor (import duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap
barang-barang yang masuk dalam suatu negara (didalam custom area).
Pengaruh pengenaan hambatan tarif :
a. Harga barang yang dikenakan tarif meningkat.
b. Jika kenaikan harga cukup tinggi konsumen akan mengalihkan pembelian
kepada barang pengganti (substitusi) yang harganya relatif lebih murah.
c. Industri dalam negeri menjadi lebih mudah berkembang sebab harga barang
pesaing dari luar negeri lebih tinggi.
d. Pemerintah menerima pendapatan.
e. Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri
kepada produsen di dalam negeri.
3.2.2 Kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier)
Adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat
menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan
internasional.
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif ( non-tariff barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a) Larangan impor secara mutlak.
b) Pembatasan impor (kuota sistem).
c) Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu.
d) Peraturan kesehatan atau karantina.
e) Peraturan pertahanan dan keamanan negara.
f) Peraturan kebudayaan.
g) Perijinan impor.
h) Embargo.
i) Hambatan pemasaran atau marketing.
2. Peraturan bea cukai (customs administration rules) :
a) Tata laksana impor tertentu (procedure).
b)
Penetapan harga pabean.
c) Penetapan kurs valas (forex rate) dan pengawasan devisa ( forexcontrol).
d) Consulate formalities.
e) Packaging/labeling regulations.
f) Documentation needed.
g) Quality and testing standard.
h)
Pungutan administasi (fees).
i)
Tariff classification.
3. Partisipasi pemerintah (government participation) :
a) Kebijakan pengadaan pemerintah.
b) Subsidi dan insentif ekspor, subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk
memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam negeri dalam
bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi
harga, dan lain-lain.
c) Counter valuing duties.
d) Domestic assistance programs.
e) Trade-diverting.
f) Import charges.
g) Import deposits.
h) Supplementary duties.
i) Variable levies.
Pengaruh pengenaan hambatan nontarif :
a. Apabila terjadi keterlambatan kedatangan barang baik di gudang maupun di
terminal penampungan lain.
b. Hal ini mengakibatkan adanya beban biaya yang akan dikenakan kepada
konsumen. Akibat yang lebih jauh adalah harga barang meningkat.
c. Memperburuk hubungan eksportir dan importir apabila terjadi
keterlambatan kedatangan barang.
d. Memperburuk citra di kalangan eksportir sebagai suatu negara yang
aparatnya tidak efisien.
e. Menimbulkan balas dendam dari negara yang merasa dirugikan.
3.3
Promosi Perdagangan Internasional
Promoting trade yakni istilah umum untuk kebijakan ekonomi, intervensi
pembangunan dan inisiatif swasta untuk meningkatkan kinerja perdagangan
internasional. Kebijakan ekonomi ini bertujuan akhir untuk meningkatkan
kesejahteraan dalam negeri, melakukan promosi perdagangan melalui instrumen
kebijakan, subsidi, pembiayaan ekspor, zona perdagangan asing–foreign trade
zone (FTZ), dan agen khusus pemerintah (Daniels et al, 2007).
3.3.1 Subsidi
Subsidi merupakan bantuan keuangan yang dapat berupa bantuan tunai,
pinjaman bungan rendah, potongan pajak dan lain sebagainya yang diberikan
pemerintah dengan tujuan membantu perusahaan lokal untuk dapat bersaing
dengan pesaing internasional melalui biaya produksi yang rendah.
3.3.2 Pembiayaan Ekspor
Pembiayaan ekspor hampir sama dengan subsidi, hanya saja perusahaan
menerima bantuan supaya dapat mengekspor produknya.
3.3.3 Zona Perdagangan Asing
Zona perdagangan asing–foreign trade zone (FTZ) berarti terdapat beberapa
negara yang menggabungkan diri dalam sebuah zona regional geografis dimana
di dalamnya negara-negara anggotanya dapat saling menjual-beli produk tanpa
dibatasi oleh pajak.
3.3.4 Agen Khusus Pemerintah
Kemudian terdapat pula agen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
mempromosikan produk-produk yang akan diekspor ke negara lain.
3.4
Mengawasi Praktik Perdagangan yang Tidak Adil
Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual
komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar
atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau
daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai
tidak adil karena dapat merusak dan merugikan produsen pesaing di negara
pengimpor.
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah
suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan atau negara pengekspor yang menjual barangnya dengan harga lebih
rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut Erman Rajagukguk dalam bukunya Butir-butir Hukum Ekonomi, mendefinisikan dumping sebagai tindakan menjual barang di luar negeri lebih murah daripada dalam negeri, atau menjual barang di suatu Negara lebih murah dari pada Negara lain atau menjual barang keluar negeri yang lebih rendah dari biaya produksi dan transportasinya. Tindakan tersebut akan melanggar ketentuan perdagangan internasional apabila mengakibatkan injuri kepada produksi dalam negeri.
Sedangkan menurut Erman Rajagukguk dalam bukunya Butir-butir Hukum Ekonomi, mendefinisikan dumping sebagai tindakan menjual barang di luar negeri lebih murah daripada dalam negeri, atau menjual barang di suatu Negara lebih murah dari pada Negara lain atau menjual barang keluar negeri yang lebih rendah dari biaya produksi dan transportasinya. Tindakan tersebut akan melanggar ketentuan perdagangan internasional apabila mengakibatkan injuri kepada produksi dalam negeri.
Dengan melihat defenisi di atas, maka dapat diketahui bahwa sesuatu yang
dapat dikatakan dumping yang melanggar ketentuan WTO Organisasi Perdagangan
Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization)
memiliki kreteria sebagai berikut :
a. Produk dari satu Negara yang diperdagangkan oleh Negara lain dijual
dengan harga yang lebih rendah dari harga normal.
b. Akibat dari diskriminasi tersebut yang menimbulkan kerugian materiel
terhadap industri yang telah berdiri atau menjadi halangan terhadap
pendirian industri dalam negeri.
c. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.
3.4.1 Countervalling Duties
Countervailing Duties adalah tambahan bea masuk yang dikenakan untuk
mengimbangi efek dari subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor untuk
perusahaan eksportir. WTO memungkinkan negara untuk menempatkan
Countervailing Duties pada impor ketika pemerintah asing mensubsidi produk
ekspornya yang pada gilirannya menyebabkan cedera pada
perusahaan-perusahaan impor yang bersaing.
3.4.2 Regulasi Anti Dumping
Adapun upaya untuk memproteksi adanya praktek dumping tersebut diperlukan
sebuah tindakan yang disebut dengan Anti-Dumping. Anti-Dumping dapat
didefiniskan sebagai suatu bentuk tindakan balasan yang dilakukan
pemerintah Negara importir dengan cara pengenaan bea masuk anti-dumping
terhadap barang-barang yang diduga dumping dan menimbulkan kerugian serius
atau ancaman kerugian bagi Negara importir. Agar dapat menentukan apakah
dumping telah terjadi, umumnya perbandingan harga dari ‘Nilai Normal’
dengan “Harga Ekspor” harus ditetapkan. Perbedaan kedua harga tersebut
adalah marjin dumping. Marjin dumping tersebut penting, karena sebuah
tindakan dumping tidak boleh melebihi marjin tersebut.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Perdagangan internasional terjadi karena kebutuhan dan kemampuan setiap
negara dalam menghasilkan barang dan jasa berbeda-beda. Perdagangan
internasional juga muncul karena sebuah negara ingin melakukan ekspansi
terhadap produk atau jasa yang dihasilkan di dalam negeri. Dengan adanya
perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kemajuan
transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Suatu kebijakan sangat berperan dalam sebuah kegiatan ekonomi, baik secara
nasional maupun Internasional. Kebijakan berarti mengatur. Dalam skala
global, perdagangan Internasional tidak lepas dari kebijakan yang meliputi
ekspansi pasar, baik secara ekspor maupun bagaimana kebijakan ekonomi
ketika memutuskan untuk impor.
4.2
Saran
Dengan adanya dampak positif dan dampak negatif yang bisa kita lihat dari
perdagangan internasional tersebut sebaiknya sesama negara saling
menghargai dan terus bekerja sama dalam meningkatkan ekonomi dunia. Karena
banyak kesalah pahaman yang menjadikan perdagangan internasional ini
sebagai ajang persaingan demi meningkatkan mutu yang akhirnya malah
menjatuhkan negara itu sendiri.
Perlindungan hukum terhadap produk dalam negeri juga hendaknya terus
dilakukan melalui upaya penegakan hukum anti dumping, baik secara preventif
dalam upaya mencegah praktik dumping maupun secara represif yaitu berupa
pemberian sanksi “pengenaan bea masuk anti dumping” terhadap pelaku ekonomi
yang memasukkan produk berindikasi dumping.
DAFTAR PUSTAKA
Mastur, Amalia. “Kebijakan Perdagangan Internasional”. Artikel
diposting pada 27/03/2015. Dapat ditemukan dilaman :
Brilliant, Izzati. “ Analisis Permasalahan Perdagangan Internasional”. Artikel
diposting pada 18/12/2013 Dapat ditemukan dilaman :
Prawiro, Adi. “Ebook Bab 5 Ekonomi Internasional.” Ebook diunduh
dilaman :
Link Download :
Komentar
Posting Komentar