Ekonomi Islam - Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Sejarah BMT Keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu
perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari
ide para aktivis
Masjid Salman
ITB
Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi
inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984.
Nama resmi yang digunakan pemerintah untuk koperasi yang bergerak di bidang
keuangan syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah disingkat KJKS.
Namun, istilah BMT masih populer di kalangan praktisi dan masyarakat
Indonesia.
Konsep awal BMT dimulai dari tesis syar’iyah, “Dapatkah konsep Maal dan
Tamwil digabungkan menjadi satu?”, satu sama lain saling melengkapi. Maal
yang diambil dari ZIS dijadikan pengaman pembiayaan bagi 8 golongan yang
berhak menerima zakat(ashnaf). Singkatnya, dana ZIS digunakan sebagai dana
produktif. Sedangkan Tamwil, murni bisnis yang hitungannya dan akadnya
jelas. Kewajiban dan hak-haknya, yang digunakan secara bisnis murni.
BMT adalah
lembaga keuangan mikro
yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan
bisnis usaha mikro dan kecil. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi :
Baitul Tamwil ( Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta), yaitu
melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal
(Bait = Rumah, Maal = Harta), yaitu menerima titipan dana zakat, infak dan
shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang
mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas),
sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan
kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan
perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat
meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan
tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil
berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah
SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan
semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan
orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang
merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Teori Dana BMT
Pengertian Dana BMT
Dana BMT atau Financeable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki dan
dikuasai suatu BMT dalam kegiatan operasionalnya. Dana BMT ini terdiri dari
:
1. Dana Pihak Pertama
Yaitu dana yang berasal dari pemilik berupa modal dan hasil usaha BMT.
2. Dana Pihak Kedua
Yaitu dana yang berasal dari instrumen pasar uang dan instrumen pasar
modal.
3. Dana Pihak Ketiga
Yaitu dana yang berasal dari penghimpunan dana BMT berupa giro (nasabah),
tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, kewajiban
segera lainnya.
Dana BMT memiliki fungsi yakni:
1. Sebagai sumber dana biaya operasional BMT
2. Sumber dana untuk investasi primer dan sekunder BMT
3. Sebagai penyangga (cushion) dan penyerap kerugian BMT bersangkutan
4. Sebagai tolok ukur besar kecilnya suatu BMT
5. Untuk menarik masyarakat yang kelebihan dana agar menabungkan uangnya di
BMT bersangkutan
6. Untuk memperbesar solidaritas masyarakat terhadap BMT bersangkutan
7. Untuk memperbesar daya saing BMT bersangkutan
8. Untuk mempermudah penarikan dan peningkatan sumber daya manusia
9. Untuk memperbanyak pembukaan kantor cabang
Produk Penghimpunan Dana
Pada sistem operasional BMT syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT
tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah
adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
1. Giro Wadiah
Giro Wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana
nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak
mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana
giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar
merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan
sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No.
01/DSN-MUI/IV/2000).
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan.
Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah.
Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah
bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
BMT NU Gapura diganjar peringkat satu (koperasi terbaik) dari sekian
koperasi yang ada di Jawa Timur oleh pemerintah Jawa Timur. Pada tanggal
19/11/10, Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberikan penghargaan prestesius
atas prestasi tersebut.
Link download
Komentar
Posting Komentar