Bank dan Lembaga Keuangan - Arsitektur Perbankan di Indonesia
Basel Core Principles
Pertumbuhan jumlah bank swasta nasional yang sangat cepat mulai 1980-an
ternyata membawa perekonomian Indonesia ke suatu tahapan baru dalam
perkembangannya. Perkembangan pesat tersebut tampaknya tidak diikuti
perkembangan penerapan prinsip kehati-hatian (prudence) yang
seimbang. Kenyataan tersebut menyebabkan pada akhir 1990-an terjadi masalah
besar dalam dunia perbankan di Indonesia. Otoritas moneter dengan sangat
terpaksa harus melikuidasi banyak bank yang dipandang tidak dapat
diselamatkan lagi.
Menyadari pengalaman yang sangat buruk tersebut, banyak pihak mulai
bertanya-tanya. Apakah strategi pengembangan dunia perbankan di Indonesia
selama ini sudah benar? Apakah peraturan perundangan yang ada selama ini
sudah mampu mengatur dan mengarahkan sektor perbankan ke arah perbankan
yang efisien dengan risiko yang masuk akal? Kelemahan dalam sistem
perbankan suatu negara, baik negara berkembang maupun negara maju, dapat
mengancam stabilitas keuangan negara tersebut dan juga internasional.
The Basel Committee on Banking Supervision
adalah sebuah komite otoritas pengawas perbankan yang didirikan oleh
gubernur bank sentral dari negara-negara G-10 pada 1975 seperti Belgia,
Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Luksemburg, Belanda, Swedia,
Swiss, Inggris, Amerika Serikat. The Basel Committee on Banking Supervision telah bekerja dalam
masalah ini selama bertahun-tahun, baik secara langsung maupun melalui
kerja samanya dengan pengawas perbankan di seluruh dunia. Lembaga ini telah
berusaha mencari cara terbaik untuk meningkatkan pengawasan terhadap
prinsip kehati-hatian di seluruh dunia. Komite ini telah menyusun dua jenis
dokumen, yaitu :
1. Paket lengkap Core Principles for Effective Banking Supervision
(The Basel Core Principles).
2. Compendium (akan diperbarui secara periodik) terhadap semua
rekomendasi, pedoman dan standar yang telah dikeluarkan olehBasel Committee yang sebagian besar saling berkaitan dengan core principles.
The Basel Core Principles
akan berfungsi sebagai acuan bagi kerja komite ini pada masa mendatang,
dengan melakukan kerja sama secara lebih luas lagi. Komite ini selalu siap
mendorong usaha setiap negara untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut
dalam kaitannya dengan lembaga pengawas dan pihak lain yang terkait.
Di sisi lain, Bank for Internasional Settlement (BIS) telah lama mencari
tahu praktik-praktik perbankan yang dianggap dapat menciptakan dunia
perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financial intermediary. Menyadari adanya prinsip-prinsip yang
telah dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sektor perbankan di
Indonesia dalam jangka panjang, maka kedua puluh lima prinsip inti dalam
pengawasan perbankan tersebut adalah :
Prasyarat Pengawasan Perbankan yang Efektif
1. Sistem pengawasan perbankan yang efektif memiliki tanggung jawab dan
tujuan yang jelas pada setiap badan yang terlibat di dalam pengawasan.
Perizinan dan Struktur
2. Kegiatan dari lembaga yang diberikan izin dan diawasi harus dirumuskan
dengan jelas, penggunaan nama “bank” harus dikendalikan sejauh mungkin.
3. Lembaga pemberi izin harus berwenang menentukan persyaratan dan juga
menolak pendirian yang tidak sesuai dengan standar yang telah diterapkan.
4. Pengawas perbankan harus memiliki wewenang untuk menilai dan menolak
usulan pemindahan kepemilikan atau pengendalian dalam jumlah besar ke pihak
lain.
5. Pengawas bank harus memiliki wewenang untuk menentukan persyaratan
penilaian akusisi atau investasi.
Peraturan Persyaratan Kehati-hatian
6. Pengawas perbankan harus menetapkan peraturan modal minimum yang tepat
dan sesuai prinsip kehati-hatian bagi semua bank.
7. Bagian penting dari suatu sistem pengawasan adalah penilaian kebijakan,
praktik dan prosedur bank.
8. Pengawas perbankan harus memastikan bank menjalankan kebijakan, praktik
dan prosedurnya.
9. Pengawas bank harus memastikan bahwa bank memiliki sistem informasi
manajemen yang memungkinkan manajemen mengidentifikasikan tingkat
konsentrasi portofolionya.
10. Dalam memberikan pinjaman harus dimonitor secara efektif dan perlu
dilakukan tindakan lain untuk mengendalikan risiko.
11. Pengawas perbankan harus memastikan bahwa bank memiliki kebijakan dan
prosedur yang tepat dalam mengendalikan risiko negara ( country risk).
12. Pengawas juga harus dapat mengendalikan risiko pasar.
13. Pengawas perbankan harus memastikan bahwa bank memiliki proses
manajemen risiko komprehensif.
14. Pengawas perbankan harus mewajibkan bank agar memiliki pengendalian
internal.
15. Pengawas perbankan harus mewajibkan bank agar memiliki kebijakan,
praktik dan prosedur yang tepat.
Metode Pengawasan Perbankan Berkelanjutan
16. Sistem pengawasan perbankan yang efektif harus mencakup pengawasan
langsung dan tidak langsung.
17. Pengawas perbankan harus memiliki interaksi rutin dengan manajemen bank
dan pemahaman.
18. Pengawas perbankan harus memiliki alat untuk mengumpulkan, menilai dan
menganalisis laporan.
19. Pengawas perbankan harus memiliki alat validasi independen terhadap
informasi pengawasan.
20. Unsur penting dari pengawasan perbankan adalah kemampuan pengawas untuk
mengawasi grup perbankan secara terkonsolidasi.
Peraturan Informasi
21. Pengawas perbankan harus memastikan bahwa setiap bahwa memiliki
pencatatan yang baik sesuia dengan kebijakan akutansi.
22. Pengawas perbankan harus memiliki kebijakan pengawasan yang tepat untuk
menjalankan tindakan perbaikan terjadwal.
Perbankan Antarnegara
23. Pengawas perbankan harus melaksanakan pengawasan terkosolidasi secara
internasional.
24. Unsur kunci dari pengawasan terkonsolidasi adalah pertukaran informasi
dengan berbagai pengawas perbankan yang lain.
25. Pengawas perbankan harus menetapkan agar bank asing juga menerapkan
standar yang sama dengan standar bagi bank domestik.
Cara mengatasi kegagalan sistem perbankan dan juga biaya yang
ditimbulkannya, harus ditanggung secara politis oleh publik. Masalah
tersebut tidak bisa menjadi tanggung jawab pengawas perbankan saja, namun
demikian memang pengawas perbankan perlu memiliki sistem untuk mengatasi
permasalah perbankan.
Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
Dengan tujuan utama untuk memperkuat fundamental industry perbankan di
Indonesia, Bank Indonesia mulai 2004berusaha menerapkan Arsitektur
Perbankan Indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia ini merupakan
suatu kerangka dasar pengembangan system perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Arsitektur Perbankan Indonesia di harapkan akan dapat memeberikan arah,
bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu yang disebutkan
diatas. Kebijakan pengembangan industry perbankan pada mas adepan, seperti
yang di ungkapkan dalam API, dilandasi oleh visi :
· Menciptakan system perbankan yang sehat, kuat , dan efisien,
- Menciptakan kestabilan system keuangan,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Adanya krisis ekonomi di Indonesia mulai pertengahan 1997 telah menimbulkan
kesadaran bahwa API adalah kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia
dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi 1997
sebagai puncak dari serangkaian liberalisasi sektor perbankan sejak 1980-an
telah menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki
kelembagaan perbankan yang kokoh yang di dukung dengan infrastruktur
perbankan yang baik.
Program-Program API
mencakup banyak hal. Program yang lain berkaitan dengan usaha peningkatan
kinerja perbankan melalui penerapan standar Good Governance yang di dukung
:
- Kemampuan operasional yang tinggi
- Kemampuan tinggidalam pengelolaan risiko,
· Ketersediaan infrastruktur pendukung perbankan yang memadai,
· Keberadaan lembaga pemeringkat kredit domestik,
- Adanya skimpenjaminan kredit yang mencakupi, serta
- Peningkatan kepercayaan nasabah.
Dalam usaha mencapai visi API seperti telah di uraikan sebelumnya, Bank
Indonesia telah menetapkan beberapa sasaran yang ingin di capai. Sasaran
ini nantinya dirumuskan sebagai enam pilar Arsitektur Perbankan Indonesia.
Sasaran tersebut adalah :
v Struktur perbankan domestik yang sehat, mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonomi nasional.
v System pengaturan dan pengawasan bank yang efektif sesuai standar
internasional.
v Industry perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki
ketahanan menghadapi resiko.
v Good Coperate Governance dalam kondisi internal perbankan nasional.
v Infrastruktur lengkap untuk terciptanya industry perbankan yang sehat.
Enam Pilar API
Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah menciptakan system perbankan
yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan
nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk
merealisasikan pencapaian visi API tersebut maka di tetapkan 6 (enam) pilar
API tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan struktur perbankan domestic yang sehat yang mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang
berkesinambungan.
2. Menciptakan system pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan
mengacu pada standart internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang
tinggi
4. Menciptakan Good Corporate Governance
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya
indutri perbankan yang sehat
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan Terbesar Perbankan ke Depan
1. Pertumbuhan ekonomi tinggi memerlukan pertumbuhan kredit cukup besar.
2. Struktur perbankan Indonesia belum optimal terkonsentrasi pada 11 bank
besar yang menguasai 75% aset perbankan.
3. Kualitas pelayanan menyangkut manfaat pelayanan jasa keuangan dan
antisipasi efek samping
4. Lembaga otoritas jasa keuangan suatu saat diharapkan lebih
mengefektifkan pengawasan lembaga keuangan
5. Corporate Governance dan Core Banking Skills ukuran untuk menyatakan
masih lemahnya kapasitas perbankan
6. Profitabilitas dan efisiensi memungkinkan bank berkembang mengahadapi
siklus bisnis.
7. Tantangan Indonesia adalah menciptakan standart jelas dalam mekanisme
pengaduan nasabah dan transparansi.
8. Perkembangan teknologi informasi menaikkan tingkat dan variasi risiko.
Program Kegiatan API
Pelaksanaan keenam pilar API di jabarkan lebih terperinci oleh Bank
Indonesia dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun ( dari
2004 hingga 2013 ). Program – program tersebut adalah :
1. program penguatan struktur perbankan nasional,
2. program peningkatan kualitas pengaturan perbankan,
3. program peningkatan fungsi pengawasan,
4. program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan,
5. program pengembangan infrastrukur perbankan,
6. program peningkatan perlindungan nasabah.
Dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun mendatang, implementasi program-program
tersebut diharapkandapat menciptakan konsolidasi sektor perbankan secara
keseluruhan yang mengarah kepada struktur perbankan yang lebih optimal.
Visi Arsitektur Perbankan Indonesia dipadukan dengan pertimbangan adanya
tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan pada periode mendatang membawa
konsekuensi adanya enam pilar API.
Penguatan Struktur Perbankan Nasional
Penguatan permodalan bank umum (konvensional & syariah) dijalankan
dalam rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko,
mengembangkan teknologi informasi maupun menigkatkan skala usahanya guna
mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Adapun cara
pencapaiannya dapat dilakukan melalui:
a. Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama maupun investor
baru.
b. Merger untuk mencapai prsyaratan modal minimum baru.
c. Penerbitan saham baru atau secondary offering dipasar modal.
d. Penertiban pinjaman subordinasi (subordinated loan).
Secara yurisdis formal, bank atas dasar kegiatan usahanya tetap terdiri
atas dua jenis,yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum dan
bank perkreditan rakyat bias memilih untuk beroperasi atas dasar prinsip
konvensional atau yang berdasarkan pada prinsip syariah.
Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang
mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat
penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusuan
kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for effective Banking Supervision secara
bertahap dan menyeluruh.
Peningkatan Fungsi Pengawasan
Peningkatan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan dicapai
dengan penigkatan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan kordinasi antar
lembaga pengawasan, pengembangan pegawasan berbasis resiko ( risk based supervision development), peningkatan efektivitas
penegakan hokum (enforcement), dan konsolidasi organisasi sektor
perbankan di Bank Indonesia.
Pengembangan Infrastrukur Perbankan
Pengembangan sarana pendukung oprasional perbankan yang efektif seperti
biro kredit (credit bureau), lembaga pemeringkat kredit domestic,
dan pengembangan skema penjaminan kredit merupakan program penting dalam
pengembangan infrastruktur perbankan.
Peningkatan Perlindungan Nasabah
Pemberdayaan nasabah dilakukan melalui penetapan standar penyusunan
mekanisme penganduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen,
peningkatan transparansi informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan
bagi nasabah.
Tahap-Tahap Implementasi API
Arsitektur Perbankan Indonesia dirancang untuk diterapkan dalam kurun waktu
sekitar sepuluh tahun.
Basel II
Basel II bertujuan meningkatkn keamanan dan kesehatan system keuangan,
dengan menitik beratkan pada perhitungan permodalan yang berbasis resiko, supervisoryreview process, dan market discipline.
Apabila dilihat, Basel II memiliki berbagai kompleksitas dan prakondisi
yang cukup berat bagi perbankan. Akan tetapi hal ini wajar jika melihat
manfaat yang akan didapat oleh perbankan nanti, yaitu berupa penghematan
modal dalam menutup risiko yang diambilnya.
Sejarah Basel II
Pada 1988, Basel Committee on Banking Supervision menyetujui “
international convergence of Capital Measurement and Capital Standards”
yang lebih dikenal sebagai Basel Capital Accord yang diterapkan
sepenuhnya pada 1992.
Perkembangan dunia perbankan di seluruh dunia menunjukkan kenyataan bahwa
setiap bank memiliki cara terbaik yang berbeda-beda dalam menghitung,
mengelola serta memitigasi risiko. Hal ini menyebabkan Basel Committee
berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap Basel Capital Accord 1988.
Revisi terhadap Basel Capital Accord yang umumnya disebut Basel II
ini merupakan suatu kesepakatan menyeluruh yang menetapkan suatu spectrum
pendekatan yang lebih sensitive terhadap resiko dalam persyaratan
perhitungan modal minimum bank, yang menyediakan proses peninjauan ulang
dalam rangka pengawasan bagi bank dalam menjaga tingkat permodalan yang
sepadan dengan profil risiko mereka dan mendorong disiplin pasar dengan
mempersyaratankan pengungkapan informasi yang terkait.
Kerangka kerja (framework) kecukupan permodalan pada Basel II
dianggap lebih fleksibel dengan memberikan sejumlah pendekatan yang
sensitif terhadap risiko dan insentif bagi penerapan manajemen risiko yang
lebih baik. Kerangka kerja tersebut disusun dalam tiga pilar.
Implementasi Basel II di Indonesia
Pada 25 januari 2006, Gubernur Bank Indonesia yang saat itu dijabat oleh
Burhanudin Abdulah mencanangkan Basel II pada pebankan Indonesia sebagai
landasan operasional kegiatan industry perbankan nasional. Penerapan
kerangka Basel II dilakukan sebagai suatu program jangka menegah berdimensi
waktu antara 3-5 tahun yang diharapkan akan dapat diterapkan secara
bertahap oleh seluruh bank umum padda 2008.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan dan isu yang harus
dipersiapkan berkaitan dengan road map implementasi Basel II di
Indonesia:
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan pada pilar I :
a. National Discretion
b. Dampak Kuantitatif Basel II
c. Penilaian Praktik dan Kesiapan Bank
d. Menyiapkan Perbankan untuk Implementasi
e. Menyusun Pedoman Pegawasan/Pemeriksaan
f. Proses Approval
g. Pertukaran Informasi di antara otoritas pengawasan
2. Supervisory
Issues,
beberapa isu pokok yang perlu dipersiapkan pada Pilar II :
a. Kerangka proses penilaian kecukupan modal yang baik ( internal capital adequacy assessment process-ICAAP).
b. Penerapan supervisory minimum standards pada saat melakukan
penilaian kualitas ICAAP bank.
c. Standar pengukuran ‘other material risks’.
d. Objektivitas dan transparansi dari proses Pilar II.
3. Langkah- langka yang harus dilakukan pada Pilar III:
a. Menilai gap antara current vs Basel II disclosure requirements.
b. Meningkatkan infrastruktur yang mendukung transparansi.
c. Meninjau kembali overlap antara accounting vs Basel
II requirements.
d. Mengidentifikasi berbagai prakondisi yang diperlukan sehingga
peningkatan cakupan dan kualitas disclosures dapat mendorong
market disciplinesi.
e. Memformulasi cara untuk menilai efektivitas Pilar III.
Implementasi basel II di Negara Lain
Perbedaan pada kesiapan masing-masing Negara dalam mengimplementasikan
Basel II serta kondisi, struktur, dan kompleksitas kegiatan usaha perbankan
serta kualitas pengawasan bank menjadi faktor-faktor yang turut menjadi
penyebab implementasi Basel II ini tidak ditetapkan untuk Negara Non G-10.
Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan (SSK) pada dasarnya adalah upaya yang dilakukan
saat suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil. Suatu sistem
keuangan dikatakan tidak stabil adalah pada saat sistem tersebut telah
membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Ketidakstabilan sistem
keuangan dapat disebabkan oleh berbagai macam hal dan umumnya merupakan
kombinasi kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku.
Sistem keuangan berperan sangat penting dalam perekonomian suatu negara.
Sistem keuangan merupakan bagian perekonomian yang berfungsi mengalokasikan
dana dari pihak yang mengalami kelebihan dana (surplus) kepada
pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Sistem keuangan
tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien menyebabkan pengalokasian
dana tidak berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan
ekonomi.
Upaya untuk mengurangi resiko terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan
sangat penting dilakukan karena ketidakstabilan sistem keuangan dapat
mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan seperti
hal-hal berikut.
1. Kebijakan moneter menjadi tidak efektif karena transmisi kebijakan
moneter tidak berfungsi secara normal.
2. Pertumbuhan ekonomi dapat terhambat karena fungsi intermediasi tidak
dapat berjalan dengan baik dalam mengalokasi dana.
3. Kesulitan likuiditas karena kepanikan masyarakat.
4. Biaya penyelamatan yang sangat mahal jika terjadi krisis yang bersifat
sistematis.
Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan
Bank Indonesia merupakan otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran
di Indonesia. Bank Indonesia bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan
stabilitas keuangan Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki 5 peran utama dalam menjaga stabilitassistem keuangan. Kelima
peran tersebut mencakup kebijakan dan instrumendalam menjaga stabilitas
sistem keuangan, yaitu:
1. Menjaga stabilitas moneter, antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka.
2. Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem perbankan. Apabila terjadi gagal
bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
siste-sistem pembayaran, maka akan timbul resiko potensial yang cukup
serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
4. Melakukan pemantauan terhadap kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan.
5. Menjadi jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral
sebagai lender of the last resort (LoLR)
Kerangka Stabilitas Sistem Keuangan
Sebagai sebuah sistem, stabilitas keuangan harus dilakukan secara
menyeluruh dengan melibatkan berbagai lembaga. Kerja sama yang baik antara
pemerintah dan otoritas jasa keuangan sangat penting dalam menjaga
stabilitas keuangan suatu negara. Untuk menjamin kerjasama yang terbangun
adalah kerjasama yang saling mendukung, maka diperlukan suatu kerangka
kerjasama untuk lembaga-lembaga tersebut sehingga duplikasi serta gesekan
kepentingan dapat dihindari.
Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang
melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme
pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral serta kebijakan
penyelesaian krisis. Sasaran utama JPSK adalah menjaga stabilitas sistem
keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memberi
kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Pemain utama JPSK adalah kementrian keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk Pemerintah berdasarkan pada UU No. 24
tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan dengan tugas menjamin simpanan
nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak
berhasil disehatkan atau bank gagal. Penjaminan simpanan nasabah bank yang
dilakukan oleh LPS bersifat terbatas, bukan merupakan penjamin menyeluruh ( blanket guarantee).
Dalam tugasnya, LPS bekerjasama dengan industri perbankan tanah air, setiap
bank yang beroperasi di Indonesia baik bank umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) diwajibkan menjadi peserta penjaminan.
LPS dapat melakukan penyelesaian dengan penanganan bank gagal dengan
kewenangan sebagai berikut:
1. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham,
termasuk hak dan wewenang RUPS.
2. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan.
3. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap
kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang
merugikan bank.
4. Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur
dan/kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Pembentukan LPS diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan
sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.
Link download
Komentar
Posting Komentar