Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Lembaga Keuangan
Sebelum pasar barang dan jasa modern dalam konteks seperti yang banyak
dipahami orang saat ini terbentuk, kegiatan transaksi barang dan jasa
dilaksanakan dengan cara-cara yang jauh lebih sederhana. Transaksi barang
dan jasa yang dilaksanakan melalui pertempuran langsung antara pihak yang
mengalami surplus barang atau jasa tertentu dengan piha yang mengalami
kekurangan barang atau jasa tersebut. Model ini lebih umum dikenal dengan
istilah pasar dengan cara barter. Sejalan dengan
perkembangan waktu yang seiring, kegiatan transaksi dalam perekonomian
tidak lagi dapat dijalankan hanya dengan cara barter saja. Cara transaksi
barang dan jasa modern diawali dan ditandai dengan adanya perantara dalam
kegiatannya. Perantara dapat diartikan sebagai pelaku
pasar dan dapat juga diartikan sebagai bangunan fisik pasar. Dengan adanya
perantara, pasar barang dan jasa menjadi lebh berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan kebutuhannya.
Disamping adanya perantara, awal kegiatan ekonomi modern juga ditandai
dengan adanya penggunaan uang. Sejalan dengan semakin
berkembangnya pelaku ekonomi dan kebutuhan penggunaan uang dalam egiatan
ekonominya. Kehadiran pihak perantara, bak dalam pengertian lembaga maupun
pengertian fisik, menjad sesuatu yang sangat penting dalam perekonomian.
Perantara ini selanjutnya lebih dengan istlah lembaga keuangan.
Sejarah Perkembangan Perbankan
Praktik perbankan sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilona, Yunani, dan
Romawi. Pada awalnya, prakti perbankan pada saat itu terbatas pada
tukar-menukar uang. Lama-kelamaan praktik tersebut berkembang menjadi usaha
menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut
bunga pinjaman.
Pada zaman Romawi, praktik perbankan meliputi : prakti tukar-menukar uang,
menerima deposito, memberi kredit, dan melakukan transfer dana. Ini
menunjukkan perkembangan praktik-praktik perbankan. Era perbankan modern
dimulai pada Abad ke-16 di Inggris, Belanda,dan Belgia. Pada saat itu para
tuang emas ini ditunjukkan dengan surat deposito yang disebutGoldsmith’s Note. Dalam perkembangan selanjutnya, Goldsmith’s Note ini digunakan sebagai alat pembayaran. Inilah
cikal-bakal munculnya kertas uang.
Pada awal era perbankan modern, pengaturan kredit dibagi menjadi tiga,
yaitu pinjaman penjualan, wesel dan pinjaman laut. Jenis-jenis kredit ini
biasanya berjangka pendek kecuali untuk kredit pembuatan kapal.
Perkembangan perbanan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Masalah
utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem
keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar
dalam perekonomian. Untuk menjawab masala ini , muncul beberapa paham
antara lain paham merkantilisme dan paham liberalisme ekonomi.
Bentuk Lembaga Keuangan
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu
bank dan bukan bank. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah
menghimpun dan menyalurkan dana, perbedaan antara bank dan lembaga keuangan
bukan bank dapat dilihat melalui kegiatan utama mereka tersebut. Perbedaan
yang utama antara kedua lembaga tersebut terletak pada penghimpun dana.
Dalam hal penghimpun dana, secara tegas disebutan bahwa bank dapat
menghimpun dana baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat,
sedangkan lemabag keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara
tidak langsung dari masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang “Perubahan atas
Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri
atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum dan bank perkreditan
rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar
prinsip bank konvensional atau ban berdasarkan prinsip syariah.
Klasifikasi uang
Secara teoritis uang uang dapat diklasifikasikan dalam dua golongan utama,
yaitu uang dalam pengertian sempit (narrow money) serta uang dalam
pengertian luas (broad money).
Uang dalam Pergertian sempit
Uang dalam pegertian sempit (narrow money) adalah bentuk
Uang yang dianggap memiliki likuiditas paling tinggi. Uang yang dimaksukkan
dalam pegertian ini biasanya adalah uang kartal dan uang giral. Uang kartal
adalah uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank
sentral atau Bank Indonesia berupa uang kertas dan uang logam yang biasa
digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi sehari- hari. Uang giral (demand deposit).
Pengertian uang : Sesuatu yang diterima sebagai alat pembayaran
Uang dalam Pegertian Luas
Uang dalam pengertian luas (board money) bias diartikan dalam
bentuk dua kelompok. Secara umum, kelompok yang pertama atau yang biasa
diberi notasi M2 biasanya terdiri dari narrow money ditambah
dengan rekening tabungan (saving deposit) dan rekening deposito
berjangka (time deposit). Saving deposit adalah simpanan
dana masyarakat pada lembaga keuangan berupa rekening tabungan. Time deposit adalah simpanan masyarakat pada lembaga keuangan bank
berupa rekening deposito. Kelompok yang kedua atau yang biasa diberi notasi
M3 terdiri atas M2 ditambah seluruh simpanan dana masyarakat pada lembaga
keuangan bukan bank.
Fungsi Uang
Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk
pembelian barang dan jasa, pembayaran utang, pajak , dan lainnya. Selain
itu, uang dapat juga dipandang sebagai kekayaan yang dimiliki seseorang
yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan
kepastian dan tanpa penundaan.
Syarat uang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar uang dapat berfungsi
sebagaimana mestinya. Persyaratan tersebut antara lain:
a) Uang harus dapat diterima secara umum.
b) Uang harus memilii nilai yang setabil.
c) Jumlah yang beredar harus mencukupi kebutuhan.
d) Uang harus mudah dibawah untuk urusan setiap hari dan justru tidak
menjadi hambatan untuk melaksanakan transaksi.
e) Dalam proses transaksi bisnis, uang akan berpindah- pindah tangan.
Meskipun uang tersebut berpindah tangan, harus dijamin agar nilai fisiknya
mampu bertahan.
f) Uang yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia harus meliputi semua
satuan, baik yang kecil maupun besar sehingga mepermudah pertukaran atau
mudah dibagi.
Peran uang
Dalam perekonomian, uang memiliki beberapa peran sebagai berikut :
a) Alat tukar-menukar
b) Alat pengukur nilai
c) Standar pembayaran masa depan
d) Alat penimbun kekayaan atau daya beli
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara spesifik bank dapat berfungsi
sebagai berikut :
a)
Agent of trust
b)
Agent of development
c)
Agent of services
Lembaga keuangan sebagai Lembaga Perantara
Lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank, mempunyai peran yang penting
bagi aktivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan
bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat secara efektif dan efisien kearah peningkatan taraf hidup
rakyat.
Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentranfer dana (loanablefunds) dari penabung atau unit surplus (lenders)
kepada peminjam (borrowers) atas unit defisit.
PERAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam
sistem keuangan, yaitu:
a. Pengalihan Aset (Asset Transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak
yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana, yaitu unit
surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik
dana.
b. Transaksi (Transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan beberapa kemudahan kepada
pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Transaksi
keuangan selalu diperlukan, baik secara langsung dalam jual beli barang
jadi maupun dalam transaksi jual beli bahan mentah dan setengah jadi dalam
proses produksi.
c. Likuiditas (Liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya. Produk-produk
tersebut masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang berbeda. Untuk
kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananyasesuai
dengan kebutuhan dan kepentingannya.
d. Efisiensi (Efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi
dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya.
INTERMEDIASI DAN PENGAWASAN
Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara keuangan yang
menghubungkan unit surplus (yang mengalami kelebihan likuiditas) dengan
unit defisit (yang mengalami kekurangan likuiditas). Hal ini berarti
lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana (aliran likuiditas) dari
pemberi pinjaman (lender) atau deposan (depositor) atau
unit surplus kepada peminjam (borrower) atau entrepreneur
atau peminjam unit deposit. Posisi yang berbeda antara pemberi pinjaman dan
peminjam menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga tidak
sama. Secara teoritis, kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut
dengan kondisi informasi asimetris (asymetric information).
Informasi asimetris (Asymmetric information) membuka peluang bagi
pihak yang lebih banyak memiliki informasi untuk tidak mengungkapkan
informasi tersebut dengan baik. Sebagai contoh, informasi mengenai laba
atau rugi yang dimiliki oleh peminjam dapat dijadikan landasan untuk
mengajukan penundaan pembayaran pengembalian pinjaman dan bunganya.
Secara umum, implikasi dari informasi asimetris ( asymmetric information) berupa pilihan untuk menyampaikan
informasi tidak secara baik dalam rangka mendapatkan keuntungan moneter
disebut dengan moral hazard. Dengan demikian secara spesifik, moral hazard dalam hal ini adalah resiko penyampaian informasi
yang tidak sesuai dengan kenyataan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman
dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat moneter.
Dengan adanya moral hazard, terbuka peluang munculnya inefisiensi
di pasar uang karena informasi asimetris. Untuk menurunkan atau
meminimumkan dampak negatif dari informasi asimetris dan moral hazard ini berarti harus dilakukan tindakan-tindakan
tertentu. Permasalahan untuk merumuskan tindakan-tindakan tertentu agar
pihak yang memiliki informasi lebih banyak tidak menyalahgunakan keunggulan
akses informasinya disebut dengan masalah insentif ( incentive problem). Masalah insentif inilah yang kemudian menjadi
masalah yang harus dipecahkan dalam hubungan peminjam dan pemberi pinjaman.
Solusi utama dari informasi asimetris adalah pengawasan ( monitoring) oleh pihak deposan (depositor). Namun
demikian, mengingat keterbatasan posisi deposan dalam kaitannya dengan
keberadaan lembaga keuangan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary), pengawasan ini sulit sekali dilakukan
secara langsung oleh deposan. Solusi paling masuk akal, dengan demikian,
adalah delegasi pengawasan atau intermediasi oleh lembaga keuangan.
Apabila tidak dilakukan delegasi pengawasan atau tanpa intermediasi, ada
dua kemungkinan implikasi yang bisa muncul. Dalam kondisi masyarakat yang
memungkinkan informasi sebagai barang pribadi (private atau bukan
barang piblik), maka kegiatan pengawasan akan dilakukan oleh semua pihak
secara sendiri-sendiri atau terjadi duplikasi pengawasan.
Di sisi lain, dalam kondisi masyarakat yang memungkinkan informasi sebagai
barang publik, muncul kemungkinan tidak ada pengawasan sama sekali. Karena
tanpa campurtangan otoritas moneter, informasi hasil pengawasan akan
menjadi milik bersama atau informasinya banyak dinikmati oleh penumpang
gelap (free-rider) sehingga individu akan merasa rugi bila
melakukan kegiatan pengawasan. Apabila delegasi pengawasan yang dipilih
sebagai solusinya, selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menyadari bahwa
delegasi pengawasan memerlukan biaya dan hal tersebut dilakukan atas suatu
tujuan tertentu. Tujuannya adalah untuk mendapatkan suatu rate of return tertentu hasil penyaluran dana. Menyadari hal
tersebut, secara teoritis, permasalahan ini dapat dimodelkan berupa
minimisasi biaya delegasi pengawasan dan atau maksimisasi tingkat imbal
hasil yang diharapkan (expected rate of return) bagi pengusaha
dengan kendala tingkat imbal hasil tertentu bagi peminjam. Pemodelan ini
tentu saja, secara individual, dipengaruhi oleh karakter masing-masing
pihak yang terlibat dalam sistem lembaga keuangan.
Link download
Komentar
Posting Komentar