Al Islam dan Kemuhammadiyaan 1

TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH

- Tanah yang telah ditentukan sebagai kuburan digali dan dibuatkan liang lahat

sepanjang badan jenazah . Dalamnya dibuat kira-kira setinggi orang ditambah

setengah lengan dan lebarnya kira-kira satu meter.

- Di dasar lubang dibuat miring lebih dalam ke arah kiblat . Maksudnya adalah agar

jasad tesebut tidak mudah di bongkar binatang.

- Setelah sampai di tempat pemakaman , jenazah dimasukan ke dalam liang lahat

dengan posisi miring dan menghadap kiblat .

- Pada saat meletakan jenazah , hendaknya dibacakan lafaz-lafaz sebagai berikut .

”Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah saw”c. Tali-tali pengikat kain kafan

dilepas, pipi kanan , danujung kaki ditempelkan pada tanah .

- Setelah itu, jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu . Diatasnya ditimbun

dengan tanah sampai galian liang kuburitu rata.

- Tinggikan kubur itu dari tanah biasa sekitarsatu jengkal dan di atas kepala diberi

tanda batu nisan.

- Setelah selesai menguburkan , dianjurkan berdoa,mendokan, dan memohonkan

ampunan untuk jenazah.

TATA CARA TAKZIYAH

- Setelah bertemu dengan keluarga mayyit sampaikan ucapan do’a : A’dhamallaahu

ajraka wa ahsana ‘azaa-aka wa ghafara limayyitika (Semoga Allah

mengagungkan pahalamu dan membaguskan kesabaranmu dan memberi ampun

kepada mayyitmu).

- Dalam bercakap-cakap, janganlah mengeluarkan pembicaraan yang dapat menambah

kesusahan bagi ahli waris si mayyit.

- Batasilah percakapan sewaktu berta’ziyah dengan patut dan jangan sekali kali

bersendau gurau dengan mengeluarkan ketawa yang terbahak bahak.

- Hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan suasana berkabung, seperti

permainan kartu (judi), dan lain lain.

- Ikut men-shalati jenazah sempurnakanlah dengan mengantarkan jenazah hingga

sampai ke makam.

SYARAT PUASA

- Islam : Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak

dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum

karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam.

- Baligh : Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah

tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. bisa

mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot

(bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai

kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya,

ibadah tersebut sah.

- Berakal : Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak

wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah.

Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang

tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri

pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya

tidak sah.

- Mampu untuk berpuasa : kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik

seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak

kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i

artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas.

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

- Binatang ternak : Unta, Sapi, Kambing.

- Nadq (nadq artinya sesuatu yang telah diterima masyrakat umum sebagai alat untuk

tukar-menukar/transaksi : Emas, Perak, Uang.

- Biji- bijian dan buah-buahan :Hinthoh (Gandum), Sya’ir (satu jenis dari gandum yang

orang katakan barley dan beras belanda, Anggur, Korma.

- Zakat Tabungan : Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung

mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat

sebesar 2,5 persen.

RUKUN HAJI

- Ihram : Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai

pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.

- Wukuf di Arafah : Berdiam diri dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 zulhijah.

- Tawaf Ifadah : Mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar

jumroh Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

- Sa'i : Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali,

dilakukan setelah Tawaf Ifadah.

- Tahallul : Bercukur atau menggunting rambut rambut setelah melaksanakan Sa'i.

- Tertib : Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

RUKUN UMROH

- Niat Ihram. Setiap ibadah dimulai dengan niat, begitu pula dengan ihram jika tidak

berniat maka umrahnya tidak sah.

- Thawaf Umrah. Berniat mengelilingi Ka’abah semata-mata untuk menunaikan tawaf

karena Allah S.W.T.

- Sa’i dilakukan genap dan sempurna bilangan sebanyak tujuh kali perjalanan balik dari

Marwah ke Safa.

- Tahallul (Cukur / gunting rambut). Bagi umrah seseorang itu boleh bertahallul setelah

selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang lain yaitu niat, tawaf dan

Sai’e.

- Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak dilaksanakan

umrahnya tidak sah. 

Link download

Komentar

Postingan Populer