Bank dan Lembaga Keuangan - Penghimpun dan Penyaluran Dana dan Kredit Bank
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagaimana diketahui, dewasa ini, keberadaan bank yang merupakan salah
satu lembaga yang menyediakan fasilitas jasa baik dalam hal penyimpanan,
penukaran, penyaluran, hingga jasa perantara terlihat terus mengembangkan
penyediaan jasa-jasa tersebut guna mengikuti tuntunan kemajuan perekonomian
yang begitu pesat baik dalam cara bertransaksi, cara penukaran, hingga
pengambilan dana yang semakin modern. Dari beberapa jasa di atas, peran
serta bank di dalam penghimpunan dana (funding) yang ada di
masyarakat menjadikannya sebagai salah satu indikator inflasi penting dan
bersama pemerintah dapat bekerja sama untuk menjaga tingkat inflasi serta
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Kemampuan bank
untuk menghimpun dana dalam lingkup besar serta luas menjadikannya sangat
efektif untuk menjalankan tugas keduanya yaitu penyaluran dana dari
masyarakat tersebut kembali kepada masyarakat yang tujuannya tiada lain
untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana kepada
masyarakat, bank memiliki salah satu kegiatan penyaluran dana tersebut
melalui kegiatan pemberian kredit. Jika dilihat dari skema penghimpunan
dana hingga penyaluran dana tersebut, untuk bank konvensional dalam
penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya
administrasi.
Dari beberapa penjelasan dan perkembangan di bidang perbankan tersebut
timbullah suatu masalah yang cukup rumit dikarenakan begitu pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perbankan di negara Indonesia ini. Masalah
tersebut berkutat pada beberapa masalah dasar yang tidak diketahui
masyarakat awam pada umumnya. Jika masalah ini dibiarkan maka tujuan awal
bank didirikan sebagai salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat dapat meleset karena tidak seluruh masyarakatnya
mengetahui mekanisme yang berlaku dan keuntungan serta hal-hal apa saja
yang harus diperhatikan apabila mereka menggunakan jasa perbankan ini.
Masalah tersebut di antaranya: cara-cara yang dilakukan oleh bank di dalam
menghimpun dana dari masyarakat luas, produk-produk dari perbankan, serta
bagaimana tujuan serta mekanisme dari kredit yang diberikan oleh bank.
Melihat permasalahan tersebut, penulis ingin membahasnya di dalam makalah
ini untuk memberikan penjelasan lebih rinci bagi para pembaca akan
pentingnya perihal-perihal di atas di dalam kehidupan perekonomian di
Indonesia.
1.2 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini ialah sebagai persyaratan untuk memenuhi nilai
mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Tujuan lainnya ialah sebagai bentuk
dari kepedulian penulis terhadap permasalahan-permasalahan tentang
tersendatnya arus informasi mengenai perbankan di Indonesia yang membuat
masyarakat belum mengetahui secara jelas mengenai cara penghimpunan,
penyaluran dana dan kredit perbankan.
1.3 Rumusan Masalah
Dengan tujuan penulisan makalah di atas maka penulis ingin memberikan
informasi tentang penghimpunan, penyaluran dana dan kredit perbankan kepada
pembaca. Agar makalah ini memiliki kepaduan informasi yang baik maka
penulis membuat rumusan masalah di dalam makalah ini sebagai berikut :
1. Bagaimanakah proses penghimpunan dana oleh bank konvensional dan dengan
cara apa melakukannya?
2. Produk-produk seperti apakah yang ditawarkan oleh bank konvensional?
3. Seperti apakah penyaluran dana yang dilakukan oleh bank konvensional
kepada masyarakat Indonesia?
4. Bagaimanakah deskripsi tentang kredit perbankan di Indonesia?
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari
atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan
bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga
lain di luar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
2.2 Pengertian Penyaluran Dana
Definisi penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari
penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran dana ini, pihak
bank harus memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan dananya ke
masyarakat melalui alokasi yang strategis sehingga keuntungan yang didapat
bisa dimaksimalkan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh
keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana, pihak perbankan
membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi
yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk
bidang pertanian diberikan 20 % sedangkan untuk bidang industri diberikan
40%. Dalam hal penyaluran dananya ke masyarakat pihak perbankan membebankan
bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh
BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana
kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
2.3 Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut Undang-Undang perbankan No 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dalam pemberian kredit pihak perbankkan akan mengadakan perjanjian terlebih
dahulu dengan pihak peminjam, namun sebelum hal terjadi pihak peminjam
mengajukan proposal terlebih dahulu kepada pihak perbankan untuk dianalisa
dalam hal latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan
yang diberikan. Hal ini dilakukan agar pihak perbankan menjadi yakin serta
bahwa nasabah adalah orang yang tepat untuk diberikan pinjaman. Pemberian
kredit yang tanpa melalui tahap analisis akan dapat menyebabkan kerugian
bagi pihak perbankan itu sendiri karena akan dapat menimbulkan kredit macet
di kemudian hari, hal inilah yang terjadi di banyak tubuh perbakkan pada
tahun 1997 dimana banyak bank umum yang dilikuidasi oleh BI dikarenakan
likuiditasnya berada dibawah standar BI.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penghimpunan Dana Bank
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman),
bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari
selisih bunga yang didapat maka bank mendapat keuntungan. Penghimpunan dana
ini terdapat pada sumber-sumber dana bank. Sumber dana ini merupakan sumber
dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari
para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat
mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di
samping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana
sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya adalah setoran para
pemegang saham lama.
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada
tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini
sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan
pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal
untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang
relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sumber yang
kedua adalah dana yang berasal dari masyarakat Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini
relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian
dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan
bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari
sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun
sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
1.
Rekening giro (demand deposit)
yaitu simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau
tunai.
2.
Rekening tabungan (saving deposit)
dana yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll)
dan tidak dengan cek atau bilyet giro.
3.
Rekening deposito (time deposit)
yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan,
yang berasal dari nasabah atau perorangan.
4.
Deposito yang tidak ditransaksikan
merupakan sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak dapat menuliskan cek
pada deposito yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis deposito yang tidak
dapat ditransaksikan yaitu tabungan dan deposito berjangka
Di mana rekening giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau
balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan rekening tabungan
dan rekening deposito yang ditanggung oleh bank dengan bunga dan
pengembalian yang cukup tinggi. Dana-dana seperti inilah yang ditargetkan
oleh bank harus lebih tinggi daripada beberapa sumber dana yang lain agar
keuntungan bank dapat dimaksimalkan tanpa mengecewakan nasabah.
Sumber dan yang ketiga adalah dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian
dari sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja.
Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau
membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini
antara lain dapat diperoleh dari :
a.
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan
kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b.
Pinjaman antar bank (call money)
Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring
sehingga membutuhkan dana yang cukup besar dalam tempo yang mendesak
sehingga mengharuskan bank meminjam kepada bank lain dengan jangka waktu
pengembalian yang pendek serta tingkat pengembalian bunga yang cukup
tinggi.
c.
Pinjaman antar bank melalui interbank call money market
Pinjaman ini bersifat jangka pendek berupa pinjaman dari bank lain melalui interbank call money market dengan bunga yang relatif tinggi.
Pinjaman antar bank ini berbeda dengan call moneykarena pinjaman
ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka
pendek, melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana
dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
d.
Pinjaman dari luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri.
Sebagai contoh: Bank mendapatkan dana dari meminjam kepada
the Federal Reserve System (Bank Sentral AS), the Federal Home Loan
Bank
, atau bank lain dan perusahaan.
e.
Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada
pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
3.2 Penyaluran Dana Bank
Dana yang berhasil dihimpun oleh bank akan menjadi beban apabila dibiarkan
saja tanpa ada alokasi penggunaan dana tersebut yang produktif. Bank
berusaha mengalokasikan dananya dalam bentuk beberapa aktiva dengan
berbagai macam pertimbangan.
Ada 3 hal yang yang selalu diperhatikan bank yaitu ; Resiko, hasil , jangka
waktu dan likuiditas.Secara lebih rinci alokasi dana yang telah berhasil
dihimpun oleh bank didapat dalam bentuk:
1. Cadangan Likuiditas yaitu aktiva yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek dan resiko dari aktiva ini
tergolong rendah bahkan terkadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak
produktif (idle fund). Cadangan likuiditas terdiri dari 2 kategori
yaitu : cadangan primer (primary reserves) dan cadangan sekunder.
2. Penyaluran kredit merupakan salah satu dari cara bank
menyalurkan dana yang didapatnya. Penyaluran kredit ini tergolong aktiva
produktif atau tingkat penerimaannya tinggi tetapi resiko dari pernyaluran
kredit ini juga tergolong tinggi dibanding yang lain.
3. Investasi yang dilakukan bank termasuk ke dalam cara
bank menyalurkan dananya ke beberapa bidang atau proyek yang sedang
berjalan maupun yang akan dilakukan melalui keikutsertaan bank di dalam
kepemilikan saham. Investasi ini dapat berupa penerimaan dana dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek dan panjang, atau berupa penyertaan
langsung pada badan usaha lain (saham). Bentuk surat berharga berupa saham
dan obligasi. Tentang penyertaan langsung berdasarkan UU no 7 tahun 1992
bank hanya boleh melakukan penyertaan pada dua jenis badan usaha yaitu
lembaga keuangan dan debitor yang kreditnya macet dan penyertaannya
bersifat sementara. Resiko investasi tergolong tinggi karena aktiva ini
termasuk aktiva yang produktif.
4. Bank dapat menyalurkan dananya untuk aktiva tetap dan inventaris. Aktiva ini tergolong aktiva
yang tidak produktif tetapi beresiko sangat tinggi namun bank harus tetap
mengalokasikan dananya pada aktiva ini karena bank harus mempunyain
inventaris kantor dan dengan mengalokasikannya diharapkan gambaran
masyarakat terhadap bank dapat lebih baik.
Produk-Produk Bank Dalam Penyediaan Jasa
Dalam rangka menambah sumber-sumber penerimaan bagi bank serta untuk
memberikan pelayanan kepada nasabahnya, bank menyediakan berbagai bentuk
jasa. Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa-jasa ini
desebut fee-based income.
Bentuk- bentuk jasa yang ditawarkan bank antara lain adalah :
1. Pengiriman uang,
2. Letter of credit,
3. Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang
digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor- impor yang
mereka lakukan,
4. Bank garansi, jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka
membiayai suatu usaha,
5. Kliring dan inkaso, penagihan warkat atau surat berharga yang berasal
dari dalam kota sedangkan inkaso penagihan warkat dari luar kota,
6. Kartu kredit dan Kartu Debet(ATM),
7. Money changer
8. Traveller’s check, cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau
wisatawan. Cek wisata ini dapat digunakan untuk pembayaran ditempat- tempat
tertentu seperi hotel, supermarket, dll.
9. Telebanking,
10. Custodian,
11. Wali amanat,
12. Standing order, dan
13. Safe deposit box, pemberian pelayanan penyewaan box atau kotak pengaman
tempat penyimpanan surat-surat berharga milik nasabah.
3.3 Kredit Bank Di Indonesia
1.
Kredit Bank Masa Kolonial Hingga Masa Kemerdekaan
Pada perkembangan awal penyediaan kredit oleh bank, sebelum lahirnya “ Algemene Volkscredietbank” (“A. V. B.”), perkreditan rakyat
mencakup kelompok-kelompok lembaga sebagai berikut: lumbung desa, bank desa
dan bank kredit rakyat (volkscredietbank). Di atasnya, “ Centrale Kas” berfungsi sebagai instansi penilik dan pembina,
serta sebagai pusat keuangan.Fungsi bank-bank rakyat adalah menyediakan
kredit untuk kebutuhan-kebutuhan penduduk petani. Yang dimaksudkan tidaklah
pertama-pertama kredit pertanian dalam arti yang sebenarnya, melainkan
kredit yang diberikan kepada petani. Sebab, tidaklah banyak gunanya untuk
mengadakan perbedaan antara kredit produksi dan kredit konsumsi.
Sudah tentu, sebagian dari kredit yang diberikan itu, dengan sendirinya
digunakan untuk menutup biaya menggarap lahan, membeli bibit padi,
peralatan pertanian dan pupuk, menyewa atau membeli tanah dan ternak—semua
pengeluaran yang berkaitan dengan usaha tani. Tetapi, sebagian besar dari
kredit itu juga digunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat konsumsi
semata-mata: untuk kebutuhan hidup pada masa paceklik, membeli pakaian,
perabot rumah, dan sebagainya.Selain kredit untuk golongan petani, juga
disediakan pinjaman bagi mereka yang lebih terlibat dalam perdagangan dan
industri: baik mereka yang hidup dalam lingkungan desa mau menyediakan apa
yang dinamakan “Middenstandscrediet” (kredit golongan menengah). Secara
relatif kredit ini lebih sering dijumpai di Luar Jawa daripada di pulau
Jawa sendiri pada masa itu.
Selanjutnya bank-bank rakyat (sesudah tahun 1934 menjadi kantor-kantor “A.
V. B.” setempat) juga menyediakan kredit bagi golongan amtenar (pegawai
negeri), kaum pensiunan, dan karyawan swasta.Bentuk-bentuk kredit yang
paling lazim diberikan oleh bank-bank rakyat (di kemudian hari, dengan
tampilnya “A.V.B.”, bentuk-bentuk kredit itu juga menjadi lebih beragam)
adalah pinjaman musiman dan pinjaman angsuran. Pinjaman musiman adalah
pinjaman yang dibayar kembali sesudah satu kali atau beberapa kali panen.
Sebaliknya, pinjaman angsuran pelunasannya dilakukan dalam 10 sampai 20
cicilan bulanan, Kredit yang diberikan oleh bank rakyat pada pokoknya
merupakan kredit pribadi (persoonlijk crediet). Jaminan (agunan)
hanya disyaratkan bagi kredit-kredit yang lebih besar dengan jangka waktu
yang lebih lama.Seperti diketahui, ketika dulu orang mendirikan
lembaga-lembaga kredit desa, titik tolaknya adalah pemikiran untuk
menjadikannya sebagai lembaga-lembaga kredit rakyat yang sesungguhnya
didasarkan atas asas-asas koperasi. Dalam pertumbuhan selanjutnya, sifat
koperatif itu harus terus dikembangkan. De Wolff van Westerrode, Bapak dinas perkreditan rakyat,
adalah orang yang sangat mengagumi sistemRaiffeisen, dan ingin
menerapkannya dalam masyarakat Indonesia untuk meringankan kesulitan
kredit, yang jelas dirasakan oleh penduduk. Tetapi, karena berbagai
keadaan, organisasi kredit itu telah mengalami suatu perubahan arti bagi
penduduk: badan-badan perkreditan rakyat itu lama-kelamaan lebih merupakan
“Popular banks” daripada “People’s banks”.
Pemberian kredit murah itu dianggap sebagai suatu cara yang ampuh untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, dan orang ingin menerapkan
cara ini dengan segera dan pada skala yang besar. Untuk tujuan itu maka
dari pihak atas dibentuklah sebuah organisasi perkreditan rakyat sebagai
suatu lembaga pemerintah. Keuntungannya, dengan demikian terbukalah
kemungkinan untuk memberi bantuan pada skala yang luas dan untuk mencapai
hasil-hasil yang besar (setidak-tidaknya secara kualitatif) dalam waktu
yang relatif singkat; tetapi, di lain pihak ada hal-hal yang sangat
merugikan yang melekat pada suatu lembaga yang dipaksakan di atas.
Pimpinannya berada di tangan orang-orang yang hidup di luar lingkungan
sosial dan ekonomis yang sebenarnya di mana organisasi itu harus bekerja;
bank-bank kredit bekerja secara massal dan kaku; penduduk tidak
merasakannya sebagai lembaga-lembaga mereka sendiri di mana mereka dapat
ikut bicara.
Cramer menutup tinjauannya dalam tahun 1929 dengan kata-kata “Perkreditan
rakyat masih jauh dari sempurna. Dari segi kuantitatif, hasil-hasil yang
telah dicapai dapat dikatakan besar, dari segi kualitatif kita tidak dapat
mengetahuinya dengan tepat. Cita-cita yang telah dibayangkan oleh para
pendirinya, untuk meningkatkan dengan nyata kesejahteraan penduduk melalui
perkreditan rakyat, tidak tercapai.” Memang ia menunjukkan bahwa,
bagaimanapun, kemunduran kesejahteraan telah dapat dihindari, melalui
pemberian kredit murah secara besar-besaran. Namun demikian, ia menganggap
lembaga-lembaga kredit desa, meski bersifat lembaga pihak berwajib, sangat
penting bagi masa depan; peran badan-badan itu akan semakin besar, dengan
semakin besarnya diferensiasi yang akan timbul nanti dalam masyarakat
Indonesia.
Dalam tahun-tahun depresi Indonesia di awal kemerdekaan, Seorang tokoh
ekonomi Indonesia, R. M. Margono Djojohadikoesoemo dalam hubungannya dengan
bank-bank desa, menulis: “ Dari segi pemberian kredit secara massal,
organisasi yang sudah ada itu memang tak banyak celanya, tetapi jika cara
itu digunakan terus, kita hanya akan menuju suatu perkembangan bank desa
dari segi kuantitatifnya saja, sedangkan kualitasnya, jika tidak terdesak,
akan tetap saja pada tingkat yang sama”. Hampir dua dasawarsa setelah
kata-kata itu ditulis, dapat dilihat bahwa kualitas kredit yang diberikan
oleh bank-bank desa selama eksistensi mereka tetap berada dalam batas-batas
yang sempit dan menurut skema-skema tertentu; kredit-kredit jangka pendek
dengan angsuran mingguan merupakan hidangan utamanya.
Dengan kata lain: kredit yang diberikan oleh bank desa tetap saja merupakan
kredit statis, artinya, kredit yang bertujuan mempertahankan suatu tingkat
kesejahteraan yang sudah dicapai. Jadi, ia tidak berkembang menjadi suatu
kredit dinamis, artinya, kredit yang bertujuan menaikkan tingkat
kesejahteraan.
Prof. Gonggrijp merumuskannya sebagai berikut: “Dengan pemberian kredit
dalam arti statis ini, mungkin saja lumbung-lumbung desa, bank-bank desa
yang kecil dan rumah-rumah gadai sudah merasa puas, tetapi bank-bank rakyat
tidak boleh. Mereka tidak hanya harus memikirkan akibat-akibat dari
kegiatan perkreditannya yang aktif di dalam lingkungan pribumi (dan Cina),
tetapi juga harus berusaha menggiatkan kehidupan ekonomi di dalam
lingkungan itu, dengan kata lain, harus bekerja dalam arti dinamis.”
Selain itu, tinjauan-tinjauan di atas mendukung pernyataan penulis bahwa:
“Kredit itu sendiri tidak pernah menyebabkan dinamisasi kegiatan ekonomi,
tetapi kredit yang diorganisasi dengan baik memang merupakan suatu syarat
untuk itu”. Sebab, tidak dapat disangkal lagi, bahwa dorongan yang pertama
timbul dari golongan-golongan industri yang bersangkutan itu sendiri
(walaupun dengan bantuan dan penyluhan dari dinas-dinas pemerintah).
Akan tetapi, dari pihak lain, juga tidak dapat disangkal bahwa perkembangan
industri kerajinan dalam berbagai cabang-cabangnya tak akan sampai
mengalami perkembangan secepat itu, seandainya “A. V. B.” dengan seluruh
organisasinya dan perlengkapan usahanya yang baik tidak bersiap-siap untuk
memberikan bantuan yang diperlukan. Sebab, pemberian kredit untuk berbagai
tujuan yang khusus itu sering kali mempunyai sifat eksperimental dan pada
dasarnya merupakan suatu upaya rintisan. Ia memungkinkan dinas-dinas lain
melakukan pekerjaan sosial-ekonomisnya yang penting, atau setidak-tidaknya
sangat mempermudahnya. Jelaslah bahwa pemberian kredit seperti itu hanya
dapat ditangani oleh suatu usaha yang dipimpin secara sentral, yang dapat
mengandalkan pengalaman dalam berbagai bidang, dan memiliki data yang
lengkap untuk memilih jalan yang tepat.
2.
Kredit Bank Masa Modern
Pada dasarnya dalam lingkup makro, penyaluran kredit yang tepat akan dapat
memperkuat struktur perekonomian nasional. Penyaluran kredit kepada
pihak-pihak yang ingin mengembangkan usahanya seperti halnya pada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menghasilkan peluang-peluang baru
bagi banyak orang. Mulai dari terbukanya lapangan kerja sampai dengan
peningkatan keuntungan yang berdampak kepada peningkatan penghasilan
karyawan. Hal-hal inilah yang dapat mendukung peningkatan pendapatan
perkapita nasional, dan tentunya dapat memperkuat struktur perekonomian
nasional.
Kredit yang dimaksud disini adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan
berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman
tunai (cash loan) maupun pinjaman non tunai (non cash loan). Hal yang
selalu diperhatikan oleh bank untuk memberikan kredit kepada setiap
nasabahnya di antaranya terdiri dari beberapa aspek pertimbangan bank,
seperti perizinan dan legalitas. Contohnya : IMB (Izin Mendirikan
Bangunan), angka pengenal eksportir terbatas, surat izin tempat usaha,
surat izin usaha jasa konstruksi, sertifikat tanah, dan tanda daftar
perusahaan.
Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
a.
Kepercayaan
Dimana pihak perbankan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam,
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis
pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak
peminjam.
b.
Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang
bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan
ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
c.
Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini
akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat
kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka
menengah ataupun jangka panjang.
d.
Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan
bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini
akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini
yang menanggung resiko adalah pihak bank.
e.
Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi.
Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
3.4 Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank
perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1.
Dilihat dari jenis kegunaannya
a.
Kredit investasi
Kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal
jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah yang sifatnya jangka panjang.
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri atau memulai
bisnis baru. Contoh: untuk keperluan membangun pabrik baru, membeli tanah
untuk usaha, dan membeli alat transportas serta alat berat.
b.
Kredit modal kerja (KMK)
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun
membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya
dalam hal membayar gaji pegawai atau untuk membeli bahan baku. KMK dibagi
menjadi 2 yaitu :
Ø KMK- Revolving, yaitu fasilitas KMK yang ditujukan kepada
nasabah didalam usaha yang jangka panjang dan berkelanjutan jadi apabila
ingin meminjam tidak perlu permohonan baru.
Ø KMK- Einmaleg, yaitu kredit yang digunakan nasabah hanya sekali
dan bila bank tidak percaya kepada debitor maka fasilitas ini yang
digunakan karena apabila ingin meminjam debitor harus membuat permohonan
baru.
c.
Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang
atau jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai barang modal dalam
kegiatan usaha nasabah.
2.
Dilihat dari segi sektor usaha
a.
Kredit pertanian
, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b.
Kredit peternakan
, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka
panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c.
Kredit industri
, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d.
Kredit perumahan
, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
e.
Kredit usaha kecil dan mikro,
kredit kepada usaha kecil dan mikro Menurut paket kebijaksaan 29 mei 1993
dan didukung dengan surat keputusan direksi BI no 26/24 /Kep/dir tanggal 29
mei 1993 yang dimaksud kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang
diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp
250.000.000,00 untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat
berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja.
Karakteristik kredit
kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah :
1. Memerlukan persyaratan penyerahan anggunan yang lebih lunak.
2. Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus.
3. Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi.
4. Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana.
5. Kerjasama pemberian kredit kepada usaha kecil dan mikro.
3.
Berdasarkan Jangka Waktunya
a.
Kredit Jangka Pendek
>> kredit yang jangka waktunya hingga 1 tahun, atau tidak lebih dari
1 tahun.
b.
Kredit Jangka Menengah
>> kredit yang jangka waktunya antara 1 tahun hingga 3 tahun.
c.
Kredit Jangka Panjang
> kredit yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun.
4.
Berdasarkan Cara Penggunaan
a.
Kredit Rekening Koran Bebas
>> jenis kredit ini memberikan kebebasan kepada nasabah dalam
melakukan jumlah kredit namun disesuaikan dengan maksimum kredit yang
diberikan oleh pihak bank. Nasabah dapat melakukan kredit selanjutnya tanpa
harus menyelesaikan terlebih dahulu kredit yang dilakukan sebelumnya.
b.
Kredit Rekening Koran Terbatas
>> dalam kredit ini nasabah hanya dapat melakukan penarikan sesuai
dengan kebutuhan usahanya. Nasabah benar-benar diawasi oleh bank, pihak
bank harus tau secara pasti tujuan dari penarikan yang dilakukan oleh
nasabah.
c.
Kredit Rekening Koran Aflopend
>> dalam kredit ini penarikan dilakukan secara sekaligus dan
pembayaran dilakukan secara berangsur.
d.
Kredit Revolving
>> dalam kredit ini hampir sama dengan jenis Rekening Koran Bebas,
namun dalam jenis ini nasabah harus terlebih dahulu melunasi kredit yang
sebelumnya telah dilakukan baru ia dapat melakukan penarikan selanjutnya.
Berbagai alternatif bentuk kerjasama yang dapat dikembangkan oleh bank
dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil dan mikro antara lain berupa:
- Pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR
- Pembiayaan bersama (joint financing). Pembiayaan bersama adalah pemberian kredit kepada sejumlah nasabah oleh lebih dari satu bank dan salah satu bank tersebut bertindak sebagai bank induk yang bertugas mengadministrasikan kredit yang berhubungan langsung dengan debitor.
- Penyaluran kredit (channeling)
- Anjak piutang (factoring)
- Penerbitan SBPU Pinjaman Non Tunai (non cash loan)
3.5 Permasalahan Kredit Macet dan Cara Menanggulangi
Untuk menghadapi permasalahan kredit macet, pihak bank dapat menggunakan
prinsip kehati-hatian sesuai pada Bab II pasal 2 UU No.10/1998 : Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi Indonesia dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Menurut Burhanudin Harahap
, Gubernur Bank Indonesia tahun 2005 untuk meminimalisir resiko dan kredit
macet Perbankan Nasional harus mengikuti standar prosedur operasi yang
telah ditentukan, yaitu :
1. Dalam penyaluran kredit bank harus mengikuti standar prosedur yang
disepakati
2. Bank melakukan penilaian kredit operasi secara profesional
3. Bank tidak melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4. Bank harus memiliki aturan internal yang baik
Beberapa hal yang dapat diterapkan oleh perbankan nasional dalam mencapai
kondisi perkreditan yang baik dan sehat :
1.
Perencanaan kredit bertujuan untuk :
· Memberikan arah pertumbuhan kredit sehingga portofolio kredit tidak
terkonsentrasi pada jenis industri, grup, geografis, atau segmen bisnis
tertentu.
· Mengantisipasi kegiatan penyaluran kredit tidak melanggar batasan-batasan
yang telah ditetapkan pemerintah dan internasional.
Dalam perencanaan kredit terdapat Hal-hal yang harus dipersiapkan dan
direncanakan :
a.
Penetapan Pasar Sasaran (target market)
Pasar sasaran (target market) adalah sekelompok nasabah dalam industri,
segmen ekonomi, dan daerah geografis tertentuu yang memiliki karakteristik
tertentu yang dinilai perlu untuk dibiayai oleh bank. Sebelum melakukan
penetapan pasara sasaran, pihak bank perlu untuk melakukan penelitian
terhadap potensi ekonomi kelompok nasabah tertentu yang akan dijadikan
sasaran.
b.
Kriteria Resiko
Dalam perencanaan kredit salah satu hal ynag sangat penting untuk dilakukan
adalah menetapkan resiko yang mungkin terjadi di setiap pasar sasaran yang
telah ditetapkan. Penetapan resiko ini juga merupakan pedoman bagi operasi
bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan pemberian kredit.
Criteria resiko mencakup :
· Aktifitas pemasaran, dengan penetapan standar minimal nasabah.
· Tanda-tanda peringatan dini atas kondisi keuangan nasabah yang mungkin
memburuk.
- Seleksi awal dalam permohonan kredit.
· Penyediaan standar penerimaan yang diharapkan dari setiap nasabah.
c.
Kriteria Nasabah
Dalam penerimaan permohonan kredit pihak bank harus dapat menentukan
nasabah yang dapat diberikan kredit, hal ini sangat penting karna pada
akhirnya nasabah inilah yang akan menghasilkan pendapatan terhadap bank.
Pihak perbankan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan
kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1.
Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam
menghadapi suatu masalah.
2.
Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya
nasabah yang loyal secara karakter dan memiliki modal yang tinggi untuk
penjamin pengembalian dana kredit.
3.
Purpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan
pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
4.
Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha
nasabah yang mengajukan kredit dengan mempertimbangkan gambaran keuntungan
di masa depan dan dengan memikirkan hal-hal apa saja yang kemungkinan dapat
menghambat pengembalian kredit.
5.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6.
Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah
setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan
asuransi.
d.
Proses analisis kredit
Proses ini harus dilakukan secara menyeluruh dan lengkap dari informasi
yang nyata dan relevan. Analisis lain yang harus dilakukan adalah :
1. Analisis atas nasabah perorangan atau badan usaha yaitu informasi
mengenai manajemen perusahaan, kondisi produk, kondisi persaingan usaha
sejenis, kondisi eksternal (kebijakan pemerintah dan peraturan yang
mengikat), penilaian agunan, dan reputasi bisnis.
2. Analisis atas kondisi keuangan yaitu informasi mengenai neraca, laporan
rugi laba, cash flow, dan rasio-rasio keuangan lainnya.
3. Analisis resiko berupa resiko manajemen, resiko produk dan jasa, resiko
keuangan, dan resiko eksternal.
4. Analisis kemampuan pembayaran kewajiban kepada pihak bank berupa net
operating cash, keuntungan perusahaan, penerimaan lain-lain, penjualan
jaminan, dan asuransi.
e.
Penetapan jenis dan struktur kredit
Penetapan struktur dan jenis kredit dibuat berdasarkan ketentuan yang
berlaku, baik dari internal (pihak bank sendiri) maupun pihak eksternal
(Bank Indonesia, BPK, dll).
Pada dasarnya belum ada struktur kredit yang tetap namun pada umumnya
struktur kredit mencakup beberapa hal berikut ini :
Ø Nama peminjam
Ø Jumlah kredit
Ø Jenis kredit
Ø Tujuan pengajuan kredit
Ø Jangka waktu
Ø Agunan
Ø Ketersediaan dana
Ø Tingkat suku bunga dan denda
Ø Provisi
Ø Commitment fee
3.6 Syarat dan Ketentuan serta Alur Pemberian Kredit
Syarat dan ketentuan kredit ini digunakan bank untuk mengamankan dana yang
diserahkan kepada nasabah, dan tentu saja untuk meminimalisir resiko yang
mungkin terjadi. Umumnya syarat dan ketentuan kredit terbagi menjadi 2,
yaitu :
· Sebelum Pencairan Kredit : penyerahan agunan, asuransi, dan sebagainya
· Setelah Pencairan Kredit : pengiriman laporan keuangan, dan sebagainya.
a.
Pelaksanaan perjanjian kredit
Perjanjian kredit biasa disebut juga akad kredit yaitu merupakan bentuk
kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank dan dilakukan setelah terjadi
keputusan pemberian kredit. Perjanjian kredit dilakukan secara tertulis
dengan bentuk dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Pengawasan kredit
Pengawasan kredit selain merupakan tuntutan bisnis, juga bertujuan untuk
memenuhi informasi kredit yang dibutuhkan oleh pihak intern. Pihak intern
adalah pihak didalam bank itu sendiri. Pihak ekstern adalah pihak diluar
bank, seperti Bank Indonesia, fungsinya untuk menilai tingkat kesehatan
bank dan pengawasan. Pihak ekstern lainnya seperti Departemen Keuangan,
Badan Pemeriksa Keuangan, audit, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan
perbankan.
- Pengertian Pengawasan Kredit : Usaha penjagaan dan pengamanan dalam usaha pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien, guna menghindarkan terjadinya penyimpangan dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang benar.
- Fungsi Pengawasan Kredit : Berfungsi mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit pada nasabah. Dengan adanya pengawasan bank dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam perbaikannya.
Cara Melakukan Pengawasan :
1) Secara administratif : monitoring yang dilakukan dengan menggunakan
segala informasi yang tersedia, baik catatan yang tersedia maupun informasi
lainnya.
2) Secara Fisik : monitoring yang dilakukan dengan kunjungan langsung ke
lokasi usaha atau tempat lain yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang
diberikan oleh bank. Pengawasan ini biasanya dilakukan secara berkala.
1.
Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau
tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan
pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim
diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit
oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
a.
Jaminan benda berwujud
yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
§ Tanah
§ Bangunan
§ Kendaraan bermotor
§ Mesin-mesin
§ Barang dagangan
§ Tanaman
b.
Jaminan benda tidak berwujud
yaitu benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
§ Sertifikat Saham
§ Sertifikat Obligasi
§ Sertifikat Deposito
§ Wesel
c.
Jaminan Orang
Orang atau lembaga yang memberikan jaminan kepada seseorang yang akan
melakukan pinjaman. Dimana orang atau lembaga yang memberikan jaminan
memiliki nama baik atau perusahaan yang bonafit, sehingga bank menjadi
percaya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang diberi jaminan
tersebut.
2.
Tanpa Jaminan
Kredit yang diberikan kepada perusahaan yang telah loyal kepada bank yang
akan mengeluarkan pinjaman selain itu perusahaan tersebut adalah perusahaan
yang bonafit.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Penghimpunanan dana adalah kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah
penghimpunan dan penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan untuk
memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun.
Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu
sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana
tersebut.
Sedangkan definisi penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang
diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran
dana ini, pihak bank harus memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan
dananya ke masyarakat melalui alokasi yang strategis sehingga keuntungan
yang didapat bisa dimaksimalkan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah
memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
4.2
Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Kritik dan saran kami
perlukan dari pembaca agar makalah ini menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Arthesa, Ade dan Handiman Edia, Bank dan Lembaga Keuangan,
Jakarta: Indeks, 2009
Djojohadikusumo, Sumitro. Kredit Rakyat Di Masa Depresi, Jakarta:
LP3ES, 1989.
Kasmir. Pemasaran Bank, Edisi 2, Jakarta: Kencana, 2004
Mishkin, Frederic S. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan,
Jakarta: Salemba Empat, 2010
Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. Bank dan Lembaga Keuangan, Edisi 2, Jakarta: Salemba
Empat, 2006
Link download
| https://www.academia.edu/10081438/Bank_dan_Lembaga_Keuangan_-_Penghimpun_dan_Penyaluran_Dana_dan_Kredit_Bank | ||
Komentar
Posting Komentar