Bank dan Lembaga Keuangan - Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
Pengertian
Bank Pekreditan Rakyat merupakan salah satu jenis bank yang dikenal
melayani golongan usaha mikro, kecil dan menengah. Lokasi BPR biasanya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan sehingga BPR banyak
dijumpai di setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. BPR
merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan pada
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah
disempurnakan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian BPR sesuai
dengan UU tersebut adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR, antara lain sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan /bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi,
maupun Kredit Konsumsi.
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR, antara lain :
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan lalu lintas
pembayaran.
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali melakukan transaksi
jual beli uang kertas asing (money changer) sebagai pedagang
valuta asing atas izin Bank Indonesia.
c. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d. Melakukan usaha perasuransian.
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud
dalam usaha BPR.
Badan Hukum
Bentuk hukum BPR sesui dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dapat berupa
:
a. Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Negara)
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas (berupa saham atau nama
d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pendirian
Untuk mendirikan suatu BPR perlu melalui proses perizinan terlebih dahulu,
antara lain sebagai berikut :
a. Usaha BPR harus mendapatkan izin dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali
apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan
Undang-Undang tersendiri.
b. Untuk mendapatkan izin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang
susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian
dalam bidang perbankan, kelayakan rencana kerja.
c. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dengan izin Bnak
Indonesia.
d. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR
dilarang melakukan kegiatan usaha valuta asing (transaksi valas).
Pemberian izin usaha BPR terbagi menjadi dua tahap, yaitu :
a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian BPR.
b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah
pemenuhan persiapan persetujuan prinsip.
Kepemilikan BPR
Syarat-syarat kepemilikan BPR sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia
ditetapkan sebagai berikut :
a. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia,
badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia,
pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia dan pemerintah daerah. Pihak yag dapat menjadi pemilik BPR antara
lain sebagai berikut :
1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dalam bidang perbankan sesuai
dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas,
antara lain :
b. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan
pada ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
c. BPR berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan
dalam bentuk saham atas nama.
d. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
e. Merger, konsolidasi dan akusisi wajib terlebih dahulu mendapat izin
Pimpinan Bank Indonesia.
Pembinaan dan Pengawasan
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi hal berikut :
a. Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang
rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum.
b. Membantu pemerintah dalam mendidik masyarakat guna memahami pola
nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
c. Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Dalam melakukan fungsi pengawasan ditemukan beberapa kekurangan dari BPR,
yaitu :
a. Organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang
ditetapkan.
b. Kurangnya sumber daya manusia yang terampil dan profesional.
c. Mengalami kesulitan likuiditas.
d. Belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya dengan UU.
Link download
Komentar
Posting Komentar