RUANG LINGKUP DAN PERAN PEGADAIAN TERHADAP UKM DI INDONESIA

RUANG LINGKUP DAN PERAN PEGADAIAN TERHADAP UKM DI INDONESIA
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pembimbing Anita Handayani, SE.M.S.M
 
Diajukan Oleh :
Laili Riziiq Ma’rufaa
Manajemen A-Sore Semester III
NIM 13312025
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
TAHUN 2014 / 2015


 
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan judul “ RUANG LINGKUP DAN PERAN PEGADAIAN TERHADAP UKM DI INDONESIA ”.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan pada Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Muhammadiyah Gresik.
Saya menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu dengan tersusunnya makalah ini saya sebagai penulis berharap kepada Ibu Pengampu atau Pembimbing berkenan dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikkan dalam penulisan makalah ini.
Demikian yang dapat saya berikan dalam makalah ini semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Amin...
Wa'alaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh .
Gresik, 02 Januari 2015



Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja di butuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin membeli tidak dapat di cukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus di penuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk di penuhi, apalagi jika harus di penuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang di butuhkan relative kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian di atas dapat di simpulkan usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Terdapat barang-barang berharga yang di gadaikan.
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang di gadaikan.
3. Barang yang di gadaikan dapat ditebus kembali. 

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas yang menyebutkan bahwa tentang pengertian pegadaian secara singkat maka sangat menarik sekali jika kita lebih mendalami untuk memahami tentang ruang lingkup dan peran pegadaian terhadap UKM di Indonesia. 

1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen pembimbing kami, mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Disamping itu penulis juga ingin mengetahui lebih dalam tentang ruang lingkup dan peran pegadaian terhadap UKM di Indonesia. 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
 
2.1 Sejarah Pegadaian
Ciakal bakal terbentuknya pegadaian di Indonesia adalah dengan didirikannya bank Van Leening di Batavia (Jakarta). Bank Van Leening ini didirikan oleh VOC pada tanggal 20 agustus 1946 dalam rangka melancarkan kegiatan perekonomiannya Bank Van Leening yaitu lembaga kredit yang memberikan pinjaman dengan sistem gadai.
Ketika inggris mengambil alih Indonesia dari kekuasaan Belanda pada tahun 1811 bank van leening dibubarkan sebagai gantinya dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa setiap orang boleh mendirikan usaha pegadaian. Sebagai gantinya dikeluarakan peraturan yang menyatakan bahwa setiap orang boleh mendirikan usaha pegadaian dengan ijin (lincenite) dari pemerintah setempat namun ternyata dengan adanya licentie ini para pemegang ijin memanfaatkannya untuk mengambil untung sebesar besarnya, dengan menetapkan bunga pinjaman yang tinggi.
Karena dianggap tidak menguntungkan pemerintahan maka dikeluarkan peraturan baru untuk membatasi hak pemegang usaha yaitu dengan mengganti licentie dengan Pacht Stelsel. Pacht Stelsel adalah hak mendirikan pegadaian diberikan kepada umum yang mampu memberikan pembayaran sejumlah uang yang tertinggi kepada pemeritah.
Pada tahun 1816 belanda kembali berkuasa di Indonesia sistem Pacht Stelsel tetap dipertahankan akan tetapi memberikan dampak yang buruk seperti licentie stelsel.
Pada tanggal 12 Maret 1901 pemerintah mengeluarkan staatsblad (stlb No.131) yang pada prinsipnya mengatur bahwa pendirian pegadaian merupakan monopoli dan karena itu hanya bisa dijalankan oleh pemerintahan. Berdasarkan undang–undang ini didirikanlah pegadaian negara pertama di kota Sukabumi (Jawa Barat) pada tanggal 1 April 1901 selanjutnya pada tahun 1902 didirikan pegadaian di Cianjur tahun 1903 di Purwokerto, Bogor, Tasikmalaya, Cikaka (Bandung) dan cimahi .
Tahun-tahun berikutnya pegadaian negeri semakin bertambah dan tumbuh dengan pesat. Untuk meningkatkan perannya pegadaian ditetapkan sebagai suatu jawatan yaitu suatu lembaga resmi yang merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan. Ketetapan ini tertuang dalam stbl. Tahun 1930 No. 266 Nama pegadaian sendiri dilapazkan berbeda-beda. Di Jakarta disebut “Pegadeanrf” di Jawa Barat “Pakgade” atau “Pagadaean”, sementara orang dari kalangan atas menyebutnya “Rumah Gadai”. 

BAB III
PEMBAHASAN
 
3.1 Tugas dan Fungsi
Perum Pegadaian (Perusahaan umum) merupakan salah satu Rekanan Pemerintah sebagai mana tertuang dalam surat keputusan mentri keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 januari 1971 bab II pasal 2 yang menyatakan bahwa pegadaian mempunyai tugas membantu mentri keuangan. Direktorat jendral Moneter Dalam negri yaitu :
1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasarhukum gadai, kepada :
a. Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil yang bersifat produktif.
b. Kaum buruh/pegawai negri yang ekonomi lemah bersifat konsumtif.
2. Ikut serata mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, pegadaian gelap dan peraktik riba lainya.
3. Disamping penyaluran kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
4. Membina pola kreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
3.2 Struktur Organisasi
 
3.3 Bidang Pekerjaan Divisi
3.3.1 Pemimpin Wilayah
Pemipin wilayah mempuyai fungsi merencanakan, mengorganisasi, menyelengarakan dan mengendalikan kegiatan perusahaan di wilayah terutama bidang operasional serta membantu fungsi-fungsi kantor pusat sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan Direksi. 

3.3.2 Inspektur wilayah
Inpekstur wilayah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan megendalikan penilaiain atas sistem pengendalian manajemen dan pelaksanaan seluruh kegiatan perusahaan di kantor wilayah serta memberikan saran-saran perbaikan atau penindakan. 

3.3.3 Bagian Operasi dan Pengembangan
Bagian operasi dan pengembangan mempunyai fungsi merencanakan, mengkordinasi, menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan opersional dan pengembangan usaha inti, usaha lain dan usaha syari’ah serta melakukan pemasaran. 

3.3.4 Bagian Keuangan
Bagian keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan mengkordinasi, menyelengarakan dan mengendalikan rencana kerja dan anggaran Bagian keuangan.
b. Merencanakan, mengkordinasikan, menyelenggarakan dan mengawasi penyusunan rencana jangka panjang dan rencana kerja dan anggaran kantor wilayah, mengalokasikan anggaran serta mengevaluasi realisasikan anggaran dan pelaporan agar penggunaan keuangan dapat terkendali secara efektif dan efisien.
c. Merencanakan mengkordinasikan menyelengarakan dan mengawasi kegiatan perbendaharaan dan perpajakan Kantor Wilayah. 

3.3.5 Humas Dan Hukum
Humas dan Hukum mempunyai fungsi merencanakan melaksanakan dan mengevaluasai kegiatan kehumasan, protokol dan hukum di kantor wilayah dan kantor cabang. Dalam penyelengaraanya funsional Humas dan Hukum mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran fungsional humas dan hukum.
b. Melakukan publikasi dan pelayanan informasi perkembangan perusahan serta kegiatan ligitaimasi dan penyuluhan hukum.
c. Melaksanakan kegiatan kepustakaan serta evaluasi dan dokumentasi hukum.
d. Melaksanakan kegiatan dokumentasi dan menyelesaikan masalah hukum.
e. Melaksanakan pengurusan tamu dan kegiatan protokoler lainya.
f. Mendampingi/mewakili kantor/Pimpinan wilayah dalam menangani masalah hukum. 

3.3.6 Ahli Taksir
Fungsional Ahli Taksir mempunyai fungsi membatu pemimpin wilayah dalam merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi pelakasanaan tugas sesuai dengan keahlianya dalam rangka dan penysuaian taksiaran barang jaminan 

3.3.7. Teknologi Informasi
Fungsional Teknologi informasi mempunyai fungsi merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi urusan database, perangakat lunak, jaringan dan teknis perangkat dalam kantor wilayah. Dalam penyelengaraanya funsional teknologi informasi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran fungsional teknologi informasi.
b. Memberikan solusi truble shooting atas pelaksanaan penggoprasiaan data dan sistem aplikasi dikantor wilayah maupun cabang.
c. Melakukan pemeliharaan dan pengamatan database, perangkat lunak jaringan dan teknis perangkat keras.
d. Menyajikan informasi yang dibutuhkan manajemen.
e. Melakukan uji validasi dan keterbiasaan sistem aplikasi yang diterapkan. 

3.3.8. Pembinaan Usaha Kecil
Pembinaan usaha kecil dan koperasi mempunyai tugas merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembinaan usaha kecil dan koperasi dikantor Wilayah. 

3.3.9. Manajemen Risiko
Manajemen risiko mempunyai fungsi dan tugas merencanakan, melaksankan dan mengevalusai resiko yang akan, sedang dan telah terjadi dalam rangka meminimalisir risiko dan meningkatkan kinerja perusahaan, dalam penyelengaraannya fungsional manajemen risiko mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan melaksanakan dan mengendalikan rencana jangka panjang serta rencana anggaran kerja dan anggaran fungsional manajemen risiko.
b. Merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi risiko yang akan sedang dan telah terjadi yang ditimbulkan oleh perubahan/penyempurnaan/pengembangan system dan prosedur dalam pelaksanaan operasional sebagai akibat adanya perubahan ketentuan undang-undang yang berlaku.
c. Merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi risiko yang akan sedang dan telah terjadi yang ditimbulkan oleh perubahan/penyempurnaan/pengembangan system dan prosedur dalam pelaksanaan pengelolahan bidang sumber daya manusia, logistic, yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.
d. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain dalam melakukan pengujian ketaatan terhadap standar baku dan kebijakan perusahaan atas perseturuan kantor wilayah.
e. Melakukan pengkaji dan evaluasi serta memberikan saran/pertimbangan dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. 

3.4 Peran Pegadaian terhadap UKM di Indonesia
Di usianya yang sudah mencapai 114 tahun, Pegadaian mampu berkontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia, khususnya pada penyediaan layanan keuangan. Kontribusi ini terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan, dimana Pegadaian menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai.
Sangat banyak masyarakat Indonesia yang merasakan manfaat dari kehadiran Pegadaian. Pola pembiayaan dengan sistem gadai sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah dan dengan administrasi sederhana.
Pembiayaan dengan sistem ini menjadi salah satu kelebihan Pegadaian. Sesuai moto yang dimiliki perusahaan, yakni "Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah", Pegadaian mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai tersebut.
Kehadiran Pegadaian di tengah-tengah masyarakat juga dapat digunakan untuk memajukan perekonomian masyarakat, khususnya dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan saat ini menjadi salah satu penopang perekonomian Indonesia. Ciri khas dari ekonomi kerakyatan adalah adanya usaha-usaha berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia menyebutkan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 55,206 juta unit yang memperkerjakan 101,722 juta orang lebih. UMKM memberikan kontribusi sebesar 99,99% terhadap keberadaan usaha di Indonesia, dan sisanya sebesar 0,01% merupakan usaha berskala besar.
Data juga menyebutkan, sebesar 97,24% dari total tenaga kerja di Indonesia, bekerja disektor UMKM. Dari data tersebut terlihat besarnya peranan UMKM terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam penyerapan tenaga kerja yang berarti UMKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran.
Sayangnya, sektor UMKM masih menghadapi banyak kendala, khususnya dalam hal akses pembiayaan. Hal ini terutama saat UMKM hendak mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan. Ketatnya persyaratan dan prosedur administrasi yang rumit ditambah dengan tingginya bunga kredit, membuat UMKM enggan untuk mengakses pembiayaan (kredit) dari perbankan.
Pada titik inilah peranan Pegadaian sangat diharapkan, yakni mampu menyediakan pembiayaan atau pinjaman dengan cepat, mudah dan berbunga rendah.
Pegadaian sendiri telah memiliki produk-produk yang khusus ditujukan bagi UMKM. Seperti produk Krasida atau Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai. Krasida merupakan pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada UMKM untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai.
Keunggulan Krasida adalah proses yang sangat mudah, pinjaman dapat diperoleh dalam waktu relatif cepat, jaminan atau agunan berupa emas dan mobil, nilai pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 250 juta, pinjaman yang diperoleh bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan, bunga pinjaman relatif murah dengan angsuran tetap per bulan, jangka waktu pinjaman fleksibel (antara 3-12 bulan) dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Selain itu, Pegadaian juga memiliki produk Kredit Angsuran Sistem Fidusia atau akrab disebut Kreasi, yakni kredit dengan angsuran bulanan yang ditujukan kepada UMKM untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusia. Pada sistem ini agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha.
Prosedur pengajuan kredit ini juga sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor, dengan nilai pinjaman mulai dari Rp 3 juta-Rp 200 juta. Proses kredit hanya butuh 3 hari dan bunga pinjaman relatif murah dengan angsuran tetap per bulan, jangka waktu pinjaman fleksibel antara 12, 18,24 dan 36 bulan serta Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Produk lain yang juga dapat dimanfaatkan UMKM adalah Kredit Usaha Rumah Tangga atau Krista, yakni kredit yang diberikan kepada para wanita wirausaha yang tergabung dalam kelompok untuk pengembangan usaha dengan sistem tanggung renteng. Melihat tiga produk pembiayaan tersebut, rasanya tidak sulit bagi Pegadaian untuk terlibat secara optimal dalam mengembangkan UMKM di Indonesia. Jumlah UMKM yang sangat banyak menjadi peluang bagi Pegadaian berkontribusi dalam ekonomi kerakyatan.
Terlebih Pegadaian memiliki ribuan (sekitar 4.600) outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan hingga ke pelosok daerah. Tinggal saja dibutuhkan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan terhadap pelaku UMKM tentang keberadaan Pegadaian dan layanan produk pembiayaannya.
Ekonomi kerakyatan sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Sektor UMKM terbukti tangguh menghadapi berbagai situasi ekonomi yang sulit. Pengalaman krisis moneter beberapa tahun lalu membuktikan, UMKM mampu bertahan dari situasi sulit.
Karena itu, peranan lembaga pembiayaan seperti Pegadaian sangat dibutuhkan untuk membesarkan ekonomi kerakyatan ini. Lewat penyaluran pembiayaan secara cepat, mudah, aman dan berbiaya rendah, maka UMKM dapat terbantu dalam permodalan usaha. Sehingga, adanya Pegadaian menjadi solusi untuk membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan akses pendanaan. 

BAB IV
PENUTUP
 
4.1 Kesimpulan
Manfaat Pegadaian :
1. Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a. Penaksiran Nilai suatu barang dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang begerak pada yang aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi Pegadaian
Manfaat yang diharapkan oleh perum pegadaian sesuai dengan jasa yang telah diberikan kepada nasabahnya adalah :
a. Pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c. Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relative sederhana.
4.2 Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Kritik dan saran kami perlukan dari pembaca agar makalah ini menjadi lebih baik. 



DAFTAR PUSTAKA
 
http://www.pegadaian.co.id/info-struktur-organisasi.php
03 Januari 2015 09:00
http://www.ciputraentrepreneurship.com/domestic-company/inilah-sejarah-panjang-perum-pegadaian
03 Januari 2015 09:00
https://ebyvanhouten.wordpress.com/2011/04/30/pegadaian-di-indonesia/
03 Januari 2015 09:00

Link download
https://www.academia.edu/10081113/RUANG_LINGKUP_DAN_PERAN_PEGADAIAN_TERHADAP_UKM_DI_INDONESIA

Komentar

Postingan Populer