Corporate Social Responsibility - PRODUK HUKUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Suatu perusahaan keberadaannya selalu di dalam masyarakat dan perusahaan
hanya dapat hidup, tumbuh dan berkembang apabila memperoleh dukungan dari
masyarakat, karena pada dasarnya masyarakatlah yang merupakan pemasok utama
kebutuhan perusahaan dan juga sekaligus sebagai pemakai produk (barang dan
jasa) dari perusahaan. Jadi, keberadaan dan kelangsungan kehidupan
perusahaan itu sangat bergantung dan ditentukan oleh sikap masyarakat
terhadap institusi/lembaga yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlu
dipertanyakan seberapa jauh suatu perusahaan dapat memberi nilai manfaat
kepada masyarakat lingkungannya.
Perusahaan menjalin hubungan baik dengan masyarakat melalui program yang
dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial perusahaan atauCSR (Corporate Social Responsibility). Tujuan melakukanCSR adalah untuk membangun hubungan baik (Social Relationship) dengan masyarakat sehingga terbentuk sikap
publik yang baik (favourable) terhadap perusahaan, tindakan yang
sesuai dengan kepentingan publik tersebut akan membangkitkan simpati dan
kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Namun demikian dalam kenyataannya, perusahaan masih menunjukkan sikap yang
kurang peduli peranan masyarakat dalam perusahaan, dengan dalih bahwa
perusahaan hanya mencari keuntungan dan atau laba. Menyikapi kondisi
tersebut, dalam dunia usaha muncul pengelolaan dunia usaha itu sendiri,
terutama berkaitan dengan tanggung jawab yang harus diemban oleh suatu
perusahaan. Salah satu wacana yang muncul adalah lahirnya terminologi
tanggung jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Corporate Social Responsibility selanjutnya disingkat CSR
. PT. HM Sampoerna Tbk sebagai salah satu perusahaan rokok besar di
Indonesia telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas menyebutkan bahwa kegiatan CSR yang
dilakukan perusahaan secara kontinyu dan terus-menerus, merupakan
salah satu cara untuk mencegah krisis melalui peningkatan reputasi dan
citra perusahaan. Dalam prakteknya di perusahaan kita dapat melihat
contohnya pada PT. HM Sampoerna Tbk.
1. Bagaimanakah implementasi tanggung jawab sosial perusahaan CSR
pada PT. HM Sampoerna Tbk terlaksana sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku?
2. Bagaimanakah manfaat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan CSR PT. HM Sampoerna Tbk terhadap Masyarakat Sesuai Ketentuan
Perundangan-undangan
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas perkuliahan yang
diberikan oleh dosen pembimbing kami, mata kuliah Corporate Sosial Responsibility. Disamping itu penulis juga ingin
mengetahui lebih dalam tentang bagaimana implementasi Produk Hukum Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan pada perusahaan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Peraturan Perundang-Undangan Corporate Sosial Responsibility
Pada awalnya CSR hanya bersifat sukarela (voluntary). Hal
ini sejalan dengan pendapat Isa Wahyudi, bahwa meskipun belum ada
kesatuan bahasa dalam memaknai CSR, tetapi CSR ini telah
diimplimentasikan oleh perusahaan dalam berbagai bentuk kegiatan yang
didasarkan atas kesukarelaan. Hal inilah yang menjadi masalah karena sifat
kesukarelaan ini menjadi peluang perusahaan untuk tidak melaksanakan CSR. Hal itulah yang dikhawatirkan jika tidak ada pengaturan yang
bersifat mengikat perusahaan untuk menjalankan CSR. Oleh karena
itu, muncul pengaturan mengenai CSR di Indonesia dengan
menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Kegiatan CSR dapat mencegah krisis bila dilakukan secara
berkelanjutan dan dalam rangka menciptakan long-term relationship
dengan komunitas. Perusahaan tidak hanya beroperasi untuk kepentingan
perusahaan tetapi memperhatikan kepentingan masyarakat dan apa yang
dibutuhkan masyarakat, serta melestarikan lingkungan. Hal tersebut sebagai
wujud kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat
seindividurnya.
Kewajiban CSR bagi perusahaaan ini dimasukkan kedalam 2
undang-undang yaitu dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74
UU PT yang merupakan klausul CSR menyebutkan bahwa setiap
perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Program CSR pada PT. HM Sampoerna Tbk
PT. HM Sampoerna Tbk sebagai salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia
telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Ada program tanggung jawab
sosial PT. HM Sampoerna Tbk, yaitu (1) penanggulangan bencana, Bencana alam
merupakan salah satu bagian memilukan dari realitas di Indonesia. Tim Sampoerna Rescue (SAR) telah dikerahkan untuk melakukan
penanganan bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. (2) Pendidikan,
berfokus dalam memberikan akses lebih besar terhadap materi pendidikan
melalui Pusat Pembelajaran Masyarakat dan Mobil Pustaka di daerah sekitar
pabrik di Jawa Timur dan Jawa Barat, juga mengoperasikan perpustakaan
karyawan di pabrik SKT kami di Surabaya, Jawa Timur. (3) Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat, Pada tahun 2006, Pusat Pelatihan Kewirausahaan
Sampoerna (PPK Sampoerna) mulai beroperasi di atas lahan Perusahaan seluas
10 hektar di dekat pabrik kami di Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur. PPK
Sampoerna menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk mendorong
pengembangan usaha kecil di masyarakat yang tinggal di
sekitar pabrik Sampoerna dan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur dan
Lombok. Keberlangsungan Lingkungan, melalui kerja sama dengan beberapa
organisasi lingkungan, mendukung Program Pelestarian Mangrove di Surabaya
dan penanaman kembali hutan di Pasuruan dan Lombok untuk mewujudkan
lingkungan yang berkelanjutan.
3.2
Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) pada PT.
HM Sampoerna Tbk Ditinjau dari Perundang-undangan yang Berlaku
Salah satu cara perusahaan agar tetap tumbuh dan berkembang serta menjaga
eksistensinya tidak hanya dilihat dari kondisi keuangan (finansial) nya
saja, tetapi juga perusahaan harus memperhatikan dimensi sosial dan
lingkungan hidup. Seperti pada PT. HM Sampoerna Tbk sangat mendukung
berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk meningkatkan
kondisi hidup di lingkungan tinggal dan kerja para karyawan, dan juga
kepada petani pemasok tembakau. Berbagai program CSR dipadukan dalam suatu
organisasi Putera Sampoerna Foundation (PSF) sangat bermanfaat
bagi masyarakat dan juga lingkungan. Program yang Perusahaan lakukan
seperti penanganan bencana alam, pengentasan kemiskinan dengan melakukan
pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan pelestarian lingkungan.
Sesuai dengan konsep Triple Bottom Line yang dibagi atas
lingkungan, sosial dan ekonomi maka ada beberapa program yang telah
dijalankan yaitu :
1.
Pengembangan Hutan Tanaman Industri
Pada bulan Mei 2010 Sampoerna menerima piagam penghargaan “Wana Lestari”
dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Indonesia pada acara yang
disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendukung
pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan
Hutan Rakyat di Indonesia, untuk mendukung program Penanaman 1 Miliar Pohon
2010 Kementerian Kehutanan, hal ini menjadi bukti bahwa PT. HM Sampoerna
Tbk juga turut serta dalam pelestarian dan memperhatikan aspek lingkungan.
2.
Penanggulangan Bencana Alam
Wilayah Indonesia memang sangat rentan terhadap bencana alam. Untuk itu,
PT. HM Sampoerna Tbk ikut berpartisipasi membantu penanggulangan bencana
dengan membentuk Sampoerna Rescue atau Tim SAR yang beranggotakan para
relawan karyawan dan relawan medis yang dilengkapi dengan perahu, ambulans,
truk pemadam kebakaran, pembangkit listrik, unit medis berjalan, dapur umum
dan penyuling air bersih untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan saat
bencana tersebut terjadi. Seperti pada gempa yang terjadi di Padang pada 30
September 2009, tim SAR beserta tim penanggulangan lain memberikan bantuan
medis, makanan, serta mendirikan tempat penampungan.
Pada bencana banjir di Desa Sukaluyu dan Desa Puserjaya, Kabupaten
Karawang, SAR juga ikut berpartisipasi menolong para korban dengan memberi
bantuan logistik dan pemberian sumbangan karyawan Sampoerna kepada 1.700
kepala keluarga. Tim SAR juga aktif berpartisipasi dalam kegiatan
kemanusiaan, seperti kegiatan pembersihan sungai, pencegahan kebakaran dan
penyelamatan yang kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Semua
kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab
perusahaan terhadap masyarakat.
3.
Pengentasan Kemiskinan
PT HM Sampoerna ikut berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui kegiatan kewirausahaan dengan mendirikan Pusat Pelatihan
Kewirausahaan Sampoerna (PPKSampoerna) pada tahun 2006 yang berdiri di atas
lahan perusahaan seluas 10 hektar di dekat pabrik Sampoerna di Sukorejo,
Pasuruan, Jawa Timur. Program yang diusung berupa program pendidikan dan
pelatihan yang ditunjang dengan fasilitas lengkap dan terpadu yang meliputi
ruang pelatihan, bengkel otomotif dan lahan peternakan serta pertanian
percobaan guna memotivasi pengembangan usaha kecil warga yang tinggal di
sekitar pabrik dan dibeberapa wilayah di Jawa Timur dan Lombok, juga
ditujukan kepada karyawan yang akan pensiun selain itu juga memberikan
pinjaman usaha bergilir.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan oleh PT. HM Sampoerna Tbk untuk
memberikan bekal ketrampilan kepada masyarakat di sekitar pabrik, sehingga
masyarakat dapat bekerja dengan ketrampilan yang dimiliki melalui kegiatan
yang telah diberikan oleh perusahaan. Dengan harapan masyarakat yang
memiliki ketrampilan dan dapat bekerja dapat mengentaskan kemiskinan.
4.
Pendidikan
PT. HM Sampoerna Tbk turut berkontribusi terhadap materi pendidikan
terutama dilingkungan sekitar pabrik melalui Pusat Pembelajaran Masyarakat
dan Mobil Pustaka yang beroperasi di sekitar pabrik di Jawa Timur dan Jawa
Barat. Selain itu juga dioperasikan perpustakaan karyawan di pabrik SKT di
Surabaya, Jawa Timur. PT. HM Sampoerna Tbk juga memberikan beasiswa kepada
masyarakat dan program pendidikan lainnya yang bertujuan untuk menciptakan
pemimpin masa depan yang berkwalitas dan mengarahkan segala sumber daya
untuk mendidik para pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi
memiliki potensi menjadi pemimpin masa depan.
5.
Pelestarian Lingkungan
Hutan di Indonesia semakin hari semakin berkurang, disebabkan oleh
penebangan liar, kebakaran hutan, ataupun spesies jenis tanaman yang punah
akibat tidak dilestarikan. Oleh sebab itu PT. HM Sampoerna Tbk bekerja sama
dengan beberapa organisasi lingkungan turut serta dalam program pelestarian
tanaman Mangrove di Surabaya dan Reboisasi di Pasuruan dan Lombok untuk
tetap menjaga kelestarian hutan Indonesia. Salah satu implementasi nyata
PT. HM Sampoerna Tbk yang ikut serta dalam pelestraian lingkungan yakni
dengan menanam 5.000 bibit pohon beringin di sekitar sempadan sungai dan
mata air yang terdapat di Desa Sam-belia, Lombok Timut. Selain itu pada
tahun 2009 PT. HM Sampoerna Tbk bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH) Ngudi Lestari, mengembangkan konsep pengelolaan hutan secara
berkelanjutan yang melibatkan seluruh lapisan masyrakat dan memanfaatkan
potensi ekonomi yang ada di masyarakat desa.
Analisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dari pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan/CSR PT. HM Sampoerna Tbk adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
Komitmen Perseroan dalam Pembangunan terdapat pada Pasal 1 butir 3
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Bunyi Pasal,
Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas mengenai komitmen dan biaya tanggung jawab sosial ditanggung oleh
perusahaan, sebagai Biaya Perseroan dengan Memperhatikan Kepatutan dan
Kewajaran (Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
CSR dilaksanakan di dalam dan di luar Lingkungan Perseroan (Pasal 3 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroan Terbatas). Program dan kegiatan tanggung jawab
sosial perusahaan/ CSR PT. HM Sampoerna Tbk di bidang kemasyarakatan lebih
kepada program dan kegiatan yang sifatnya pemberian bantuan sosial seperti
bantuan untuk bencana dan bantuan kesehatan.
3.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal
Pengaturan mengenai Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal. Dari ketentuan Pasal 15 huruf (b) UU PM tersebut, maka
dapat ditelaah ruang lingkup subjek dari tanggung jawab sosial perusahaan
yaitu berupa setiap penanam modal. Adapun definisi Penanam Modal
dikemukakan dalam Pasal 1 angka (4): Penanam Modal adalah perseorangan atau
badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing.
3.3
Manfaat Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT.
HM Sampoerna Tbk terhadap Masyarakat Ditinjau dari Ketentuan
Perundang-undangan
1.
Bidang Sosial
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR PT. HM Sampoerna Tbk di
bidang sosial memberi pengaruh terhadap masyarakat dalam hal peningkatan
kualitas kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Operasi Katarak
Gratis (OKG) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kudus dan Kabupaten
Demak, Jawa Tengah.
2.
Bidang Lingkungan
Pada bidang lingkungan, PT. HM Sampoerna Tbk malaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan/ CSR melalui program dan kegiatan antara lain,
penghijauan kota, reboisasi, penghijauan jalan nasional, dan lain-lain.
3.
Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan PT. HM Sampoerna Tbk melalui pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan/ CSR melalui program PT. HM Sampoerna Tbk
memberikan beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu dan memiliki
prestasi. Program pendidikan bertujuan untuk menciptakan pemimpin masa
depan yang berkualitas dan mengarahkan segala sumber daya untuk mendidik
para pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu.
4.
Bidang Ketenagakerjaan
PT. HM Sampoerna ikut berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui kegiatan kewirausahaan dengan mendirikan Pusat Pelatihan
Kewirausahaan Sampoerna (PPKSampoerna) berupa program pendidikan dan
pelatihan yang ditunjang dengan fasilitas lengkap dan terpadu yang meliputi
ruang pelatihan, bengkel otomotif dan lahan peternakan serta pertanian
percobaan guna memotivasi pengembangan usaha kecil warga yang tinggal di
sekitar pabrik, sehingga nantinya amsyarakat dapat bekerja.
5.
Bidang Hukum
PT. HM. Sampoerna sebagai salah satu perusahaan rokok berusaha untuk tidak
merugikan masyarakat, khususnya pada anak-anak dan ibu hamil. Dalam hal ini
PT. HM. Sampoerna pernah melakukan penyuluhan di lingkungan sekitar pabrik.
Isi penyuluhan yaitu memberikan pemahaman bahwa ibu hamil dan anak (usia di
bawah 18 tahun) dilarang merokok untuk menjaga kesehatan ibu hamil dan
anak. Tindakan PT. HM Samporna tersebut sudah sesuai dengan Pasal 25 PP
No.109/2012 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menjual Produk
Tembakau dengan Menggunakan mesin layan diri (ATM), dijual kepada anak di
bawah usia 18 (delapan belas) tahun, dijual kepada perempuan hamil.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan dan Saran
Pertama bagi perusahaan disarankan untuk mempertahankan pelaksanaan
tanggung jawab sosial yang sudah sesuai dengan peratiran
perundang-undangan, yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT), Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (UU PM), dan Undang-undang Nomor Nomor 47 Tahun 2012
Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, sehingga
perusahaan tidak terkena sanksi hukum
Kedua bagi masyarakat disarankan untuk ikut berpartispasi terhadap
perusahaan yang telah melakukan tanggung jawab sosialnya. Masyarakat dapat
memberikan kritik kepada perusahaan mengenai ketidaksesuaian pelaksanaan
tanggung sosial dengan undang-undang yang diberlakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Kiroyan, Noke, “Standarisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” dalam Jurnal
Komunikasi,
Link Download
Komentar
Posting Komentar