RUANG LINGKUP DAN PERAN PEGADAIAN TERHADAP UKM DI INDONESIA
RUANG LINGKUP DAN PERAN PEGADAIAN TERHADAP UKM DI INDONESIA
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pembimbing Anita Handayani, SE.M.S.M
Diajukan Oleh :
Laili Riziiq Ma’rufaa
Manajemen A-Sore Semester III
NIM 13312025
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
TAHUN 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan judul “ RUANG LINGKUP DAN PERAN PEGADAIAN TERHADAP UKM DI INDONESIA ”.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan pada Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Muhammadiyah Gresik.
Saya menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu dengan tersusunnya makalah ini saya sebagai penulis berharap kepada Ibu Pengampu atau Pembimbing berkenan dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikkan dalam penulisan makalah ini.
Demikian yang dapat saya berikan dalam makalah ini semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Amin...
Wa'alaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh .
Gresik, 02 Januari 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja di butuhkan untuk membeli atau
membayar berbagai keperluan dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan
yang ingin membeli tidak dapat di cukupi dengan uang yang dimilikinya.
Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli
berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang
sangat penting terpaksa harus di penuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk
di penuhi, apalagi jika harus di penuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika
dana yang di butuhkan relative kecil tidak jadi masalah, karena banyak
tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga,
sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang
dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian
antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian di atas dapat di simpulkan usaha gadai memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1. Terdapat barang-barang berharga yang di gadaikan.
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang di gadaikan.
3. Barang yang di gadaikan dapat ditebus kembali.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas yang menyebutkan bahwa tentang pengertian
pegadaian secara singkat maka sangat menarik sekali jika kita lebih
mendalami untuk memahami tentang ruang lingkup dan peran pegadaian terhadap
UKM di Indonesia.
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas perkuliahan yang
diberikan oleh dosen pembimbing kami, mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan. Disamping itu penulis juga ingin mengetahui lebih dalam tentang
ruang lingkup dan peran pegadaian terhadap UKM di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Ciakal bakal terbentuknya pegadaian di Indonesia adalah dengan didirikannya
bank Van Leening di Batavia (Jakarta). Bank Van Leening ini didirikan oleh
VOC pada tanggal 20 agustus 1946 dalam rangka melancarkan kegiatan
perekonomiannya Bank Van Leening yaitu lembaga kredit yang memberikan
pinjaman dengan sistem gadai.
Ketika inggris mengambil alih Indonesia dari kekuasaan Belanda pada tahun
1811 bank van leening dibubarkan sebagai gantinya dikeluarkan peraturan
yang menyatakan bahwa setiap orang boleh mendirikan usaha pegadaian.
Sebagai gantinya dikeluarakan peraturan yang menyatakan bahwa setiap orang
boleh mendirikan usaha pegadaian dengan ijin (lincenite) dari pemerintah
setempat namun ternyata dengan adanya licentie ini para pemegang ijin
memanfaatkannya untuk mengambil untung sebesar besarnya, dengan menetapkan
bunga pinjaman yang tinggi.
Karena dianggap tidak menguntungkan pemerintahan maka dikeluarkan peraturan
baru untuk membatasi hak pemegang usaha yaitu dengan mengganti licentie
dengan Pacht Stelsel. Pacht Stelsel adalah hak mendirikan pegadaian
diberikan kepada umum yang mampu memberikan pembayaran sejumlah uang yang
tertinggi kepada pemeritah.
Pada tahun 1816 belanda kembali berkuasa di Indonesia sistem Pacht Stelsel
tetap dipertahankan akan tetapi memberikan dampak yang buruk seperti
licentie stelsel.
Pada tanggal 12 Maret 1901 pemerintah mengeluarkan staatsblad (stlb No.131)
yang pada prinsipnya mengatur bahwa pendirian pegadaian merupakan monopoli
dan karena itu hanya bisa dijalankan oleh pemerintahan. Berdasarkan
undang–undang ini didirikanlah pegadaian negara pertama di kota Sukabumi
(Jawa Barat) pada tanggal 1 April 1901 selanjutnya pada tahun 1902
didirikan pegadaian di Cianjur tahun 1903 di Purwokerto, Bogor,
Tasikmalaya, Cikaka (Bandung) dan cimahi .
Tahun-tahun berikutnya pegadaian negeri semakin bertambah dan tumbuh dengan
pesat. Untuk meningkatkan perannya pegadaian ditetapkan sebagai suatu
jawatan yaitu suatu lembaga resmi yang merupakan bagian dari birokrasi
pemerintahan. Ketetapan ini tertuang dalam stbl. Tahun 1930 No. 266 Nama
pegadaian sendiri dilapazkan berbeda-beda. Di Jakarta disebut “Pegadeanrf”
di Jawa Barat “Pakgade” atau “Pagadaean”, sementara orang dari kalangan
atas menyebutnya “Rumah Gadai”.
BAB III
PEMBAHASAN
Perum Pegadaian (Perusahaan umum) merupakan salah satu Rekanan Pemerintah
sebagai mana tertuang dalam surat keputusan mentri keuangan
No.KEP-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 januari 1971 bab II pasal 2 yang
menyatakan bahwa pegadaian mempunyai tugas membantu mentri keuangan.
Direktorat jendral Moneter Dalam negri yaitu :
1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas
dasarhukum gadai, kepada :
a. Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil yang bersifat
produktif.
b. Kaum buruh/pegawai negri yang ekonomi lemah bersifat konsumtif.
2. Ikut serata mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar,
pegadaian gelap dan peraktik riba lainya.
3. Disamping penyaluran kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat
terutama bagi pemerintah dan masyarakat
4. Membina pola kreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat,
terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas
daerah operasinya.
3.2 Struktur Organisasi3.3 Bidang Pekerjaan Divisi
3.3.1 Pemimpin Wilayah
Pemipin wilayah mempuyai fungsi merencanakan, mengorganisasi,
menyelengarakan dan mengendalikan kegiatan perusahaan di wilayah terutama
bidang operasional serta membantu fungsi-fungsi kantor pusat sesuai dengan
kewenangan yang dilimpahkan Direksi.
Inpekstur wilayah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan,
menyelenggarakan dan megendalikan penilaiain atas sistem pengendalian
manajemen dan pelaksanaan seluruh kegiatan perusahaan di kantor wilayah
serta memberikan saran-saran perbaikan atau penindakan.
Bagian operasi dan pengembangan mempunyai fungsi merencanakan,
mengkordinasi, menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
opersional dan pengembangan usaha inti, usaha lain dan usaha syari’ah serta
melakukan pemasaran.
Bagian keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan mengkordinasi, menyelengarakan dan mengendalikan rencana
kerja dan anggaran Bagian keuangan.
b. Merencanakan, mengkordinasikan, menyelenggarakan dan mengawasi
penyusunan rencana jangka panjang dan rencana kerja dan anggaran kantor
wilayah, mengalokasikan anggaran serta mengevaluasi realisasikan anggaran
dan pelaporan agar penggunaan keuangan dapat terkendali secara efektif dan
efisien.
c. Merencanakan mengkordinasikan menyelengarakan dan mengawasi kegiatan
perbendaharaan dan perpajakan Kantor Wilayah.
Humas dan Hukum mempunyai fungsi merencanakan melaksanakan dan
mengevaluasai kegiatan kehumasan, protokol dan hukum di kantor wilayah dan
kantor cabang. Dalam penyelengaraanya funsional Humas dan Hukum mempunyai
tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran
fungsional humas dan hukum.
b. Melakukan publikasi dan pelayanan informasi perkembangan perusahan serta
kegiatan ligitaimasi dan penyuluhan hukum.
c. Melaksanakan kegiatan kepustakaan serta evaluasi dan dokumentasi hukum.
d. Melaksanakan kegiatan dokumentasi dan menyelesaikan masalah hukum.
e. Melaksanakan pengurusan tamu dan kegiatan protokoler lainya.
f. Mendampingi/mewakili kantor/Pimpinan wilayah dalam menangani masalah
hukum.
Fungsional Ahli Taksir mempunyai fungsi membatu pemimpin wilayah dalam
merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi pelakasanaan tugas sesuai dengan
keahlianya dalam rangka dan penysuaian taksiaran barang jaminan
Fungsional Teknologi informasi mempunyai fungsi merencanakan melaksanakan
dan mengevaluasi urusan database, perangakat lunak, jaringan dan teknis
perangkat dalam kantor wilayah. Dalam penyelengaraanya funsional teknologi
informasi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran
fungsional teknologi informasi.
b. Memberikan solusi truble shooting atas pelaksanaan penggoprasiaan data
dan sistem aplikasi dikantor wilayah maupun cabang.
c. Melakukan pemeliharaan dan pengamatan database, perangkat lunak jaringan
dan teknis perangkat keras.
d. Menyajikan informasi yang dibutuhkan manajemen.
e. Melakukan uji validasi dan keterbiasaan sistem aplikasi yang diterapkan.
Pembinaan usaha kecil dan koperasi mempunyai tugas merencanakan
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembinaan usaha kecil dan koperasi
dikantor Wilayah.
3.3.9. Manajemen Risiko
Manajemen risiko mempunyai fungsi dan tugas merencanakan, melaksankan dan
mengevalusai resiko yang akan, sedang dan telah terjadi dalam rangka
meminimalisir risiko dan meningkatkan kinerja perusahaan, dalam
penyelengaraannya fungsional manajemen risiko mempunyai tugas sebagai
berikut :
a. Merencanakan melaksanakan dan mengendalikan rencana jangka panjang serta
rencana anggaran kerja dan anggaran fungsional manajemen risiko.
b. Merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi risiko yang akan sedang dan
telah terjadi yang ditimbulkan oleh perubahan/penyempurnaan/pengembangan
system dan prosedur dalam pelaksanaan operasional sebagai akibat adanya
perubahan ketentuan undang-undang yang berlaku.
c. Merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi risiko yang akan sedang dan
telah terjadi yang ditimbulkan oleh perubahan/penyempurnaan/pengembangan
system dan prosedur dalam pelaksanaan pengelolahan bidang sumber daya
manusia, logistic, yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.
d. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain dalam melakukan pengujian
ketaatan terhadap standar baku dan kebijakan perusahaan atas perseturuan
kantor wilayah.
e. Melakukan pengkaji dan evaluasi serta memberikan saran/pertimbangan
dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Di usianya yang sudah mencapai 114 tahun, Pegadaian mampu berkontribusi
nyata bagi perekonomian Indonesia, khususnya pada penyediaan layanan
keuangan. Kontribusi ini terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan,
dimana Pegadaian menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai.
Sangat banyak masyarakat Indonesia yang merasakan manfaat dari kehadiran
Pegadaian. Pola pembiayaan dengan sistem gadai sangat membantu masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah dan dengan
administrasi sederhana.
Pembiayaan dengan sistem ini menjadi salah satu kelebihan Pegadaian. Sesuai
moto yang dimiliki perusahaan, yakni "Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah",
Pegadaian mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai tersebut.
Kehadiran Pegadaian di tengah-tengah masyarakat juga dapat digunakan untuk
memajukan perekonomian masyarakat, khususnya dalam pengembangan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi kerakyatan saat ini menjadi salah satu penopang
perekonomian Indonesia. Ciri khas dari ekonomi kerakyatan adalah adanya
usaha-usaha berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia menyebutkan, jumlah UMKM
di Indonesia mencapai 55,206 juta unit yang memperkerjakan 101,722 juta
orang lebih. UMKM memberikan kontribusi sebesar 99,99% terhadap keberadaan
usaha di Indonesia, dan sisanya sebesar 0,01% merupakan usaha berskala
besar.
Data juga menyebutkan, sebesar 97,24% dari total tenaga kerja di Indonesia,
bekerja disektor UMKM. Dari data tersebut terlihat besarnya peranan UMKM
terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam penyerapan tenaga kerja
yang berarti UMKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran.
Sayangnya, sektor UMKM masih menghadapi banyak kendala, khususnya dalam hal
akses pembiayaan. Hal ini terutama saat UMKM hendak mengakses pembiayaan
dari lembaga keuangan perbankan. Ketatnya persyaratan dan prosedur
administrasi yang rumit ditambah dengan tingginya bunga kredit, membuat
UMKM enggan untuk mengakses pembiayaan (kredit) dari perbankan.
Pada titik inilah peranan Pegadaian sangat diharapkan, yakni mampu
menyediakan pembiayaan atau pinjaman dengan cepat, mudah dan berbunga
rendah.
Pegadaian sendiri telah memiliki produk-produk yang khusus ditujukan bagi
UMKM. Seperti produk Krasida atau Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai.
Krasida merupakan pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada
UMKM untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai.
Keunggulan Krasida adalah proses yang sangat mudah, pinjaman dapat
diperoleh dalam waktu relatif cepat, jaminan atau agunan berupa emas dan
mobil, nilai pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 250 juta, pinjaman
yang diperoleh bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan, bunga pinjaman
relatif murah dengan angsuran tetap per bulan, jangka waktu pinjaman
fleksibel (antara 3-12 bulan) dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Selain itu, Pegadaian juga memiliki produk Kredit Angsuran Sistem Fidusia
atau akrab disebut Kreasi, yakni kredit dengan angsuran bulanan yang
ditujukan kepada UMKM untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusia. Pada
sistem ini agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih
bisa digunakan untuk usaha.
Prosedur pengajuan kredit ini juga sangat cepat dan mudah. Agunan cukup
BPKB kendaraan bermotor, dengan nilai pinjaman mulai dari Rp 3 juta-Rp 200
juta. Proses kredit hanya butuh 3 hari dan bunga pinjaman relatif murah
dengan angsuran tetap per bulan, jangka waktu pinjaman fleksibel antara 12,
18,24 dan 36 bulan serta Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon untuk sewa modal.
Produk lain yang juga dapat dimanfaatkan UMKM adalah Kredit Usaha Rumah
Tangga atau Krista, yakni kredit yang diberikan kepada para wanita
wirausaha yang tergabung dalam kelompok untuk pengembangan usaha dengan
sistem tanggung renteng. Melihat tiga produk pembiayaan tersebut, rasanya
tidak sulit bagi Pegadaian untuk terlibat secara optimal dalam
mengembangkan UMKM di Indonesia. Jumlah UMKM yang sangat banyak menjadi
peluang bagi Pegadaian berkontribusi dalam ekonomi kerakyatan.
Terlebih Pegadaian memiliki ribuan (sekitar 4.600) outlet yang tersebar di
seluruh Indonesia, bahkan hingga ke pelosok daerah. Tinggal saja dibutuhkan
sosialisasi yang sangat intensif dilakukan terhadap pelaku UMKM tentang
keberadaan Pegadaian dan layanan produk pembiayaannya.
Ekonomi kerakyatan sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia,
termasuk di Sumatera Utara. Sektor UMKM terbukti tangguh menghadapi
berbagai situasi ekonomi yang sulit. Pengalaman krisis moneter beberapa
tahun lalu membuktikan, UMKM mampu bertahan dari situasi sulit.
Karena itu, peranan lembaga pembiayaan seperti Pegadaian sangat dibutuhkan
untuk membesarkan ekonomi kerakyatan ini. Lewat penyaluran pembiayaan
secara cepat, mudah, aman dan berbiaya rendah, maka UMKM dapat terbantu
dalam permodalan usaha. Sehingga, adanya Pegadaian menjadi solusi untuk
membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan akses pendanaan.
BAB IV
PENUTUP
Manfaat Pegadaian :
1. Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah adalah ketersediaan dana dengan
prosedur yang relative sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama
apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa
yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa ditawarkan oleh perum
pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh
manfaat antara lain :
a. Penaksiran Nilai suatu barang dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang begerak pada yang aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi Pegadaian
Manfaat yang diharapkan oleh perum pegadaian sesuai dengan jasa yang telah
diberikan kepada nasabahnya adalah :
a. Pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam
dana.
b. Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang
memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c. Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relative sederhana.
4.2
Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Kritik dan saran kami
perlukan dari pembaca agar makalah ini menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
03 Januari 2015 09:00
http://www.ciputraentrepreneurship.com/domestic-company/inilah-sejarah-panjang-perum-pegadaian
03 Januari 2015 09:00
https://ebyvanhouten.wordpress.com/2011/04/30/pegadaian-di-indonesia/
03 Januari 2015 09:00
Link download
https://www.academia.edu/10081113/RUANG_LINGKUP_DAN_PERAN_PEGADAIAN_TERHADAP_UKM_DI_INDONESIA
Komentar
Posting Komentar