Total Quality Management - PERANAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE, MANAJEMEN RISIKO DAN MALCOLM BALDRIGE PADA PT. PUPUK KUJANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk
melindungi para investor dari perilaku oportunistik pengelola perusahaan.
Tata kelola perusahaan dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang
dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk
menjalankan usahanya secara baik, sesuai dengan hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan semua pihak
(Khomsiyah, 2005).
Dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang baik, dewan memiliki peranan
yang sangat penting. Tata kelola perusahaan yang baik menjelaskan bagaimana
perusahaan seharusnya diarahkan dan diawasi, misalnya bagaimana penetapan
tujuan perusahaan dan monitoring terhadap kinerja
sehubungan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Tata kelola
perusahaan yang baik akan memberikan dorongan kepada dewan dan manajemen
untuk mencapai tujuan tersebut, yang merupakan kepentingan perusahaan dan
pemegang sahamnya (Meier, 2005).
Tata kelola perusahaan yang baik menggabungkan komponen struktural dan
perilaku. Komponen struktural melibatkan pemisahan peran antara komisaris
dan direktur, dan seberapa banyak jumlah komisaris independen dalam dewan,
sedangkan komponen perilaku meliputi tingkat kehadiran komisaris dalam
rapat dewan, pengungkapan remunerasi komisaris dan kebijakan remunerasi.
Permasalahan diversitas dewan dan kode etik perusahaan juga dipertimbangan
ketika menilai keefektivitasan dari pembuatan keputusan perusahaan. Akan
tetapi, tidak seperti elemen tradisional, diversitas dewan dan kode etik
perusahaan dipandang sebagai indikator independensi dan akuntabilitas
pembuatan keputusan.
Tata kelola perusahaan merupakan proses di mana komisaris dan auditor
mengatur tanggung jawab mereka terhadap pemegang saham dan stakeholder-nya. Bagi pemegang saham, tata kelola perusahaan yang
baik dapat meningkatkan keyakinan mereka pada return yang adil
dari investasi mereka, sedangkan bagi stakeholder perusahaan,
adanya tata kelola perusahaan yang baik memberikan jaminan bahwa perusahaan
akan mengelola dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dalam cara-cara
yang bertanggungjawab (Meier, 2005).
Tata kelola perusahaan yang baik menggabungkan kombinasi antara hukum,
aturan-aturan, dan praktik-praktik sukarela sektor swasta yang menyebabkan
perusahaan dapat menarik modal, berkinerja efisien, menghasilkan laba,
memenuhi kewajiban legal, dan memenuhi ekspektasi sosial umum.
Randoy dan Oxellheim, (2001) mengungkapkan bahwa tata kelola perusahaan
yang baik menekankan mekanisme hukum, institusional, dan budaya. Sistem
tata kelola perusahaan dapat dikarateristikkan menjadi dua yaitu variabel
tata kelola utama dan variabel internasional. Variabel utama meliputi
independensi dewan, ukuran dewan, adanya blockholders, dan tekanan
hutang. Variabel kedua adalah adanya orang asing dalam dewan, dan foreign exchange listing.
Kusumastuti et al. (2006), menyatakan tata kelola perusahaan merupakan
sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang mempengaruhi proses institusional termasuk semua faktor yang
berkaitan dengan regulator. Tata kelola suatu perusahaan dikatakan baik
jika perusahaan memenuhi prinsip-prinsip fairness, transparency,
accountability, dan responsibility.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik oleh perusahaan akan
meningkatkan keyakinan calon investor akan keadilan, transparansi,
akuntabilitas dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan sehingga akan
meningkatkan nilai pasar perusahaan (Meier, 2005).
1.2
Tujuan Penulisan
1.2.1 Menjelaskan peranan Good Corporate Governance pada PT. Pupuk
Kujang.
1.2.2 Menjelaskan peranan Manajemen Risiko pada PT. Pupuk Kujang.
1.2.3 Menjelaskan peranan Malcolm Baldrige pada PT. Pupuk Kujang.
1.3
Manfaat Penulisan
Dari tujuan penulisan di atas maka dapat diperoleh manfaat penulisan
sebagai berikut :
1.3.1 Mengetahui tentang peranan Good Corporate Governance pada
PT. Pupuk Kujang.
1.3.2 Mengetahui tentang peranan Manajemen Risiko pada PT. Pupuk Kujang.
1.3.3 Mengetahui tentang peranan Malcolm Baldrige pada PT. Pupuk Kujang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Good Corporate Governance
2.1.1 Beberapa pengertian Good Corporate Governance :
1. The Indonesian Institute for Corporate Governance
Corporate Governance
merupakan proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan prusahaan
dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
2. Cadburry Committee
Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang
kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan
kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan peruahaan.
3. Sistem
Mengatur bagaimana korporasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan
kemakmuran bisnis secara accountable untuk mewujudkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
4. Struktur
Memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan bertanggunjawab antara
pihak-pihak yang berkepentingan atas korporasi, mencakup proses kontrol
internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal
(antar organ perusahaan) dan keseimbangan eksternal (antar stakeholders).
2.1.2 Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
1. Transparasi, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan.
2. Akuntanbilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif.
3. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan
kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2 Pengertian Manajemen Risiko
Tujuan ERM (Enterprise-wide Risk Management) adalah untuk
menciptakan, melindungi dan meningkatkan nilai pemegang saham dengan cara
mengelola ketidakpastian yang dapat mempengaruhi pencapaian keberhasilan
suatu organisasi.
Penerapan manajemen risiko yang tidak terarah akan menyebabkan terjadinya
pemborosan sumber dana dan waktu serta tidak tercapainya tujuan perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk menyusun Manual Manajemen
Risiko bagi perusahaan yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan dalam
melaksanakan manajemen risiko.
Manfaat Penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan
1. Melindungi perusahaan dari risiko signifikan yang dapat menghambat
pencapaian tujuan perusahaan dan mengamankan aset perusahaan yang meliputi
sumber daya manusia, modal, aktiva, dan reputasi.
2. Memberikan kerangka kerja menajemen risiko yang konsisten atas risiko
yang ada pada proses bisnis dan fungsi-fungsi dalam perusahaan.
3. Mendorong menajemen untuk bertindak proaktif mengurangi risiko kerugian,
menjadi sumber keunggulan bersaing, dan keunggulan kinerja perusahaan.
4. Mendorong setiap insan perusahaan untuk bertindak hati-hati dalam
menghadapi risiko perusahaan, sebagai upaya untuk memaksimalkan nilai
perusahaan dan pemegang saham (shareholders) serta memenuhi
harapan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
2.3 Pengertian Malcolm Baldrige
Malcolm Baldrige Award adalah sejenis penghargaan tahunan yang diberikan
oleh pemerintah Amerika Serikat (melalui Department of Commerce)
kepada setiap organisasi di negara USA-baik profit dan non profit-yang
dianggap mencapai kinerja yang unggul. Seiring dengan hal itu, banyak
negara di berbagai belahan dunia yang mengadopsi pendekatan dan kriteria
yang digunakan oleh Komite Malcolm Baldrige untuk mengukur keunggulan
kinerja. Kriteria yang mereka gunakan dikenal juga sebagai 7 Pilar Malcolm
Baldrige dan kalau diamati tujuh kriteria ini memang sangat berperan dalam
menentukan maju mundurnya sebuah organisasi (baik organisasi bisnis maupun
organisasi publik).
Adapun 7 pilar atau kriteria Malcolm Baldrige tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Pilar yang pertama adalah Leadership. Kriteria ini ingin melihat
bagaimana para leader di organisasi Anda menampilkan kapasitasnya :
bagaimana mereka menetapkan visi dan tujuan organisasi; dan kemudian
mengkomunikasikannya kepada setiap anggota. Juga apakah leaders di
organisasi Anda memiliki kecakapan untuk mengelola dan menginspirasi anak
buahnya untuk mencapai keunggulan kinerja.
2. Pilar kedua : Strategic Planning. Kriteria ini mau melihat bagaimana
proses perumusan strategi ditetapkan dilingkungan kantor Anda. Dan yang tak
kalah penting : apakah konten strategi itu secara tepat merespon dinamika
perubahan lingkungan bisnis? Kategori ini meneliti bagaimana organisasi
menyusun perencanaan strategis dan menetapkan rencana tindakannya. Juga
memilih, melaksanakan, dan mengubah perencanaan strategis dan rencana
tindakan jika perubahan mensyaratkannya, serta bagaimana kemajuannya
diukur.
3. Pilar ketiga : Customer Focus. Apakah produk dan layanan yang disediakan
oleh organisasi Anda sudah mak nyuss? Atau hanya bermutu ala kadarnya?
Apakah produk atau layanan yang dibentangkan oleh kantor Anda selalu segar
nan inovatif; dan membuat para pelanggan bisa tersenyum riang.
4. Pilar keempat :
Pengukuran, analisis, dan pengelolaan pengetahuan (measurement,
analysis, and knowledge management).
Kategori ini meneliti bagaimana organisasi memilih, mengumpulkan,
menganalisis, mengelola, dan menyempurnakan data, informasi, dan asset
pengetahuan untuk mendukung proses kunci perusahaan. Juga meneliti
bagaimana organisasi mengukur kinerjanya.
5. Pilar kelima : People Focus. fokus pada sumberdaya manusia (human
resources focus). Kategori ini meneliti bagaimana organisasi memungkinkan
karyawan mengembangkan potensi dirinya dan bagaimana manajemen karyawan
selaras dengan objektif, strategi, dan rencana tindakan perusahaan. Juga
mengetahui sejauh mana upaya organisasi untuk membangun dan mempertahankan
lingkungan kerja dan dukungan karyawan untuk kinerja ekselen maupun
terhadap perkembangan pribadi dan organisasi.
6. Pilar keenam :
Process Management.
Kriteria ini mau mengukur bagaimana kantor Anda mendesain dan mengelola
proses kerja kunci? Apakah setiap alur proses sudah didesain dengan ramping
dan efisien? Atau masih banyak proses kerja yang terlalu birokratis, tidak
saling terkoordinasi dengan baik, dan justru menimbulkan banyak silang
sengketa diantara berbagai bagian/departemen?
7. Pilar yang ketuju atau yang terakhir : Result. Pilar yang ketuju ini mau
melihat bagaimana hasil akhir kinerja organisasi : apakah makin kompetitif,
makin efektif, dan makin mengkilap kinerja seluruh aspek organisasinya?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Peranan Good Corporate Governance pada PT. Pupuk Kujang
PT. Pupuk Kujang didirikan pada tanggal 9 Juni 1975 dengan dana US$ 260
juta. Dana tersebut merupakan pinjaman dari pemerintah Iran sebesar US$ 200
juta, serta penyertaan modal pemerintah (PMP) Indonesia sebesar US$ 60
juta. Pinjaman kepada pemerintah Iran telah dilunasi tahun 1989.
Pembangunan pabrik Pupuk Kujang pertama yang kemudian diberi nama Pabrik
Kujang 1A dengan kapasitas produksi 570.000 ton/tahun urea dan 330.000
ton/tahun amoniak dilaksanakan oleh kontraktor utama Kellogg Overseas
Corporation (Amerika Serikat) dan Toyo Engineering Corporation (Jepang).
Pabrik Kujang 1A ini dibangun selama 36 bulan dan diresmikan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 12 Desember 1978.
VISI
Menjadi industri pendukung pertanian dan petrokimia yang efisien dan
kompetitif di pasar global.
MISI
1. Mendukung program ketahanan pangan nasional;
2. Mengembangkan industri agrokimia dan petrokimia yang berbasis sumber
daya alam yang ramah lingkungan;
3. Memanfaatkan sumber daya tersedia untuk menghasilkan produk yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat;
4. Mendukung pengembangan perekonomian nasional dan perekonomian daerah
melalui pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan.
BUDAYA PERUSAHAAN
1. Profesionalisme individu/tenaga kerja, kebersamaan dan kerjasama di
dalam setiap pelaksanaan tugas, kerja keras dan cerdas dengan disiplin
tinggi untuk meningkatkan efisiensi & produktivitas;
2. Responsif dan adaptif untuk menghasilkan produk dan jasa yang bermutu;
3. Selalu mengutamakan keselamatan & kesehatan kerja;
4. Tetap mempedulikan lingkungan;Berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan stakeholder lainnya.
TUJUAN PERUSAHAAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar PT. Pupuk Kujang perubahan terakhir yang
disahkan melalui Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juni 2011 dan telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
AHU-44546.AH.01.02. Tahun 2011 tanggal 12 September 2011, maksud dan tujuan
perseroan adalah melakukan kegiatan usaha dibidang industry, perdagangan
dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimian, agroindustri dan
kimia lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
STRATEGI PERUSAHAAN
Sesuai dengan visi, misi, dan tujuan perusahaan serta mencermati tantangan
yang dihadapi perusahaan, maka PT. Pupuk Kujang menetapkan strategi utama
jangka panjang tahun 2011 - 2015 sebagai berikut :
a. Mengoperasikan dengan efisien dan ramah lingkungan Pabrik KIA dan KIB
agar mampu memenuhi target penyediaan pupuk dari Pemerintah melalui
peningkatan efisiensi & kehandalan operasi pabrik.
b. Membangun sistem Solid Handling untuk mengelola stok bahan baku
dan produk jadi Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
c. Mempersiapkan revitalisasi Pabrik Kujang IA dengan membangun pabrik
Kujang IC yang hemat energi.
d. Mengembangkan industri pupuk NPK, organik dan pupuk hayati serta
industri turunan pupuk lainnya dilakukan sendiri oleh PT. Pupuk Kujang atau
melalui sinergi dengan perusahaan anggota PT. Pusri (Holding).
e. Menjaga likuiditas perusahaan agar mampu beroperasi dengan sehat &
dapat memenuhi kewajiban perusahaan & melakukan investasi pengembangan
perusahaan.
f. Meningkatkan pendapatan perusahaan dengan cara mengembangkan pasar pupuk
non-subsidi dan ammonia.
g. Melakukan penataan sistem manajemen dan reorganisasi sesuai dengan
tantangan perusahaan kedepan dan restrukturisasi PT. Pusri (Persero).
h. Menerapkan sistem SDM berbasis kompetensi sesuai dengan tantangan bisnis
perusahaan kedepan.
Seiring dengan semakin meningkatnya risiko dan tantangan bisnis yang
dihadapi, tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah faktor yang sangat
penting dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan para stakeholders,
termasuk pemegang saham perusahaan. Dengan mengedepankan tata kelola
perusahaan yang baik dan pengelolaan risiko yang baik, perusahaan dapat
berantisipasi sehingga dapat survive dan berkembang meskipun berada
ditengah-tengah lingkungan bisnis yang semakin sulit.
PT. Pupuk Kujang telah menerapkan GCG sejak tahun 2002, yaitu dengan
melibatkan seluruh organ perusahaan yaitu Pemegang Saham, Dewan Komisaris,
Direksi, General Manager, Manager, dan seluruh karyawan. PT. Pupuk Kujang
membangun dan menegakkan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG dengan
tujuan antara lain untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui
terciptanya proses pengambilan keputusan yang baik dan transparan,
meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, meningkatkan pelayanan
terhadap stakeholders dan untuk meningkatkan citra perusahaan ( corporate image) bagi seluruh stakeholders perusahaan.
Acuan yang digunakan dalam pelaksanaan GCG tersebut antara lain adalah :
· Arahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan penerapan
GCG.
· Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/ MMBU/2002 tanggal 1 Agustus
2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance di BUMN
yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. PER -01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan
Usaha Milik Negara.
· Kebijakan Direksi No. 114/MO/DU/XII/2007 tanggal 12 Desember 2007
mengenai Tim Penerapan GCG beserta cakupan tugas dan tanggung jawabnya.
- Buku Tata Cara Pengelolaan Perusahaan (GCG Code) PT. Pupuk Kujang, Buku Board Manual PT. Pupuk Kujang dan Buku Kode Etik Perusahaan (Code of Ethics) PT. Pupuk Kujang yang kemudian dijabarkan menjadi kebijakan-kebijakan serta sistem & prosedur baku PT. Pukuk Kujang.
· Rekomendasi dari hasil asesmen GCG oleh pihak eksternal yang independen.
PT. Pupuk Kujang melakukan asesmen penerapan GCG secara berkala oleh pihak
eksternal yang independen. Hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud
komitmen perusahaan dalam penerapan GCG dan untuk menjaga konsistensi serta
melihat sejauh mana penerapan GCG di PT. Pupuk Kujang sehingga diketahui
area-area untuk perbaikan berkelanjutan. Wujud implementasi prinsip-prinsip
GCG di PT. Pupuk Kujang pada tahun 2011 antara lain sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), antara lain yaitu :
· RUPS PT. Pupuk Kujang tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan Tahun Buku 2011.
· RUPS PT. Pupuk Kujang tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan
Laporan Peuangan Tahun Buku 2010.
· RUPS PT. Pupuk Kujang tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan Tahun Buku 2012.
b. Pelaksanaan kewajiban membayar deviden ke Pemegang Saham dan membayar
pajak kepada Pemerintah.
c. Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko sebagai upaya untuk mengelola
risiko yang ada di seluruh unit kerja sehingga dampak risiko dapat
dihindari, dikendalikan atau ditekan serendah mungkin.
d. Pelaksanaan pemerikasaan (Audit) eksternal, antara lain oleh KAP, BPK
serta Badan Sertifikasi terhadap Manajemen Mutu (ISO 9001:2000), Manajemen
Lingkungan (ISO 14001:2004) dan SMK3.
e. Pelaksanaan pengadaan melalui sistem E-Auction dengan tujuan
agar lebih efektif dan efisien.
f. Pelaksanaan asesmen penerapan GCG di PT. Pupuk Kujang oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Barat.
g. Pelaksanaan perbaikan-perbaikan penerapan GCG sesuai dengan rekomendasi
hasil asesmen GCG oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perwakilan Jawa Barat.
h. Sosialisasi mengenai penerapan GCG, Tata Cara Pengelolaan Perusahaan ( GCG Code) dan Kode Etik Perusahaan (Code of Ethics)
kepada seluruh karyawan secara bertahap.
i. Pembuatan pernyataan mengenai benturan kepentingan, baik dari Dewan
Komisaris maupun Direksi.
j. Penyusunan Statement of Corporate Intent (SCI) Periode 2011.
k. Pengelolaan website sebagai upaya pengungkapan informasi perusahaan
sesuai dengan prinsip-prinsip dan parameter best practice
penerapan GCG, termasuk didalamnya adalah informasi mengenai Tata Cara
Pengelolaan Perusahaan, Kode Etik Perusahaan, Statement of Corporate Intent (SCI), dan Annual Report yang
disusun sesuai dengan kaidah GCG.
l. Penyempurnaan dan penetapan Struktur Organisasi, yaitu melalui Surat
Keputusan Direksi No. 001/SK/DU/I/2011 serta penyempurnaan dan penetapan
Pedoman Organisasi dan Uraian Jabatan (Job Description), yaitu melalui
Surat Keputusan Direksi No. 014-1/SK/DU/VII/2011.
m. Review dan penyempurnaan Sistem dan Prosedur sesuai dengan perubahan
struktur organisasi dan kebutuhan perusahaan.
n. Melakukan penyempurnaan sistem pelaporan adanya dugaan penyimpangan atau
pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha
Milik Negara, telah diatur bahwa Direksi harus menyusun ketentuan yang
mengatur mekanisme pelaporan atas adanya dugaan penyimpangan. PT. Pupuk
Kujang telah menetapkan Code of Ethics yang salah satu point
didalamnya menjelaskan bahwa Koordinator Pelaksanaan Kode Etik Perusahaan,
yaitu Corporate Secretary diberi kewenangan untuk menerima
pengaduan tentang pelanggaran kode etik perusahaan dan berupaya sebatas
kewenangannya menyelesaikan dengan pihak terkait dan berkoordinasi dengan
pejabat yang berwenang. Mekanisme pelaporan pelanggaran tersebut dipandang
perlu untuk disempurnakan sehingga telah dilakukan beberapa kegiatan untuk
menyusun Sistem Pelaporan Pelanggaran yang lebih terpadu atau disebut
dengan Whistle Blowing System (WBS).
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain :
a. Mengadakan Seminar Penerapan WBS sebagai proses kajian dan pengenalan
awal bagi PT. Pupuk Kujang sehingga dapat dipahami prinsip-prinsip dasar
penerapannya serta dampak dan manfaat dari penerapan WBS tersebut.
b. Melakukan benchmark pada perusahaan sejenis yang telah
menerapkan WBS lebih dahulu.
c. Melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana penerapan WBS di
tahun 2012, antara lain yaitu : penetapan Kebijakan dan Sistem Prosedur
tentang WBS, penunjukan organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola
WBS termasuk kesekretariatannya.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris PT. Pupuk Kujang, termasuk Komisaris Independen, merupakan
organ perusahaan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan secara umum dan
atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
perusahaan.
DEWAN DIREKSI
Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan dan
prinsipprinsip Good Corporate Governance serta mewakili perusahaan
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
DIREKTUR UTAMA
Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bertanggung jawab
atas keseluruhan pelaksanaan fungsi-fungsi pokok Direksi dalam melakukan
pengurusan perusahaan. Adapun tugas pokok Direktur Utama, antara lain
adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Pengembangan Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP), termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan.
b. Mencapai sasaran-sasaran jangka panjang yang tercantum dalam Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
c. Mencapai target-target jangka pendek yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari
RJPP.
DIREKTUR PRODUKSI, TEKNIK dan PENGEMBANGAN
Direktur Produksi, Teknik dan Pengembangan bertanggung jawab atas
keseluruhan pelaksanaan fungsi-fungsi Direktorat Produksi, Teknik dan
Pengembangan. Adapun tugas pokok Direktur Produksi, Teknik dan
Pengembangan, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Pengembangan Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP), termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan usaha dan kegiatan Direktorat Produksi, Teknik dan
Pengembangan.
b. Mencapai sasaran-sasaran jangka panjang yang tercantum dalam Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk bidang Produksi, Teknik dan
Pengembangan.
c. Mencapai target-target jangka pendek yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari RJPP untuk
bidang Produksi, Teknik dan Pengembangan.
DIREKTUR SUMBER DAYA MANUSIA dan UMUM
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum bertanggung jawab atas keseluruhan
pelaksanaan fungsi-fungsi Direktorat Sumber Daya Manusia dan Umum. Adapun
Tugas pokok Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, antara lain adalah
sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk
rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Direktorat SDM
& Umum.
b. Mencapai sasaran-sasaran jangka panjang yang tercantum dalam Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk bidang SDM & Umum.
c.
Mencapai target-target jangka pendek yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari RJPP untuk
bidang SDM dan Umum.
DIREKTUR KOMERSIL
Direktur Komersil bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan
fungsi-fungsi Direktorat Komersil. Adapun Tugas pokok Direktur Komersil,
antara lain adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk
rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Direktorat
Komersil.
b. Mencapai sasaran-sasaran jangka panjang yang tercantum dalam Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk bidang Pemasaran dan Keuangan.
c.
Mencapai target-target jangka pendek yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari RJPP untuk
bidang Pemasaran & Keuangan.
KOMITE AUDIT
Komite Audit bertugas membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi pengawasan yang efektif sebagai bagian dari penerapan
GCG dengan melalui serangkaian kegiatan, baik rapat maupun kajian atas
kegiatan operasional perusahaan, temuan audit internal dan eksternal serta
hal lain yang membutuhkan saran Komite Audit. Sepanjang tahun 2011, Komite
Audit telah melakukan pembahasan, antara lain mengenai kinerja bulanan,
triwulanan, dan tahunan, pembahasan laporan Satuan Pengawasan Intern (SPI),
pembahasan RKAP, pembahasan Manajemen Risiko, dan pembahasan penerapan Good Corporate Governance.
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Tugas dan tanggung jawab utama Komite Audit antara lain meliputi :
- Mengkaji laporan keuangan dan informasi financial lainnya yang dilaporkan ke pemegang saham dan dewan komisartis;
· Mengkaji kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
untuk perusahaan;
· Mengkaji dan memonitor system pengendalian intern perusahaan; dan
· Mengkaji proses dan hasil audit yang dilakukan baik oleh auditor
independen maupun oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI).
PT. Pupuk Kujang menyadari sepenuhnya pentingnya peranan Corporate Secretary dalam tugas memperlancar hubungan antar Organ
Perusahaan dan hubungan antara Perusahaan dengan stakeholders.
Perusahaan memberikan hak dan wewenang yang memungkinkan Corporate Secretary dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara
efektif. Secara struktural Corporate Secretary bertanggung jawab
dan memberikan laporan secara berkala kepada Direktur Utama. Tugas Corporate Secretary antara lain meliputi :
a. Mengikuti perkembangan peraturan perundangan yang berlaku dan
mengkoordinasikan pelaksanaan Good Corporate Governance serta
memastikan perusahaan untuk mematuhinya.
b. Menjalankan tugas dalam hal pengaturan Rapat Direksi, Rapat Direksi
dengan Komisaris dan RUPS serta menyediakan bahan-bahan untuk rapat
tersebut.
c. Menjembatani kepentingan perusahaan dengan stakeholder melalui
hubungan yang baik khususnya dengan masyarakat lingkungan perusahaan.
KODE ETIK PERUSAHAAN
Dalam rangka menjaga hubungan kerja antar personil dalam perusahaan, dan
hubungan dengan stakeholder yang sangat penting dalam pencapaian
visi dan
tujuan perusahaan, PT. Pupuk Kujang telah menyusun suatu standar nilai yang
mencakup nilai-nilai dalam melaksanakan pekerjaan (etika kerja) dan
nilai-nilai dalam berbisnis/ berusaha (etika bisnis). Etika kerja dan etika
bisnis ini disusun untuk digunakan sebagai acuan bagi seluruh karyawan,
Direksi, maupun Komisaris dalam melakukan seluruh aktivitas kerja dan
usahanya agar tercipta hubungan yang harmonis, saling menghargai, saling
bertanggung jawab dan memberikan kepercayaan yang tinggi diantara intern
perusahaan maupun dengan para stakeholder (pelanggan, pemasok,
pemerintah, masyarakat sekitar, dll) sehingga tujuan perusahaan dapat
tercapai.
Etika Kerja PT. Pupuk Kujang adalah standar nilai atau norma yang digunakan
seluruh karyawan dan manajemen PT. Pupuk Kujang dalam melaksanakan
aktivitas tugas/pekerjaan sehari-hari, termasuk didalamnya mengatur
hubungan antara Karyawan, Direksi dan Komisaris serta hubungan individu
dengan stakeholder. Etika Kerja PT. Pupuk Kujang tersebut meliputi
:
a. Nilai-nilai yang wajib dimiliki oleh setiap individu, yaitu : Kejujuran,
Disiplin, Kepedulian, Keberanian dan Tanggung jawab, Objektif, Loyalitas
dan bersungguhsungguh, Saling menghargai dan menghormati, Kooperatif, Adil,
Customer service (Fokus pada Pelanggan), Continuous Improvement
(Perbaikan berkelanjutan/ secara terus menerus).
b. Kepatuhan hukum, yaitu bahwa setiap individu dalam Perusahaan (Karyawan,
Direksi, Komisaris) wajib untuk mematuhi peraturan dan perundangundangan
yang berlaku, baik peraturan internal perusahaan maupun peraturan eksternal
perusahaan.
c. Hubungan antar karyawan “Perusahaan mewajibkan setiap individu dalam
perusahaan saling menjaga hubungan baik antar sesama dalam melaksanakan
pekerjaan sehingga tercipta harmonisasi dan sinergi yang mendukung
pencapaian tujuan bersama (tujuan perusahaan)”.
d. Hubungan individu dengan stakeholder “Perusahaan menetapkan
bahwa setiap individu dalam perusahaan harus selalu mengutamakan kepuasan
pelanggan dan melayani stakeholder dengan baik, saling menghargai,
menghormati, peduli dan menyadari betul masing-masing hak dan
kewajibannya”.
e. Kerahasiaan, transparansi dan pengelolaan informasi.
f. Menjaga sarana dan prasarana perusahaan. “Setiap individu dalam
perusahaan wajib untuk menjaga dan memelihara setiap sarana dan prasarana
yang telah disediakan oleh perusahaan”.
g. Menjaga lingkungan kerja.
h. Pengembangan diri. “Setiap individu dalam perusahaan wajib mengembangkan
diri dengan meningkatkan akhlak, intelektualitas, pengetahuan, keahlian,
keterampilan dan senantiasa memperbaiki kesalahan (continuous improvement).
i. Benturan/konflik kepentingan.
Etika bisnis/usaha PT. Pupuk Kujang adalah standar nilai atau norma yang
dianut oleh PT. Pupuk Kujang sebagai acuan perusahaan baik manajemen maupun
karyawannya (dalam pengertian sebagai suatu entitas), untuk berhubungan
dengan lingkungannya baik internal maupun eksternal (stakeholder:
pelanggan, pemasok, pemerintah, dll).
3.2 Peranan Manajemen Risiko pada PT. Pupuk Kujang
Latar belakang penerapan Manajemen Risiko (MR) di PT. Pupuk Kujang antara
lain adalah :
a. Sebagai salah satu upaya pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan Surat Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1
Agustus 2011 mengenai Tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
b. Merupakan salah satu Key Performance Indicator (KPI)
Perusahaan.
c. Untuk mengantisipasi adanya risiko yang dapat terjadi pada setiap bidang
kegiatan perusahaan.
Sebagai acuan penerapan Manajemen Risiko di perusahaan, PT. Pupuk Kujang
telah menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko yang berlaku bagi seluruh unit
kerja, agar dapat diterapkan secara konsisten untuk menghindari, menahan,
mengurangi, meminimalkan atau memindahkan akibat risiko dengan cara :
a. Mengidentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas perusahaan.
b. Melakukan pengukuran setiap risiko yang ada, dengan memperhitungkan
besarnya dampak dankemungkinan/ peluang terjadinya.
c. Melakukan pengendalian risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
perusahaan.
d. Melakukan pemantauan risiko secara terus menerus.
Upaya Integrasi Manajemen Risiko dengan Sistem yang lain di Perusahaan
a. Risk Based Audit
Perusahaan telah melakukan sinergi manajemen risiko dengan sistem
pengendalian internal perusahaan (Risk Based Auditing) khususnya
dalam hal pengendalian risiko tinggi dan strategis perusahaan. Yaitu dengan
menjadikan risiko tinggi dan atau strategis perusahaan sebagai salah satu
acuan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
b. Risk Based Budgeting
Telah dilakukan sinergi manajemen risiko dengan sistem penyusunan anggaran
perusahaan (Risk Based Budgeting) sehingga biaya pengendalian
risiko dapat diprioritaskan, karena risiko perusahaan dijadikan salah satu
dasar dalam penyusunan dan penetapan anggaran perusahaan.
Aktivitas di tahun 2011
a. Melakukan identifikasi, analisa dan pengukuran risiko di seluruh bidang
kegiatan perusahaan secara rutin.
b. Melakukan pengukuran dan rekapitulasi tingkat risiko seluruh unit kerja
sebagai salah satu indicator kinerja (Key Performance Indicator).
c. Meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko unit kerja melalui asistensi
penyusunan risiko FMR PK 01 dan FMR PK 06 melalui rapat pemantauan risiko
dengan seluruh unit kerja yang dihadiri oleh key persons dan manager setiap triwulan.
d. Melakukan pengawasan, pelaporan dengan menyajikan perubahan kondisi
risiko kepada manajemen yang disampaikan setiap triwulan kepada Dewan
Komisaris dan Pemegang Saham.
e. Melakukan sosialisasi budaya manajemen risiko, melalui training class
room, dan penerbitan Memo Direksi mengenai Risiko Tinggi dan atau Risiko
Strategis setiap triwulan ke seluruh unit kerja, dengan tujuan agar seluruh
unit kerja dapat mengoptimalkan kegiatan pengendalian terhadap risiko
tinggi dan risiko strategis sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga
kerugian akibat risiko dapat dihindari atau ditekan serendah mungkin.
f. Melakukan penyusunan data historis shutdown pabrik K1A dan K1B
dari tahun mulai beroperasinya pabrik sampai dengan tahun 2010, sebagai
data penunjang dalam melakukan analisis dan pengukuran risiko.
Risiko Usaha
Hasil kinerja keuangan dan operasional perusahaan dipengaruhi berbagai
risiko. Sebagian dari faktor-faktor risiko ini berada di luar kontrol
Perusahaan dan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha.
Faktor-faktor tersebut antara lain :
a. Faktor Industri : Risiko keterbatasan pasokan gas alam sebagai bahan
baku pembuatan pupuk urea.
b. Faktor Ekonomi: Risiko fluktuasi nilai tukar USD terhadap Rupiah yang
selalu bervariasi sesuai dengan kondisi makro ekonomi.
c. Faktor Politik dan Hukum : Risiko sehubungan dengan kebijakan dan
regulasi Pemerintah dan Badan terkait di Bidang Pangan.
d. Faktor Sosial : Risiko sehubungan dengan tuntutan kepentingan masyarakat
sebagai salah satu stakeholder yang dapat mengancam citra dan
reputasi perusahaan.
Salah satu risiko strategis yang dihadapi dan menjadi perhatian oleh PT.
Pupuk Kujang di tahun 2011 adalah Risiko Fluktuasi Kurs USD & JPY
terhadap IDR. Risiko ini disebabkan oleh ketidakstabilan kondisi makro
ekonomi Indonesia, sehingga dapat mengakibatkan penurunan kemampuan bayar
atas bahan baku terutama gas alam dan spare part peralatan pabrik
yang keduanya dibayarkan dalam bentuk USD. Selain itu perusahaan juga harus
membayar hutang atas pembangunan pabrik Kujang 1B kepada Japan Bank for
International
Coorporation (JBIC) dalam bentuk JPY.
Upaya yang dilakukan perusahaan dalam mengelola dan mengendalikan risiko
tersebut adalah dengan mengoptimalkan penjualan pupuk di sector non subsidi
dan melakukan konversi hutang JPY ke dalam bentuk Rupiah. Pemindahan hutang
ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian kurs valuta asing. Besar
siang perusahaan kepada JBIC adalah sebesar 16,23 milyar yen atau setara
dengan 1,947 triliun. Perusahaan akan memindahkan hutangnya dari JBIC ke
beberapa bank nasional.
3.3 Peranan Malcolm Baldrige PT. Pupuk Kujang
Sebagai framework dalam menuju perusahaan yang ekselen, sejak 2008
secara konsisten PT. Pupuk Kujang menerapkan Malcolm Baldrige Criteria. Untuk mengukur tingkat pencapaiannya
dilakukan penilaian melalui assessment IQA ( Indonesian Quality Award) 2011 yang dilaksanakan pada tanggal
26-30 September 2011 dengan hasil Skor yang adalah 439, lebih tingggi jika
dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar 401 serta peningkatan
merata diseluruh kategori dimana 2 kategori telah mencapai level 50% dari
total skor yaitu leadership dan fokus tenaga kerja seperti dalam
tabel berikut ini :
Level maturity
perusahaan pada tahun 2011 adalah early improvement yang
menunjukkan bahwa kesistematisan dan penjabaran pendekatan yang dimiliki
oleh perusahaan serta koordinasi antar unit masih dalam tahap awal.
Strategi dan target kuantitatif sudah ditetapkan dalam rangka untuk proses
evaluasi meskipun belum menjawab strategi dan target utama dari organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Annual Report 2011 PT. Pupuk Kujang : Menguatkan Strategi, Meningkatkan
Kinerja Unggul.
Link Download :
https://www.academia.edu/19778198/Total_Quality_Management_-_PERANAN_GOOD_CORPORATE_GOVERNANCE_MANAJEMEN_RISIKO_DAN_MALCOLM_BALDRIGE_PADA_PT._PUPUK_KUJANG
Link Download :
https://www.academia.edu/19778198/Total_Quality_Management_-_PERANAN_GOOD_CORPORATE_GOVERNANCE_MANAJEMEN_RISIKO_DAN_MALCOLM_BALDRIGE_PADA_PT._PUPUK_KUJANG
Komentar
Posting Komentar