Bank dan Lembaga Keuangan - Kesehatan Bank

KESEHATAN BANK

 
Pengertian
Kesehatan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuansuatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi:
a. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
d. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku. 

Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan hal-hal berikut:
a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
f. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya serta laporan berkala lainnya.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri atas: 

a. Permodalan (capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen meliputi:
· Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku.
· Komposisi permodalan.
· Trend ke depan atau proyeksi KPMM.
· Aset produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank.
· Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
· Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha.
· Akses kepada sumber permodalan.
· Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan. 

b. Kualitas aset (asset quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen meliputi:
· Aset produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aset produktif.
· Debitur inti kredit diluar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
· Perkembangan aset produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aset produktif.
· Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP).
· Kecukupan kebijakan dan prosedur aset produktif.
· Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aset produktif.
· Dokumentasi aset produktif.
· Kinerja penanganan aset produktif bermasalah. 

c. Manajemen (management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen meliputi:
· Manajemen umum.
· Penerapan sistem manajemen resiko.
· Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya. 

d. Rentabilitas (earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen meliputi:
· Imbal hasil atas aset (returnon asset – ROA).
· Imbal hasil atas ekuitas (return on equity – ROE).
· Margin bunga bersih (net interest margin – NIM).
· Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
· Pertumbuhan laba operasional.
· Komposisi portofolio aset produktif dan diversifikasi pendapatan.
· Penerapan prinsip akuntansidalam pengakuan pendapatan dan biaya.
· Prospek laba operasional. 

e. Likuiditas (liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen meliputi:
· Aset likuid kurang dari satu bulan dibandingkan dengan liabilitas likuid kurang dari 1 bulan.
· 1 – month maturity mismatch ratio.
· Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR).
· Proyeksi arus 3 bulan mendatang.
· Kebergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
· Kebijakan dan pengelolaan likuiditas ( asset and liabilities management – ALMA).
· Kemampuan bank untuk memperoleh akses pada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
· Stabilitas dana pihak ketiga (DPK). 

f. Sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk )
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap resiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen meliputi:
· Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi ( adverse movement) suku bunga.
· Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi ( adverse movement) nilai tukar.
· Kecukupan penerapan manajemen sistem pasar.
Tahapan yang dilakukan dalam proses penilaian tingkat kesehatan bank menggunakan kertas kerja yang sudah ditentukan, secara umum tahapan itu adalah sebagai berikut:
a. Menerapkan formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen yang tertuang dalam matriks penghitungan / analisis komponen setiap faktor.
b. Berdasarkan formula dan indikator tersebut, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat komponen.
c. Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman pada matriks kriteria penetapan peringkat faktor.
d. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat.
Bank Indonesia dapat meminta direksi, komisaris, dan atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan dengan target waktu periode tertentu. 

Komentar

Postingan Populer