Bank dan Lembaga Keuangan - Perkembangan Perbankan di Indonesia
Perkembangan Perbankan di Indonesia
Kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dari
waktu ke waktu. Perubahan ini selain di sebabkan oleh perkembangan internal
dunia perbankan, juga tidak lepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia
perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hokum, dan
social. Perkembangan factor – factor internal dan eksternal perbankan
tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia secara umum dapat di
kelompokkan dalam empat periode.
Keempat periode itu adalah :
a. Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket –paket
deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak 1990-an,
b. Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai
dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir 1990-an,
c. Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir
1990-an,
d. Kondidi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Kondisi Sebelum Deregulasi
Perbankan masa ini sangat di pengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi
dan politik dari penguasa, yang di dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan
demikian fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah sebagai berikut
:
a. Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana
investasi dan modal kerja perusahaan.
b. Memeberikan jasa – jasa keuangan kepada perusahaan – perusahaan besar
milik colonial.
c. Membantu pemindahan dan jasa modal dari wilayah colonial ke Negara
penjajah.
d. Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak.
e. Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan
pemerintah colonial.
Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum
adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, dengan demikian fungsi
utamanya adalah sebagai berikut :
· Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana
investasi dan modal kerja perusahaan – perusahaan besar.
· Memberikan jasa – jasa keuangan kepada perusahaan – perusahaan besar.
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan
pemerintah.
· Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor
sektor yang ingin di kembangkan oleh pemerintah.
Bank-bank yang ada tidak secara tegas di arahkan untuk memobilisasikan dana
seluas-luasnya dari seluruh anggota masyarakat, dan juga tidak diarahkan
untuk mengembangkan perekonomian rakyat seluas-luasnya. Kebijakan yang
terkait dengan sektor perbankan hanya di tekankan pada kegiatan usaha-usaha
besar dan program-program pemerintah. Selain karna pola kebijakan otoritas
moneter pada waktu itu yang belum mementingkan mobilisasi dana dari
masyarakat luas, keadaan di atas juga disebabkan oleh belum adanya
perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
dunia perbankan. Secara terperinci keadaan perbankan saat ini ialah sebagai
berikut :
a. Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang
perbankan di Indonesia.
b. Kredit likuiditas Bank Indonesia ( KLBI ) pada bank-bank tertentu.
c. Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
d. Instrumen pasar uang yang terbatas.
e. Jumlah bank swasta yang relative sedikit.
f. Sulitnya pendirian bank baru.
g. Persaingan antar bank yang tidak ketat.
h. Posisi tawar-menawar bank relative lebih kuat daripada nasabah.
i. Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit.
j. Bank bukan merupakan alternative utama bagi masyarakat luas untuk
menyimpan dan meminjam dana.
k. Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah
Kondisi Sesudah Deregulasi
Tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi makroekonomi secara umum yang
tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat
memobilisasikan dana dengan baik. Untuk mengatasi situasi yang serba tidak
menguntungkan ini cara yang di tempuh pemerintah pada waktu itu adalah
dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sektor riil dan
di sektor moneter.
Kebijakan deregulasi yang tidak dilakukan dan terkait dengan dunia
perbankan antara lain :
a. Paket 1 juni 1983 yang berisi tentang :
§ Penghapusan pada kredit dan pembatasan aset lain.
§ Pengurangan KLBI.
§ Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan
pinjaman.
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI
c. Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan
fasilitas diskonto oleh BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang :
1) Pengerahan dana masyarakat yang meliputi :
v Kemudahan pembukaan kantor bank.
v Bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, dan bank
koperasi dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.
v Kejelasan aturan pendirian bank swasta.
v Modal disetor bank umum minimal Rp 10 miliar.
v Modal disetor BPR minimal 50 juta.
v BPR dapat di tingkatkan menjadi bank umum.
2) Efisiensi lembaga keuangan, yang meliputi hal – hal berikut :
v BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50 % dananya
pada bank nasional manapun.
v Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK ) bagi bank dan lembaga keuangan
bukan bank.
3) Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi hal – hal sebagai berikut
:
v Likuiditas wajib minimum perbankan dan lembaga keuangan bukan bank di
turunkan dari 15% menjadi 2% dari jumlah dana pihak ketiga.
v SBI dan SBPU yang semula hanya berjangka waktu 7 hari, sekarang ditambah
dengan berjangka waktu sampai dengan 6 bulan.
4) Pengembangan pasar modal, yang meliputi sebagai berikut :
v Bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito dikenakan pajak
penghasilan sebesar 15% agar dunia perbankan mendapatkan perlakuan yang
sama dengan pasar modal.
v Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan.
v Perluasan modal bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan
dengan penjualan saham baru melalui pasar modal di samping peningkatan
penyertaan oleh pemegang saham
e. Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang :
§ Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
§ Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, pajak piutang,
modal ventura, perdagangan surat berharga.
§ Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan
surat berharga, kartu kredit.
f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang :
§ Penyempurnaan paket sebelumnya.
§ Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat memiliki met open position
maksimum sebesar 25% dari modal sendiri
g. Paket 29 Januari 1990 yang berisi tentang :
Penyempurnaan program pengkreditan kepada usaha kecil agar dilakukan secara
luas oleh semua bank.
h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang :
Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggara lembaga keuangan dengan
prinsip kehati – hatian dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga keuangan
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurna aturan kesehatan bank
meliputi :
§ rasio kecukupan modal ( capital adequacy rati )
§ batas maksimum pemberian kredit ( BMPK )
§ kredit usaha kecil ( KUK )
§ pembentukan cadangan piutang
§ rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposite ratio )
Serangkaian kebijakan di atas telah mengakibatkan banyak perubahan dalam
perbankan di Indonesia. Ciri – ciri kondisi perbankan pada masa sebelum
deregulasi sudah tidak dapat ditemui lagi pada masa sesudah deregulasi
sehingga pada masa setelah deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai
cirri – ciri sebagai berikut :
a. Peraturan yang memberikan kepastian hukum
b. Jumlah bank swasta bertambah banyak
c. Tingkat persaingan bank yang semakin kuat
d. Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang
e. Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat
f. Mobilisasi dana melalui sektor perbankan yang semakin besar
Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir 1990-an
Deregulasi dan penerapan kebijakan – kebijakan lain yang terkait dengan
sektor moneter dan riil telah menyebabkan sektor perbankan lebih mempunyai
kemampuan untuk meningkatkan kinerja makroekonomi di Indonesia. Mobilisasi
dana melalui perbankan menjadi lebih besar dan perbankan menjadi lebih
besar peran sertanya dalam menunjang kegiatan di sektor riil melalui
peningkatan produksi barang dan jasa. Deregulasi di atas ternyata kurang
diimbangi dengan manajemen resiko perbankan yang baik.. Krisis ekonomi yang
awalnya hanya dipandang sebagai krisis moneter ini banyak menyebabkan
perusahaan dalam kondisi perbankan di Indonesia sehingga kondisinya saat
ini adalah :
a. Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan
di Indonesia menurun drastic
b. Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat
c. Adanya spread negative
d. Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru
e. Jumlah bank menurun
Kondisi Terakhir
Ada beberapa hal penting menandai kondisi terakhir sektor perbankan di
Indonesia, antara lain :
a. Selesainya penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
b. Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia
untuk membentuk atau menyusun lembaga pengawas perbankan yang independen.
c. Kinerja perbankan yang telah menunjukkan kondisi masa peralihan atau
awal masa pemulihan dari krisis ekonomi kearah kondisi perbankan yang lebih
sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik.
d. Peluncuran konsep permodalan baru berupa Basel II yang merupakan hasil
penyempurnaan atas The 1988 Based Capital Accord (Basel II).
e. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
f. Operasionalisasi Forum Stabilitasi Sistem Keuangan (FSSK).
g. Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
h. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
i. Peningkatan jumlah bank dan kantor bank karena tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap industry perbankan mulai menunjukkan perbaikan.
Jenis Bank
Bank didefiniskan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Jenis Bank Menurut Kegiatan Usaha
a. Bank Umum
Bank umum didefiniskan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas
pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum antara lain sebagai
berikut :
1. Memberikan kredit.
2. Memberikan surat pengakuan utang.
3. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ( safe deposite box).
4. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
pada suatu kontrak.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah (transfer).
6. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7. Dll.
Di samping kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh bank umum di
atas, terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi bank umum, di
antaranya :
1. Melakukan penyertaan modal, kecuali pada bank atau perusahaan lain dalam
bidang keuangan serta, kecuali penyertaan modal semenatara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah.
2. Melakukan usaha perasuransian.
3. Melakukan usaha lain di luar usaha sebagaimana diuraikan di atas.
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat didefiniskan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu-lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank perkreditan rakyat antara
lain sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain.
Di samping kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR di atas,
terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR, di antaranya :
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar usaha sebagaimana yang dimaksud di atas.
Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha sebagai bank umum
atau bank perkreditan rakyat dari Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin
usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat, suatu lembaga
keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai :
a. Susunan organisasi dan permodalan;
b. Permodalan;
c. Kepemilikan;
d. Keahlian dalam bidang perbankan;
e. Kelayakan rencana kerja.
Badan hukum suatu bank umum dapat berupa :
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah.
Sedangkan badan hukum bank perkreditan rakyat dapt berupa :
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas; atau
d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
a. Bank Umum
1)
Pendirian
Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin
Direksi Bank Indonesia oleh :
· Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, atau
· Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara
asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
2)
Persetujuan prinsip
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan
sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepala Direksi Bank Indonesia
sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan dilampiri dengan :
· Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar.
- Data kepemilikan.
- Rencana susunan organisasi.
- Rencana kerja untuk tahun pertama.
· Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum.
- Dll.
3)
Izin usaha
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh direksi bank kepada
Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan
dilampiri dengan :
- Akta pendirian badan hukum.
- Data kepemilikan.
- Daftar susunan dewan komisaris.
· Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk susnan
personalia.
- Dll.
4)
Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar
modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
5)
Dewan komisaris dan direksi
Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan
oleh direksi bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen
rapat anggota.
b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warag negara Indonesia, badan
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah
daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. Bank umum dan BPR
yang bentuk badan hukumnya Perseroan Terbatas sangat dimungkinkan untuk
mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena
bank mum dan BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan
saham, meskiun hanya saham atas nama.
Jenis Bank Menurut Target Pasar
Secara umum, jenis bank atas dasar target pasarnya dapt digolongkan menjadi
tiga, yaitu :
a. Retail Bank
b. Corporate Bank
c. Retail-Corporate Bank
Jenis Bank Menurut Fungsi
a. Bank Sentral, contohnya : Bank Indonesia, Bank of China.
b. Bank Umum, contohnya : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri.
c. Bank Pembangunan, contohnya : Bank Jatim, Bank DKI, Bank Jabar.
d. Bank Desa
e. BPR
Jenis Bank Menurut Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, contohnya : Bank Bukopin, BTN, BNI, BRI.
b. Bank Milik Swasta Nasional, contohnya : BCA, Bank Mega.
c. Bank Swasta Asing, contohnya : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, contohnya : Bank Jatim, Bank DKI.
e. Bank Campuran, contohnya : Bank UOB Buana, Bank DSB Indonesia.
Jenis Bank Menurut Kegiatan Operasional
a. Bank Devisa, contohnya : BCA, Bank Mega, Bank Permata.
b. Bank Nondevisa.
Jenis Bank Menurut Pencipataan Uang Giral
a. Bank Primer
b. Bank Sekunder
Jenis Bank Menurut Sistem Organisasi
a. Unit Banking System
b. Branch Banking System
c. Holding Company Bank
d. Multi-Holding Company Bank
e. Correspondent Banking
Jenis Bank Menurut Letak Geografis
a. Komunitas bank Lokal
b. Bank Regional
c. Bank Multinasional
Link download
Komentar
Posting Komentar