Al Islam dan Kemuhammadiyahan II - Prinsip Ajaran Islam dalam Ilmu Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang universal. Ajaran-ajaran Islam mengatur dan
membimbing semua aspek kehidupan manusia, baik yang berdimensi vertikal
(habl min al-Allah) maupun yang berdimensi horizontal (habl min al-nas).
Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam yang di dalamnya berisi aqidah,
shari‘ah, sejarah dan etika (moral), mengatur tingkah laku dan tata cara
kehidupan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk
sosial. Universalitas ini tampak jelas terutama dalam aspek muamalah yang
sangat luas medan geraknya, bersifat relatif dan fleksibel sesuai dengan
situasi, kondisi dan domisili. Ini berbeda secara diametral dengan aspek
ibadah (formal) yang bersifat absolut-permanen-konstan dan tak berubah-ubah
sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu, telah
disediakan Allah Swt, beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam
rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebut, tidak mungkin dapat
diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, ia
harus bekerja sama dengan orang lain. Hal itu bisa dilakukan, tentunya
harus didukung oleh suasana yang tentram. Ketentraman akan dapat dicapai
apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai. Untuk mencapai
keseimbangan hidup di dalam masyarakat diperlukan aturan-aturan yang dapat
mempertemukan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
Langkah perubahan perekonomian umat Islam, khususnya harus dimulai dengan
pemahaman bahwa kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan
kehidupan yang berdimensi ibadah. Hal ini tercantum dalam QS. Al–A’raf :
10, yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di
muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu sumber penghidupan. Amat
sedikitlah kamu bersyukur”. Selain itu disebutkan juga dalam (QS. Al-Mulk :
15, QS. An- Naba’: 11 dan QS. Jumu’ah : 10).
Dalam tataran praktik, terutama dewasa ini ditengah arus globalisasi
ekonomi, beberapa ide dan wacana memunculkan ekonomi islam sebagai solusi
atas permasalahan-permasalahan perekonomian global yang muncul. Namun
demikian, secara implementatif, beberapa praktik perekonomian yang dilabeli
dengan ekonomi islam masih mencari bentuknya, agar benar siap untuk
menyesuaikan dengan keniscayaan globalisasi di bidang ekonomi.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas yang menyebutkan bahwa kita dapat mengetahui
tentang :
1. Secara filosofis apa yang menjadi tujuan ekonomi islam?
2. Bagaimanakah prinsip ekonomi islam?
3. Bagaimana seharusnya pratik perekonomian menurut perspektif islam?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas perkuliahan yang
diberikan oleh dosen pembimbing kami, mata kuliah Al Islam dan
Kemuhammadiyahan II. Disamping itu penulis juga ingin mengetahui lebih
dalam tentang prinsip ajaran islam dalam ilmu ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi dan Pengertian Ekonomi Islam
Para pakar ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi Islam yang
berbeda-beda, akan tetapi semuanya bermuara pada pengertian yang relative
sama. Menurut S.M. Hasanuzzaman “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan
aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna
memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
Sedang Menurut M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu
pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang
memiliki nilai-nilai Islam.”
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli lainnya :
1. Ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami
permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan
permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.” (Khursid Ahmad).
2. Ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap
tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu
oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.” (M.N. Siddiqi)
3. Ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah)
yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar
kerjasama dan partisipasi.” (M. Akram Khan)
4. “Ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu
ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak
ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.” (Louis Cantor).
Dari berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa, Ekonomi Islam
adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau,
meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi
dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).
2.2 Filosofi Ekonomi Islam
Ketentuan Tuhan yang harus ditaati bukan hanya yang bersifat mekanis, juga
dalam hal etika dan moral. Artinya, selain untuk memenuhi kepuasan manusia
yang tak terbatas, kegiatan ekonomi bertujuan untuk menciptakan
kesejahteraaan umat Islam keadilan dan keseimbangan mengandung pengertian
bahwa manusia bebas melakukan seluruh aktifitas ekonomi, sepanjang tidak
ada larangan Tuhan yang menetapkannya. Pertanggungjawaban maksudnya adalah
bahwa manusia sebagai pemegang amanat Tuhan mempunyai tanggungjawab atas
segala pilihan dan keputusannya.
Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan sistem Ekonomi lainnya yaitu :
1. Asumsi dasar/norma pokok dalam proses maupun Interaksi kegiatan Ekonomi
yang diberlakukan. Dalam sistem Ekonomi Islam yang menjadi asumsi dasarnya
adalah Syari’at Islam, yang diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap
Individu, keluarga, kelompok masyarakat, penguasa dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
2. Prinsip Ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan
serta menjaga kelestarian lingkungan.
3. Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan dunia dan akhirat.
Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu
yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqh muamalat). Ilmu ekonomi Islam
juga memiliki dua objek kegiatan yaitu objek formal dan objek material.
Objek formal dalam ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan
distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari
aspek prediksi tentang laba, rugi yang akan dihasilkan maupun dari aspek
legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu
yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam.
Fiqh muamalat diperoleh melalui penelusuran langsung terhadap Al Qur’an dan
Hadits oleh para fuqaha/penalaran yang bersifat kualitatif. Dari segi
tujuan, ilmu ekonomi bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya, sedangkan fiqh muamalat berfungsi untuk mengatur hukum
kontrak (aqad) baik yang bersifat sosial maupun komersil.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi lebih berorientasi
materialis, dengan kata lain ilmu ekonomi mempelajari teknik dan metode,
sedangkan fiqh muamalat lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat normatif
/menentukan status hukum, boleh tidaknya sebuah transaksi bisnis.
2.3 Prinsip Ekonomi Islam
Sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam menurut Umer Chapra adalah
sebagai berikut :
1. Prinsip Tauhid. Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa
segala apa yang di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja
oleh Allah SWT, bukan kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan
inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada eksistensi jagat raya,
termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya.
2. Prinsip khalifah. Manusia adalah khalifah Allah SWT di muka bumi. Ia
dibekali dengan perangkat baik jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat
berperan secara efektif sebagai khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini
adalah :
(1) persaudaraan universal,
(2) sumber daya adalah amanah,
(3) gaya hidup sederhana,
(4) kebebasan manusia.
3. Prinsip keadilan. Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran Islam.
Implikasi dari prinsip ini adalah :
(1) pemenuhan kebutuhan pokok manusia,
(2) sumber-sumber pendapatan yang halal,
(3) distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata,
(4) pertumbuhan dan stabilitas.
2.4 Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan utama Syari‘at Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat
manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Ini sesuai dengan misi Islam
secara keseluruhan yang rahmatan lil‘alamin.
Ekonomi Islam yang merupakan salah satu bagian dari Syariat Islam,
tujuannya tentu tidak lepas dari tujuan utama Syariat Islam. Tujuan utama
ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan
terhormat (al-hayah altayyibah). Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam
pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian
kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik.
Secara terperinci, tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut :
(1) Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting.
Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat dan negara.
(2) Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian,
tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta sistem negara yang
menjamin terlaksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil.
(3) Penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan
tidak membazir.
(4) Distribusi harta, kekayaan, pendapatan dan hasil pembangunan secara
adil dan merata.
(5) Menjamin kebebasan individu.
(6) Kesamaman hak dan peluang.
(7) Kerjasama dan keadilan.
2.5 Ekonomi Islam dalam Praktik Perekonomian
Sebagaimana kita tahu, ekonomi konvensional yang merupakan pola berekonomi
masyarakat sangat dipengaruhi oleh dua kelompok besar yang saling bertolak
belakang dan tarik ulur dalam melihat dan memfungsikan indikator dan
variable ekonomi, yaitu kapitalis dan sosialis. Namun beberapa tahun
terakhir, sistem ekonomi Islam mulai dikenal dan dikembangkan. Minat dan
kecenderungan masyarakat terhadap wacana ekonomi Islam cukup beragam,
bahkan dapat dikatakan jika animo masyarakat terhadap jasa ekonomi Islam
semakin hari semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari semakin menjamurnya
lembaga keuangan-bank maupun nonbank-berbasis syariah (wujud konkrit
berikut ikon utama ekonomi Islam) dan antusiasme masyarakat dalam
menggunakan jasa dari lembaga-lembaga tersebut.
Di samping kelompok yang menyambut baik dan mendukung ekonomi Islam, tak
dapat dipungkiri bahwa, akan selalu ada mereka yang cenderung pesimis dan
mempertanyakan kembali esensi dan prospek penerapan ekonomi Islam dalam
lini kehidupan masyarakat dewasa ini.
Saat ini, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa minat masyarakat untuk
berekonomi syariah walau menunjukkan progres positif, namun belum sesuai
dengan harapan, bahkan dari kalangan akademisi, masih banyak yang
mengindikasikan keraguan mereka akan relevansi dan akurasi ekonomi Islam
untuk diterapkan.
Ada mendasar yang menjadi alasan penolakan/pesimisme sebagian kalangan atas
berlakunya sistem ekonomi Islam, antara lain :
1. Anggapan bahwa ekonomi Islam muncul karena emosi agama semata.
2. Ketidaktahuan akan landasan dan filosofi penerapan ekonomi Islam pada
tataran riil.
3. Ketidaktahuan akan perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi
konvensional yang merupakan keistimewaan ekonomi Islam.
4. Ketidaktahuan akan perhitungan matematis yang digunakan dalam penerapan
ekonomi Islam.
5. Ketidaktahuan akan strategi pengembangan ekonomi Islam.
Lima hal di atas, tanpa menafikan faktor lainnya, menghasilkan beberapa
pertanyaan, baik yang merupakan wujud keingintahuan maupun bentuk pesimisme
akan diterapkannnya prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan berekonomi
masyarakat. Sehingga, ketika seorang individu maupun kalangan ingin
menjawab pertanyaan yang muncul, maka ia sangat perlu melakukan pengkajian
ulang mengenai apa yang ia paparkan–dalam hal ini ekonomi Islam, dimulai
dengan menelusuri sejarah muncul dan perkembangannya, mengupas sistem yang
diberlakukan–baik secara teoretis maupun aplikatif, untuk kemudian menelaah
kembali relevansi dari penerapannya dan respon masyarakat terhadapnya,
sehingga fungsi dan dampak dari sistem tersebut dapat dinikmati secara
nyata, tak sekedar teori yang hanya berlaku sebatas kajian tanpa ada
sumbangsih praktis, baik bagi individu maupun masyarakat secara umum.
2.6 Praktik Perekonomian Dalam Perspektif Islam
Seiring perkembangan zaman dan pengetahuan, pola hidup manusia sedikit
banyak mengalami perubahan, yang berpengaruh pada aturan yang dijadikan
standar norma dan etika bersosial masyarakat. Hal ini berlaku karena secara
teori, segala bentuk perilaku dalam Islam berikut perubahannya harus
memiliki status hukum yang jelas, karena dalam Islam, segala sesuatu tak
lepas dari pengawasan syari’at (dalam hal ini pembuat syari’at; Allah
SWT.).
Oleh karena itu, Islam memberikan landasan pokok untuk dapat dikembangkan
dan diterapkan sesuai masa dan kondisi yang dijalani oleh manusia, yaitu
ijtihad berkenaan dengan pemahaman atas al-Qur’an dan hadits. Adapun
pemahaman dan penerapannya, harus selalu disesuaikan dengan indikasi yang
berlaku, sehingga relevansi pokok agama tetap berlaku.
Pada prinsipnya, hukum awal segala sesuatu–termasuk dalam bidang
mu’amalat/transaksi adalah mubah, yang dapat dipahami sebagai penundaan
status hukum terhadap fenomena yang baru dan akan muncul sehingga dilakukan
kajian intensif dan mendalam untuk dapat diputuskan hukumnya, baik wajib
mandub-makuh-haram, maupun kembali pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh
dan netral, tidak condong pada salah satu hukum yang empat). Mubah sebagai
konsep adalah hukum yang paling membutuhkan kejelasan yang sejalan dengan
penegasan mengenai keharusan untuk melakukan adaptasi dan juga untuk
merespon perubahan kehidupan sehingga selalu ditemukan relevansinya.
Secara konseptual, sebagai sebuah sistem, ekonomi Islam merupakan bagian
dari tata kehidupan yang lengkap berdasarkan empat bagian nyata dari
pengetahuan yaitu; yang diwahyukan (al-Qur’an), tauladan Nabi (sunah),
deduksi analogik (qiyas), dan penafsiran masyarakat berdasrakan kesepakatan
para ulama (Ijma’). Sehingga, dalam penerapannya, ekonomi Islam tidak bisa
terlepas dari keempat hal diatas.
Dalam aplikasinya, praktik ekonomi Islam terimplementasi dalam lembaga
keuangan dan perbankan berbasis syari’ah yang tidak menjadikan bunga
sebagai salah satu aset transaksi, lembaga pengelolaan zakat, dan praktik
bisnis Islami. Pun diadakannya kajian ekonomi Islam, baik formal maupun
nonformal untuk menghindari simbolisasi syariah semata karena pelaku di
dalamnya tidak memahami landasan, filosofi dan aturan yang berlaku.
Pengembangan ekonomi Islam di bidang akademik dapat kita lihat dengan
dibukanya program studi khusus di beberapa perguruan tinggi berkenaan
dengan ekonomi Islam. Upaya ini tentunya bertujuan untuk menghasilkan
tenaga ahli yang diharapkan mampu mengembangkan sistem ekonomi Islam di
masa mendatang baik secara konseptual maupun penerapannya di dunia kerja.
2.7 Praktik Ekonomi Islam di Indonesia
Praktik ekonomi Islam di bidang lembaga perekonomian mengalami akselerasi
yang signifikan, baik di dunia maupun di Indonesia. Pada era modern ini,
perbankan syariah sebagai salah satu lembaga perekonomian telah menjadi
fenomena global, termasuk di negara-negara yang tidak berpenduduk mayoritas
muslim.
Selain Bank Syari’ah dan Penggadaian Syariah, Praktik ekonomi Islam di
Indonesia selanjutnya dapat dijumpai pada lembaga perekonomian Islam
lainnya dan lembaga bisnis syariah seperti lembaga pembiayaan syariah dan
lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga
wakaf.
Pertumbuhan lembaga perekonomian Islam di Indonesia tersebut, juga
dibarengi dengan dikeluarkannya regulasi atau hukum yang mengatur
operasionalnya. Berturut turut sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia
sebagai lembaga perekonomian Islam pertama, pemerintah telah mengeluarkan
beberapa peraturan perundang-undangan seperti, UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan, yang telah direvisi dalam UU No. 10 tahun 1998. Dalam UU
tersebut diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang
dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh perbankan syari’ah. Selain
itu juga memberikan arahan bagi perbankan konvensional untuk membuka cabang
syari’ah (dual banking sistem) atau bahkan melakukan konversi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masalah ekonomi senantiasa menarik perhatian berbagai macam lapisan
masyarakat dan individu. Berbagai penelitian telah dibuat untuk
menyelesaikan permasalahan ekonomi tersebut. Walaupun begitu, usaha mencari
penyelesaian yang tepat dan akurat dalam mengatasi masalah ini secara
keseluruhan menemui kegagalan yang berujung pada krisis ekonomi.
Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan
kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart
solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi
maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi
yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam
penerapannya pada saat zaman Rasulullah Muhammad SAW dan pada masa khulafa’
rasyidun karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan
pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan
vertikal antara manusia dengan Allah SWT.
3.2 Saran
Demikianlah makalah singkat ini, kami menyadari banyaknya kekurangan
didalam penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan
mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan Dosen Pengampu untuk
memberikan kritik dan saran. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://master.islamic.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=52&Itemid=76
di akses pada tanggal 22 Mei 2015
di akses pada tanggal 22 Mei 2015
Link Download
Komentar
Posting Komentar