Al Islam dan Kemuhammadiyaan 1
TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH
- Tanah yang telah ditentukan sebagai kuburan digali dan dibuatkan liang
lahat
sepanjang badan jenazah . Dalamnya dibuat kira-kira setinggi orang ditambah
setengah lengan dan lebarnya kira-kira satu meter.
- Di dasar lubang dibuat miring lebih dalam ke arah kiblat . Maksudnya
adalah agar
jasad tesebut tidak mudah di bongkar binatang.
- Setelah sampai di tempat pemakaman , jenazah dimasukan ke dalam liang
lahat
dengan posisi miring dan menghadap kiblat .
- Pada saat meletakan jenazah , hendaknya dibacakan lafaz-lafaz sebagai
berikut .
”Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah saw”c. Tali-tali pengikat kain
kafan
dilepas, pipi kanan , danujung kaki ditempelkan pada tanah .
- Setelah itu, jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu . Diatasnya
ditimbun
dengan tanah sampai galian liang kuburitu rata.
- Tinggikan kubur itu dari tanah biasa sekitarsatu jengkal dan di atas
kepala diberi
tanda batu nisan.
- Setelah selesai menguburkan , dianjurkan berdoa,mendokan, dan memohonkan
ampunan untuk jenazah.
TATA CARA TAKZIYAH
- Setelah bertemu dengan keluarga mayyit sampaikan ucapan do’a :
A’dhamallaahu
ajraka wa ahsana ‘azaa-aka wa ghafara limayyitika (Semoga Allah
mengagungkan pahalamu dan membaguskan kesabaranmu dan memberi ampun
kepada mayyitmu).
- Dalam bercakap-cakap, janganlah mengeluarkan pembicaraan yang dapat
menambah
kesusahan bagi ahli waris si mayyit.
- Batasilah percakapan sewaktu berta’ziyah dengan patut dan jangan sekali
kali
bersendau gurau dengan mengeluarkan ketawa yang terbahak bahak.
- Hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan suasana
berkabung, seperti
permainan kartu (judi), dan lain lain.
- Ikut men-shalati jenazah sempurnakanlah dengan mengantarkan jenazah
hingga
sampai ke makam.
SYARAT PUASA
- Islam : Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang
kafir tidak
dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia
dihukum
karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam.
- Baligh : Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang
sudah
tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya.
bisa
mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot
(bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum
dikenai
kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia
melakukannya,
ibadah tersebut sah.
- Berakal : Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk,
maka tidak
wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya
tidak sah.
Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu
siang
tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak
sadarkan diri
pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka
puasanya
tidak sah.
- Mampu untuk berpuasa : kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu
secara fisik
seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya
tidak
kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara
syar’i
artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas.
HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
- Binatang ternak : Unta, Sapi, Kambing.
- Nadq (nadq artinya sesuatu yang telah diterima masyrakat umum sebagai
alat untuk
tukar-menukar/transaksi : Emas, Perak, Uang.
- Biji- bijian dan buah-buahan :Hinthoh (Gandum), Sya’ir (satu jenis dari
gandum yang
orang katakan barley dan beras belanda, Anggur, Korma.
- Zakat Tabungan : Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan
terhitung
mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5 persen.
RUKUN HAJI
- Ihram : Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan
memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
- Wukuf di Arafah : Berdiam diri dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9
zulhijah.
- Tawaf Ifadah : Mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah
melontar
jumroh Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
- Sa'i : Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah
sebanyak 7 kali,
dilakukan setelah Tawaf Ifadah.
- Tahallul : Bercukur atau menggunting rambut rambut setelah melaksanakan
Sa'i.
- Tertib : Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang
tertinggal.
RUKUN UMROH
- Niat Ihram. Setiap ibadah dimulai dengan niat, begitu pula dengan ihram
jika tidak
berniat maka umrahnya tidak sah.
- Thawaf Umrah. Berniat mengelilingi Ka’abah semata-mata untuk menunaikan
tawaf
karena Allah S.W.T.
- Sa’i dilakukan genap dan sempurna bilangan sebanyak tujuh kali perjalanan
balik dari
Marwah ke Safa.
- Tahallul (Cukur / gunting rambut). Bagi umrah seseorang itu boleh
bertahallul setelah
selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang lain yaitu niat,
tawaf dan
Sai’e.
- Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak
dilaksanakan
umrahnya tidak sah.
Link download
Komentar
Posting Komentar