Bank dan Lembaga Keuangan - Dewan Gubernur
Dewan Gubernur
Dewan Gubernur dimpimpin oleh Gubernur degan Deputi Gubernur Senior sebagai
wakil. Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Dewan
Gubernur mewakili Bank Indonesia, di dalam dan di luar pengadilan, dan
kewenangan mewakili ini dilaksanakan oleh Gubernur.
Persyaratan Dewan Gubernur
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang
bersangkutan harus memenuhi syarat, antara lain :
a. Warga negara Indonesia;
b. Memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi;
c. Memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang ekonomi, keuangan,
perbankan atau hukum;
d. Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan
keluarga sampai derajat ketiga dan besan.
e. Anggota Dewan Gubernur, baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
1) Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan
manapun juga;
2) Merangkap jabatan pada lembaga lain, kecuali karena kedudukannya wajib
memangku jabatan tersebut.
Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia
diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh presiden berdasarkan
rekomendasi dari Guberbur. Dalam hal usulan tersebut tidak disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, presiden wajib mengajukan calon baru.
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan masa
jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan :
a. Mengundurkan diri;
b. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c. Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur
e. Berhalangan tetap.
Rapat Dewan Gubernur
Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum
dalam bidang moneter.
b. Sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan moneter.
c. Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.
d. Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat
diselenggarakan karena jumlah anggita Dewan Gubernur yang hadir tidak
memenuhi ketentuan di atas.
e. Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewsn Gubernur
ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur.
Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur mempunyai wewenang, tugas
dan konsekuensi seperti diuraikan di bawah ini :
a. Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
b. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian,
penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi
pegawai Bank Indonesia.
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur dan atau pejabat Bank
Indonesia tidak dapat dihukum.
d. Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur
Senior dan Deputi Guberur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
e. Sanksi administrasi dapat berupa :
- Denda;
- Teguran tertulis;
· Pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang
apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha;
- Pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.
https://www.academia.edu/10081259/Bank_dan_Lembaga_Keuangan_-_Dewan_Gubernur
Komentar
Posting Komentar